Video Lama Berisi Nasihat Agar Tidak Terlalu Memikirkan Dunia Kembali Viral Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan dan Menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan. Kasus Ini Memicu Beragam Reaksi Publik di Media Sosial, Namun Seluruh Dugaan Tindak Pidana Masih Akan Dibuktikan Melalui Proses Peradilan.
JAKARTA – NusaKhatulistiwa.com
Sebuah video lama yang memperlihatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan pesan moral tentang pentingnya mengutamakan akhirat dibanding urusan dunia kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Video tersebut viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Etik sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam video yang beredar, Etik terdengar menyampaikan pesan dalam bahasa Jawa, “Urip ki ojo mikir donyo wae, mikir akhirat kuwi penting,” yang berarti, “Hidup jangan hanya memikirkan dunia, memikirkan akhirat itu penting.”
Video tersebut sebelumnya banyak diapresiasi sebagai nasihat kehidupan. Namun, setelah pengumuman resmi dari KPK, rekaman itu kembali beredar luas dan memunculkan berbagai komentar serta sindiran dari warganet.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa komentar yang berkembang di media sosial merupakan pendapat publik dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum seseorang.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/7/2026). Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK mengamankan total 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani;
- Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko; dan
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Setelah dilakukan gelar perkara, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Australia, serta logam mulia. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Viralnya kembali video berisi nasihat moral tersebut membuat nama Etik Suryani menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di media sosial. Banyak pengguna internet mengaitkan isi pidato tersebut dengan perkembangan perkara yang kini sedang ditangani KPK.
Meski demikian, secara hukum status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
**(Redaksi NusaKhatulistiwa.com)**

