NUSAKHATULISTIWA.COM | INVESTIGASI HUKUM & KRIMINAL | KALIMANTAN SELATAN
Petugas keamanan PT Indoraya Everlatex mengaku telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian TBS berikut mobil pikap dan peralatan panen. Namun, penyerahan ke polisi diduga terhambat oleh keterlibatan seorang kepala desa. Persoalan semakin mengundang tanda tanya setelah kedua terduga pelaku disebut meninggalkan Polres Tanah Laut dan tidak kembali sesuai informasi yang diterima kuasa hukum perusahaan. Dugaan perintangan proses hukum kini mengemuka, sementara kuasa hukum menyiapkan laporan pidana.
TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com
Ada persoalan serius yang perlu diungkap dalam penanganan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indoraya Everlatex, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dua orang yang diduga melakukan pencurian hasil perkebunan disebut telah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, petugas keamanan juga dilaporkan menemukan TBS, kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan mengangkut hasil pencurian, serta peralatan panen kelapa sawit.
Namun, upaya menyerahkan kedua orang tersebut beserta barang bukti kepada aparat Polres Tanah Laut justru disebut menghadapi hambatan.
Kepala Desa atau Pembakal Karang Rejo diduga melakukan tindakan yang menghalangi proses penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada kepolisian.
Persoalan semakin berkembang ketika muncul informasi bahwa kedua terduga pelaku sempat meninggalkan Polres Tanah Laut pada malam hari dengan dugaan keterlibatan kepala desa tersebut.
Rangkaian kejadian ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa penanganan dugaan pencurian yang disebut disertai penangkapan tangan dan temuan barang bukti justru menghadapi hambatan saat hendak diserahkan kepada aparat penegak hukum?
Kuasa Hukum PT Indoraya Everlatex, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan pihaknya meminta penyidik mengusut secara menyeluruh perkara pencurian tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindakan sengaja menghambat proses penegakan hukum.
Pihaknya juga berencana membuat laporan polisi terhadap Kepala Desa Karang Rejo atas dugaan obstruction of justice.
Tertangkap Tangan di Kebun Sawit, Penyerahan ke Polisi Justru Terhambat
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum perusahaan, peristiwa bermula ketika petugas keamanan PT Indoraya Everlatex menemukan dua orang yang diduga melakukan aktivitas pemanenan dan pengangkutan TBS tanpa hak di areal HGU perusahaan.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas keamanan di lokasi kejadian.
Dalam pengamanan itu, ditemukan sejumlah barang yang menurut pihak perusahaan berkaitan dengan dugaan pencurian, meliputi hasil panen TBS, sebuah mobil pikap, dan peralatan panen.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi penting karena dapat membantu penyidik menelusuri bagaimana peristiwa berlangsung, siapa yang melakukan pemanenan, siapa yang bertanggung jawab atas pengangkutan, dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Petugas keamanan selanjutnya bermaksud membawa kedua terduga pelaku beserta barang-barang tersebut ke Polres Tanah Laut untuk diserahkan kepada aparat berwenang.
Akan tetapi, menurut keterangan kuasa hukum perusahaan, Kepala Desa Karang Rejo diduga datang dan melakukan tindakan yang menghambat penyerahan tersebut.
Akibatnya, proses penyerahan terduga pelaku dan pengamanan barang bukti disebut tidak dapat berlangsung sebagaimana direncanakan.
Peristiwa ini menjadi salah satu pokok persoalan yang akan dimintakan pemeriksaan lebih lanjut kepada kepolisian.
Sebab, jika benar terdapat tindakan aktif yang secara sengaja menghalangi proses penegakan hukum, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan pencurian sawit.
Namun, apakah tindakan kepala desa memenuhi unsur tindak pidana masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kades Karang Rejo Berada di Lokasi Desa Swarangan, Apa Kepentingannya?
Keterlibatan Kepala Desa Karang Rejo dalam peristiwa ini menjadi sorotan tersendiri.
Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan dokumen HGU yang dirujuknya, lokasi dugaan pencurian berada di wilayah administratif Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu, pejabat pemerintahan desa yang disebut terlibat merupakan Kepala Desa Karang Rejo.
Perbedaan wilayah administratif tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas, alasan, dan kepentingan keterlibatan kepala desa dalam penanganan peristiwa tersebut.
Apakah kehadirannya semata-mata untuk memberikan pendampingan kepada warga? Apakah terdapat permintaan bantuan dari pihak tertentu? Atau apakah benar terjadi tindakan yang menghambat penyerahan terduga pelaku kepada aparat kepolisian?
Seluruh pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan pemeriksaan.
Kehadiran seorang kepala desa di luar wilayah administratifnya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.
Demikian pula, pendampingan terhadap warga yang berhadapan dengan hukum merupakan tindakan yang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun, apabila pendampingan berubah menjadi tindakan aktif yang bertujuan menghalangi proses hukum yang sah, perbuatan tersebut dapat menimbulkan persoalan pidana.
Karena itu, penyidik perlu memastikan tindakan konkret yang dilakukan, bukan hanya menilai jabatan atau keberadaan seseorang di lokasi.
Dua Terduga Pelaku Disebut Keluar dari Polres Pukul 22.00 WITA
Rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian pihak perusahaan tidak berhenti di kawasan perkebunan.
Kuasa hukum perusahaan juga mengungkap adanya informasi bahwa kedua terduga pelaku sempat berada dalam penanganan aparat Polres Tanah Laut.
Namun, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya disebut meninggalkan kantor kepolisian.
Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, Kepala Desa Karang Rejo diduga turut mengakomodasi keluarnya kedua orang tersebut.
Hingga Senin pagi, 19 Oktober 2026, keduanya berdasarkan informasi pihak perusahaan belum kembali ke Polres Tanah Laut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara resmi.
Apakah pemeriksaan kedua terduga pelaku telah selesai? Apakah keduanya memperoleh izin meninggalkan kantor polisi? Apakah terdapat kewajiban untuk kembali? Dan apakah benar kepala desa berperan dalam keputusan keduanya meninggalkan Polres?
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat upaya sengaja menghindari pemeriksaan atau justru proses yang berlangsung masih sesuai prosedur.
Seseorang yang diperiksa oleh kepolisian tidak otomatis berstatus tahanan. Oleh karena itu, meninggalkan kantor polisi tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, jika ditemukan tindakan sengaja membantu seseorang menghindari penyidikan atau penahanan yang sah, hal tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Laporan Polisi Sudah Terbit, Dugaan Pencurian Diproses Berdasarkan Pasal 477 KUHP
Perkara dugaan pencurian TBS di kawasan HGU PT Indoraya Everlatex telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tanah Laut pada 18 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan, laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/58/X/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, di Blok W.34 dan W.35 kawasan perkebunan Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kerugian awal perusahaan dilaporkan sekitar Rp3 juta.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian dengan keadaan pemberatan tertentu.
Pada tanggal yang sama, Satreskrim Polres Tanah Laut juga menerbitkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan.
Surat tersebut menyatakan laporan telah diterima untuk proses penyelidikan dan memuat penunjukan petugas yang menangani perkara.
Artinya, laporan pencurian telah tercatat secara resmi dalam administrasi kepolisian dan memperoleh tindak lanjut awal.
Namun, proses penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan unsur tindak pidana, keterlibatan masing-masing orang, dan kecukupan alat bukti.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Status Dua Terduga Pelaku
Seiring perkembangan perkara, M. Supian Noor selaku kuasa hukum PT Indoraya Everlatex telah menyampaikan permohonan koordinasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut.
Pihaknya meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku serta kemungkinan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Menurut penilaian kuasa hukum perusahaan, peristiwa tertangkap tangan, keterangan petugas keamanan, serta keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan pencurian merupakan keadaan penting yang harus ditindaklanjuti.
Pihak perusahaan berpandangan bahwa alat bukti yang tersedia perlu diperiksa untuk menentukan apakah telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik.
Begitu pula penahanan harus didasarkan pada syarat dan alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.
Peristiwa tertangkap tangan dapat menjadi dasar tindakan hukum tertentu, tetapi tidak berarti setiap orang yang tertangkap tangan harus otomatis ditahan.
Karena itu, kuasa hukum perusahaan meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Barang Bukti TBS dan Mobil Pikap, Sudahkah Diamankan?
Selain status kedua terduga pelaku, keberadaan barang-barang yang ditemukan di lokasi menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
TBS yang diduga merupakan hasil pencurian, kendaraan pikap, serta peralatan panen dapat memiliki nilai pembuktian apabila keterkaitannya dengan peristiwa pidana dapat ditunjukkan.
Penyidik perlu memastikan apakah barang-barang tersebut telah diperiksa, didokumentasikan, atau dilakukan penyitaan sesuai prosedur.
Jika belum berada dalam penguasaan aparat, keberadaannya perlu ditelusuri untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pertanyaan mengenai barang bukti menjadi semakin relevan karena pihak perusahaan menyebut adanya hambatan ketika petugas keamanan hendak menyerahkan terduga pelaku beserta barang-barang tersebut.
Namun, belum terdapat konfirmasi resmi dalam bahan yang diterima redaksi mengenai status penyitaan maupun lokasi penyimpanan barang-barang dimaksud.
Dugaan Obstruction of Justice: Polisi Diminta Periksa Peran Kades
Kuasa hukum PT Indoraya Everlatex menyatakan tengah menyiapkan laporan pidana terhadap Kepala Desa Karang Rejo.
Laporan tersebut direncanakan diajukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan pokok persoalan dugaan tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
Secara hukum, salah satu ketentuan yang dapat menjadi dasar kajian adalah Pasal 282 KUHP Nasional.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau memberikan pertolongan agar orang tersebut menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang.
Namun, untuk menerapkan ketentuan tersebut, penyidik harus membuktikan unsur-unsur yang dipersyaratkan undang-undang.
Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa seseorang hadir di lokasi, memberikan pendampingan, atau memiliki hubungan dengan terduga pelaku.
Harus terdapat bukti mengenai tindakan konkret, pengetahuan, kesengajaan, serta tujuan yang berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kepala desa perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar pidana atau tidak.
Perlu Ditelusuri, Apakah Ada Pihak Lain yang Terlibat?
Perkara dugaan pencurian sawit di Desa Swarangan juga membuka kemungkinan perlunya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Penyidik dapat mendalami apakah peristiwa pemanenan dan pengangkutan TBS dilakukan oleh kedua terduga pelaku secara mandiri atau terdapat pihak lain yang turut membantu, memerintahkan, maupun memperoleh keuntungan dari hasil pencurian.
Demikian pula, dalam dugaan perintangan proses hukum, pemeriksaan tidak semestinya berhenti hanya pada satu orang apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Namun, kemungkinan tersebut tetap merupakan ruang pendalaman penyidik, bukan kesimpulan bahwa telah terdapat jaringan atau pihak tertentu yang terbukti mengendalikan peristiwa.
Keterangan para saksi, bukti elektronik, dokumentasi kejadian, dan barang-barang yang ditemukan di lokasi menjadi penting untuk menguji setiap dugaan secara objektif.
Kepala Desa Tidak Kebal Hukum, tetapi Tetap Berhak atas Praduga Tidak Bersalah
Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, jabatan tersebut tidak memberikan kekebalan terhadap proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, apabila terdapat laporan yang didukung bukti mengenai dugaan tindakan menghalangi proses hukum, aparat kepolisian perlu menanganinya secara profesional tanpa mempertimbangkan jabatan atau pengaruh pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, kepala desa yang disebut dalam perkara ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, memperoleh pendampingan hukum, dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan yang objektif harus mampu membedakan tindakan pendampingan yang sah dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Bukan Sekadar Rp3 Juta, Wibawa Penegakan Hukum Ikut Dipertaruhkan
Nilai kerugian awal perusahaan yang dilaporkan sekitar Rp3 juta mungkin terlihat relatif kecil dibandingkan perkara kejahatan ekonomi berskala besar.
Namun, persoalan hukum dalam perkara ini tidak dapat dinilai hanya dari nominal kerugian.
Terdapat kepentingan perlindungan hak atas hasil perkebunan, pengamanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta kepastian proses penegakan hukum.
Apabila benar terjadi tindakan sengaja menghambat penyerahan terduga pelaku dan barang bukti, maka hal tersebut perlu ditangani secara serius.
Sebab, pembiaran terhadap perbuatan yang terbukti menghalangi proses hukum dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan, dugaan, atau penilaian sepihak.
Semua pihak yang disebut harus memperoleh perlakuan adil, sementara penyidik berkewajiban membangun perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik Menunggu Ketegasan Polres Tanah Laut
Perkara di Desa Swarangan kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban resmi.
Status kedua terduga pelaku, keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, kronologi keluarnya mereka dari Polres Tanah Laut, serta peran Kepala Desa Karang Rejo menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Pihak kuasa hukum perusahaan berharap penyidik dapat menangani perkara secara menyeluruh dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hukum tidak boleh berhenti hanya pada orang yang diduga mengambil hasil perkebunan. Jika terdapat bukti bahwa pihak lain sengaja membantu pelaku menghindari proses hukum, peran tersebut juga harus diperiksa.
Namun, ketegasan harus berjalan bersama objektivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Kini, perhatian tertuju kepada Polres Tanah Laut untuk memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut semata-mata merupakan persoalan prosedural atau terdapat dugaan tindak pidana lain yang dapat dibuktikan.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa orang yang ditangkap, melainkan apakah seluruh proses berlangsung secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian.
Hingga berita ini disusun, NusaKhatulistiwa.com belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Karang Rejo maupun konfirmasi resmi Polres Tanah Laut mengenai dugaan penghalangan, status kedua terduga pelaku, dan keberadaan barang-barang yang disebut sebagai barang bukti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
NusaKhatulistiwa.com | Investigasi Hukum & Kriminal | Tanah Laut, Kalimantan Selatan

