Eksepsi kewenangan absolut telah ditolak. Kini sengketa tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) milik almarhum H. Mukri bergerak dari ruang persidangan menuju objek yang dipersengketakan. Jumat, 2 Oktober 2026, Majelis Hakim PN Banjarbaru dijadwalkan turun langsung ke kawasan Bandara Syamsudin Noor untuk melakukan Pemeriksaan Setempat atas tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi.
BANJARBARU – NusaKhatulistiwa.com | Sengketa tanah di kawasan strategis Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki salah satu fase penting dalam proses persidangan.
Setelah melewati perdebatan mengenai kewenangan mengadili, perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb kini bergerak menuju pemeriksaan langsung terhadap fisik objek sengketa.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dijadwalkan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena Penggugat mendalilkan objek tersebut merupakan bagian dari tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Sementara secara faktual, kawasan yang menjadi objek perkara kini berkaitan dengan salah satu infrastruktur transportasi udara strategis di Kalimantan Selatan.
Dari Ruang Sidang, Majelis Kini Turun Melihat Objek Sengketa
Perkara tersebut diajukan oleh Thaufik Aliman Hakim sebagai Penggugat dengan memberikan kuasa kepada M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., bersama tim kuasa hukum.
Objek sengketa disebut dahulu berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, yang seiring perkembangan administrasi pemerintahan kini masuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.
Sejumlah pihak turut berada dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan penguasaan maupun administrasi objek tanah, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan bandara, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Setelah objek tersebut selama ini diperdebatkan melalui gugatan, jawaban, eksepsi dan berbagai dokumen di ruang persidangan, Jumat besok Majelis Hakim dijadwalkan melihat langsung kondisi faktualnya.
Pemeriksaan Setempat diharapkan dapat membantu memperjelas kesesuaian antara objek sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan alat bukti dengan keadaan nyata di lapangan.
Eksepsi Kewenangan Absolut Ditolak
Sebelum memasuki pembuktian pokok perkara, persidangan sempat menghadapi persoalan mendasar mengenai apakah PN Banjarbaru memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa tersebut.
Tergugat II dan Tergugat IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan kompetensi absolut Peradilan Umum.
Argumentasi yang dikemukakan antara lain berkaitan dengan adanya dalil mengenai tindakan pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad, sehingga perkara dinilai berada dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun, Majelis Hakim mengambil pertimbangan berbeda.
Majelis pada pokoknya menilai kewenangan mengadili tidak cukup ditentukan hanya dengan melihat satu istilah atau konstruksi hukum secara terpisah. Keseluruhan posita dan petitum gugatan harus dibaca sebagai satu kesatuan untuk menentukan karakter sengketa.
Setelah mencermati substansi perkara, Majelis menilai sengketa yang diajukan pada dasarnya berkaitan dengan hak keperdataan atau kepemilikan atas objek tanah.
PN Banjarbaru kemudian menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan sela tersebut membuka jalan bagi perkara untuk berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Namun perlu ditegaskan, putusan sela tersebut belum menentukan siapa pemilik sah objek tanah dan belum merupakan putusan atas pokok gugatan Penggugat.
Penggugat Klaim 37.774 Meter Persegi Belum Diganti Rugi
Salah satu persoalan penting dalam perkara ini berkaitan dengan riwayat pembebasan dan pembayaran ganti kerugian tanah untuk pembangunan Bandara Syamsudin Noor.
Penggugat menguraikan adanya pembayaran ganti rugi pada tahun 1986 kepada sejumlah pihak, termasuk almarhum H. Mukri.
Namun menurut dalil Penggugat, pembayaran tersebut hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandara dengan luas sekitar 1,7 hektare.
Sementara terhadap tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa, Penggugat mendalilkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi.
Klaim tersebut masih harus dibuktikan di hadapan persidangan melalui alat bukti surat, saksi maupun alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Majelis Hakim nantinya akan menilai keseluruhan bukti tersebut sebelum menentukan apakah dalil yang dikemukakan masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang cukup.
