Sab. Okt 31st, 2026

Dari Balik Jeruji Menuju Kesempatan Kedua, PT CPKA Pilih Jalan Restoratif dalam Perkara Penggelapan BBM

Di tengah proses hukum yang berjalan di Polres Tanah Laut, PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) Group Sinar Alam Plantations mengambil keputusan penting. Perusahaan membuka pintu perdamaian bagi Muhammad Andriyani melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Bukan sekadar memaafkan, penyelesaian ditempuh dengan pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian. Keluarga terlapor bahkan menunjukkan kesungguhan dengan menyerahkan dua bidang tanah seluas total sekitar empat hektare.

TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com | Sebuah perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan panjang hingga meja hijau. Dalam keadaan tertentu, hukum juga menyediakan ruang untuk mempertemukan korban dan pihak yang berperkara dalam satu tujuan: memulihkan kerugian, menyelesaikan konflik, dan memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan.

Jalan itulah yang kini ditempuh PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA), Group Sinar Alam Plantations, dalam penanganan perkara dugaan penggelapan BBM di Estate Salaman, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Perkara yang sebelumnya diproses di Polres Tanah Laut tersebut melibatkan Muhammad Andriyani, mantan Kepala Gudang di lingkungan Estate Salaman PT CPKA.

Andriyani saat ini menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Polres Tanah Laut. Namun di tengah berjalannya proses hukum, muncul upaya perdamaian dari pihak keluarga.

Bukan hanya permohonan maaf yang disampaikan.

Keluarga juga datang membawa komitmen untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian perusahaan.

Istri Bersedia Serahkan Tanah 4 Hektare

Kesungguhan menuju perdamaian salah satunya ditunjukkan oleh Dini Rusmana, istri Muhammad Andriyani.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian PT CPKA, Dini menyatakan kesediaannya menyerahkan dua bidang tanah, masing-masing seluas sekitar dua hektare atau keseluruhan sekitar empat hektare.

Berdasarkan dokumen penguasaan fisik yang disampaikan, kedua bidang tersebut berada di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Masing-masing dokumen mencantumkan luas sekitar dua hektare.

Kesediaan keluarga tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam membuka ruang penyelesaian secara restoratif.

Baca Juga :  Isu Kematian Warga Picu Aksi Massa di Tabang Kukar, Rumah Rusak dan Warung Terbakar; Polisi-Tokoh Adat Redam Situasi

Meski demikian, objek tanah tetap harus melalui verifikasi fisik dan yuridis sebelum dapat diperhitungkan secara final sebagai bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.

Perkara Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan BBM

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pengeluaran BBM milik perusahaan.

Muhammad Andriyani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Gudang di Kantor Besar Salaman Estate.

Dalam surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2026, Andriyani antara lain menerangkan mengenai transaksi penjualan BBM solar dan manipulasi data pengeluaran BBM. Surat tersebut juga memuat keterangannya mengenai mekanisme administrasi pengeluaran BBM di lingkungan perusahaan.

Perusahaan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum hingga perkara ditangani Polres Tanah Laut.

Namun perjalanan perkara selanjutnya memperlihatkan dinamika berbeda.

Setelah proses hukum berjalan, keluarga meminta perusahaan mempertimbangkan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/Restorative Justice).

PT CPKA: Tegas Menjaga Perusahaan, Tetapi Tidak Menutup Pintu Kemanusiaan

Permohonan tersebut tidak langsung diterima.

PT CPKA terlebih dahulu melakukan koordinasi dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pertanggungjawaban pihak terlapor, pemulihan kerugian, hingga dampak sosial dan kemanusiaan dari perkara tersebut.

Pada akhirnya, perusahaan memilih membuka pintu perdamaian.

Kuasa Hukum PT CPKA, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., mengatakan keputusan tersebut bukan berarti perusahaan menjadi lunak terhadap tindakan yang merugikan aset perusahaan.

Justru, menurutnya, keadilan restoratif harus dibangun di atas pertanggungjawaban yang nyata.

“Perusahaan tetap tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan. Tetapi ketika seseorang mengakui kesalahannya, menyesal, meminta maaf dan keluarganya menunjukkan kesungguhan untuk memulihkan kerugian, tentu ada nilai kemanusiaan yang juga patut dipertimbangkan,” ujar M. Supian Noor.

Menurutnya, pemberian kesempatan kedua tidak sama dengan menghapus kesalahan.

“Restorative Justice bukan berarti kesalahan dianggap tidak pernah terjadi. Ada tanggung jawab yang harus diselesaikan, ada kerugian korban yang harus dipulihkan dan ada komitmen agar perbuatan tersebut tidak diulangi. Setelah itu, hukum juga dapat memberikan ruang bagi perdamaian dan kesempatan memperbaiki diri,” katanya.