Kuasa Hukum Penggugat: Putusan Sela Memberikan Kepastian Forum Peradilan
Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyambut putusan sela tersebut dengan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati tahapan pembuktian yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela Majelis Hakim yang telah menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini. Bagi kami, putusan tersebut merupakan tahapan hukum yang sangat penting karena memberikan kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan untuk menguji substansi dan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak,” ujar M. Supian Noor.
Menurutnya, setelah persoalan mengenai kewenangan mengadili diputuskan, perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pembuktian, termasuk agenda Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa.
Jumat Pagi, Majelis Hakim Dijadwalkan Turun ke Lokasi
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA, Majelis Hakim dijadwalkan turun ke kawasan Bandara Syamsudin Noor untuk melakukan Pemeriksaan Setempat.
Agenda tersebut direncanakan dihadiri Penggugat bersama kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, serta para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam perkara pertanahan, Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai letak, batas, luas dan keadaan fisik objek yang dipersengketakan.
Terlebih objek dalam perkara ini memiliki luas puluhan ribu meter persegi dan berada di kawasan yang berkaitan dengan fasilitas Bandara Syamsudin Noor.
Apa yang selama ini tertulis dalam gugatan, peta, dokumen pertanahan maupun titik koordinat akan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dengan demikian, PS bukan sekadar kunjungan lapangan, tetapi merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan untuk membantu memastikan objek sengketa memiliki kejelasan secara faktual.
Tanah Lama, Bandara Modern dan Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab
Perkara ini mempertemukan dua realitas dalam satu titik.
Di satu sisi terdapat klaim mengenai riwayat tanah pesangon eks CTN yang berasal dari masa puluhan tahun silam.
Di sisi lain, kawasan Bandara Syamsudin Noor telah berkembang menjadi salah satu infrastruktur publik strategis di Kalimantan Selatan.
Di antara keduanya terdapat tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi yang status dan riwayat hukumnya kini diuji melalui persidangan.
Bagi Penggugat, Pemeriksaan Setempat menjadi kesempatan untuk menunjukkan secara langsung objek yang diklaim sebagai bagian dari tanah pesangon eks CTN milik almarhum H. Mukri dan yang menurut dalil mereka belum memperoleh ganti kerugian.
Sebaliknya, para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kondisi objek serta fakta dan dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan argumentasi masing-masing.
Karena itu, hasil Pemeriksaan Setempat akan menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang nantinya dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim.
“Bukan Semata Soal 37.774 Meter Persegi”
Menjelang pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, M. Supian Noor menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh proses berlangsung tertib dan seluruh pihak tetap menghormati mekanisme peradilan.
“Kami berharap agenda besok berjalan lancar dan seluruh pihak dapat bersama-sama menghormati proses hukum. Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata mengenai luas tanah sekitar 37.774 meter persegi, tetapi mengenai upaya memperoleh kepastian hukum terhadap hak yang diperjuangkan Penggugat. Karena itu, kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional sampai Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir,” pungkas M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak Penggugat akan menempuh penyelesaian sengketa melalui proses peradilan sampai diperoleh putusan mengenai pokok perkara.
Dari Meja Hijau Menuju Tanah yang Dipersengketakan
Pemeriksaan Setempat Jumat besok belum menjadi akhir dari sengketa.
Sebaliknya, agenda tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan pembuktian perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Putusan sela sejauh ini baru memberikan jawaban terhadap satu persoalan penting: Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara pertanyaan mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak atas objek sekitar 37.774 meter persegi, apakah tanah tersebut pernah masuk dalam proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor, apakah pernah dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap bidang yang kini disengketakan, serta apa konsekuensi hukumnya, masih harus diuji melalui pembuktian.
Jumat pagi, Majelis Hakim memang belum akan menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Namun persidangan akan memasuki momentum berbeda.
Dari dokumen dan argumentasi di meja hijau, Majelis Hakim akan turun langsung melihat tanah yang menjadi pusat sengketa.
Dari lokasi itulah fakta fisik objek akan diperiksa, untuk kemudian dipertemukan dengan fakta yuridis yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.
NusaKhatulistiwa.com akan mengikuti perkembangan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb di kawasan Bandara Syamsudin Noor pada Jumat, 2 Oktober 2026, serta menyajikan perkembangan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak.