Pertemuan di Polres Tanah Laut Jadi Titik Penting

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, proses Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan di Polres Tanah Laut.

Baca Juga :  VIRAL! GURU MENGABDI 40 TAHUN TUNJUKKAN AMPLOP GAJI TERAKHIR RP414 RIBU, PUBLIK TERHARU DAN DESAK PERBAIKAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK

Pertemuan dihadiri unsur Kepolisian, pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum selaku Pelapor, serta Muhammad Andriyani bersama istri dan keluarganya.

Di dalam ruangan pertemuan itu, perkara yang sebelumnya menempatkan para pihak pada posisi berhadapan kemudian diarahkan menuju satu meja musyawarah.

Pembicaraan tidak hanya menyangkut permohonan maaf.

Pemulihan kerugian, pertanggungjawaban, komitmen tidak mengulangi perbuatan, serta konsekuensi hukum dari perdamaian menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah, Mekanisme Keadilan Restoratif berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap ini menjadi pelajaran sekaligus momentum introspeksi bagi semua pihak,” kata M. Supian Noor.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanah Laut yang telah memfasilitasi proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada Peran Direksi, Manajemen hingga Tokoh Masyarakat

Jalan menuju perdamaian tidak berlangsung dalam satu pertemuan.

Di internal PT CPKA, penyelesaian perkara telah melalui sejumlah komunikasi dan pertimbangan.

Menurut kuasa hukum perusahaan, terwujudnya mekanisme tersebut tidak terlepas dari izin dan kebijakan Direksi PT CPKA, serta partisipasi dan masukan dari jajaran manajemen.

Di antaranya General Manager Eko Priyanto, Manager Estate Salaman Arifin, Juwarno selaku Manager sebelumnya, Aliansyah selaku Humas Salaman, serta Herman selaku Koordinator Keamanan Perusahaan.

Selain jajaran perusahaan, Wardi selaku tokoh masyarakat setempat turut berperan dalam komunikasi yang mendorong terciptanya penyelesaian.

Kolaborasi tersebut akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sebelumnya tampak berseberangan: ketegasan perusahaan menjaga asetnya dan harapan sebuah keluarga memperoleh kesempatan kedua.

Perdamaian Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir

Meski kesepakatan telah dicapai, proses perdamaian tidak serta-merta membuat perkara pidana otomatis selesai.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Tegaskan Penjelasan Pasal 603 KUHP Tidak Hilangkan Kewenangan Konstitusional BPK

Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di lingkungan Kepolisian memiliki persyaratan serta mekanisme tersendiri. Karena itu, hasil perdamaian para pihak selanjutnya tetap diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, posisi perusahaan adalah memberikan persetujuan terhadap penyelesaian restoratif setelah terdapat itikad baik dan pemulihan yang disepakati, sedangkan keputusan hukum atas tindak lanjut perkara tetap berada pada kewenangan pihak Kepolisian.

Belas Kasih Bukan Berarti Lemah

Bagi PT CPKA, perkara ini juga menjadi alarm untuk melakukan evaluasi.

Pengawasan terhadap BBM, administrasi gudang, penerbitan bon, pencatatan pengeluaran hingga sistem kontrol internal menjadi bagian yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Perusahaan juga berharap penyelesaian restoratif tidak disalahartikan oleh karyawan sebagai kelonggaran terhadap pelanggaran.

Pesan yang ingin dibangun justru jelas: setiap penyalahgunaan kewenangan tetap memiliki konsekuensi.

Namun ketika tanggung jawab dijalankan, kerugian dipulihkan dan pihak yang melakukan kesalahan menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh, kesempatan kedua masih mungkin diberikan.

“Semoga perkara ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Tidak hanya bagi pihak yang menjalani proses hukum, tetapi juga bagi seluruh jajaran perusahaan agar semakin menjaga amanah, integritas dan tanggung jawab dalam bekerja,” ujar M. Supian Noor.

Pada akhirnya, perkara di Estate Salaman ini menghadirkan wajah lain dari penegakan hukum.

Bukan hanya tentang siapa yang salah dan seberapa berat seseorang harus dihukum.

Tetapi juga tentang siapa yang dirugikan, bagaimana kerugiannya dipulihkan, bagaimana pelaku bertanggung jawab, dan apakah setelah semua itu masih tersedia ruang untuk memperbaiki kehidupan.

PT CPKA memilih membuka ruang tersebut.

Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap memberi tempat bagi kepedulian dan belas kasih. Sebab dalam keadilan restoratif, kesempatan kedua bukan diberikan untuk menghapus kesalahan—melainkan agar kesalahan yang sama tidak pernah terulang.

NusaKhatulistiwa.com | Dari Khatulistiwa, Mengabarkan Fakta.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *