NUSAKHATULISTIWA.COM | NASIONAL • KESEHATAN • LINGKUNGAN • HUKUM
Langit Palangka Raya berubah jingga, udara tercemar kabut asap, dan masyarakat tetap harus mencari nafkah di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta masyarakat beradaptasi dengan kondisi lingkungan menuai perdebatan setelah rekaman kunjungannya ke rumah oksigen beredar luas. Meski Kemenkes telah mengklarifikasi bahwa Menkes mencoba fasilitas oksigen untuk edukasi, polemik tersebut menyisakan pertanyaan besar: apakah rakyat cukup diminta beradaptasi, sementara negara berkewajiban menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat?
PALANGKA RAYA – NusaKhatulistiwa.com | Minggu, 25 Oktober 2026
Kabut asap kembali menjadi persoalan serius bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Langit yang tampak menguning, jarak pandang yang terganggu, serta kekhawatiran terhadap kesehatan menjadi gambaran kehidupan warga di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di tengah situasi tersebut, pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta masyarakat beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan membatasi aktivitas di luar rumah, memunculkan perhatian publik.
Pernyataan itu semakin ramai diperbincangkan setelah beredar rekaman kunjungan Menteri Kesehatan ke Rumah Oksigen Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam dokumentasi yang diunggah akun Instagram voktis.id, Budi terlihat mengenakan rompi biru dan berada di ruangan yang dilengkapi fasilitas oksigen.
Unggahan tersebut disertai narasi kritis mengenai keadaan masyarakat yang harus bertahan menghadapi kabut asap demi mempertahankan penghasilan keluarga.
Namun, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa Menkes mencoba fasilitas oksigen dalam rangka demonstrasi dan edukasi pelayanan kesehatan, bukan karena mengalami sesak napas.
Klarifikasi tersebut penting untuk meluruskan informasi yang berkembang. Meski demikian, perdebatan yang muncul memperlihatkan persoalan lebih mendasar mengenai perlindungan kesehatan dan kehidupan ekonomi masyarakat terdampak karhutla.
Ketika Menteri Meminta Beradaptasi, Rakyat Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat di wilayah terdampak kabut asap agar menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan.
Masyarakat diminta membatasi kegiatan di luar rumah untuk mengurangi risiko paparan polusi udara.
Anjuran tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Secara medis, imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan yang relevan.
Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari, tidak seluruh masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Bagi buruh harian, berhenti bekerja berarti kehilangan pendapatan.
Bagi pedagang kecil, menutup usaha dapat berarti tidak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Bagi petani, pengemudi, pekerja perkebunan, dan masyarakat lainnya yang menggantungkan hidup pada aktivitas luar ruangan, menghindari kabut asap bukan perkara sederhana.
Mereka menghadapi dua risiko sekaligus: ancaman kesehatan akibat pencemaran udara dan ancaman ekonomi apabila tidak dapat bekerja.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bukan selalu memilih untuk menghadapi kabut asap. Sebagian dari mereka terpaksa melakukannya demi mempertahankan kehidupan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa imbauan kesehatan harus disertai kebijakan perlindungan sosial yang mempertimbangkan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rekaman Menkes di Rumah Oksigen Viral, Warganet Menyampaikan Kritik
Kunjungan Menteri Kesehatan ke Rumah Oksigen MDMC menjadi perhatian setelah dokumentasinya beredar di media sosial.
Dalam salah satu unggahan, terdapat tulisan:
“Belum 24 jam Bapak sudah duduk di kursi sambil menghirup oksigen.”
Narasi tersebut kemudian membandingkan situasi Menkes dengan masyarakat yang disebut telah menghadapi paparan kabut asap selama berbulan-bulan.
Unggahan itu juga memuat kalimat yang menggambarkan keresahan masyarakat:
“Bukan kuat tapi dipaksa kuat demi mengejar rezeki.”
Pernyataan tersebut merupakan narasi pengunggah dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti mengenai kondisi medis Menteri Kesehatan maupun lamanya paparan asap yang dialami seluruh masyarakat.
Namun, pesan sosial yang terkandung di dalamnya menggambarkan kegelisahan mengenai ketimpangan kemampuan memperoleh perlindungan dari pencemaran udara.
Bagi masyarakat yang memiliki akses terhadap ruangan tertutup dengan penyaring udara atau fasilitas kesehatan, paparan polusi mungkin dapat dikurangi.
Sebaliknya, masyarakat yang harus bekerja di jalanan, pasar, kebun, dan ruang terbuka menghadapi tantangan perlindungan yang berbeda.
Perbedaan kondisi inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan publik.
Kemenkes Meluruskan Informasi: Menkes Tidak Mengalami Sesak Napas
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa Budi Gunadi Sadikin tidak mengalami gangguan pernapasan saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya.
Menkes menjelaskan bahwa dirinya memang mencoba fasilitas oksigen, tetapi tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan demonstrasi layanan kesehatan.
“Fotonya memang benar, namun narasi yang beredar itu tidak benar,” demikian penjelasan Budi melalui media sosialnya.
Ia juga menegaskan:
“Saya sama sekali tidak merasa sesak pada saat itu.”
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan meninjau kesiapan fasilitas kesehatan bagi masyarakat terdampak karhutla.
Dengan demikian, anggapan bahwa Menkes membutuhkan terapi oksigen akibat tidak mampu bertahan menghadapi kabut asap tidak didukung keterangan medis yang tersedia.
Klarifikasi tersebut patut menjadi bagian penting dari pemberitaan yang berimbang.
Namun, penjelasan mengenai kondisi Menkes tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Langit Palangka Raya Menguning, Warga Tetap Beraktivitas
Dokumentasi yang beredar melalui akun Instagram rumahzakatkalbar pada Sabtu (24/10/2026) memperlihatkan kondisi sejumlah kawasan di Palangka Raya yang diselimuti kabut berwarna jingga pekat.
Dalam rekaman tersebut, kendaraan terlihat tetap melintas di jalan raya.
Sejumlah pengendara sepeda motor masih melakukan aktivitas di tengah kondisi udara berkabut.
Dokumentasi lainnya menampilkan kawasan Bundaran Besar Palangka Raya yang tampak tertutup asap.
Pemandangan tersebut menunjukkan betapa aktivitas masyarakat tetap berlangsung meskipun kondisi lingkungan terlihat tidak ideal.
Meski demikian, tingkat bahaya pencemaran udara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan warna langit atau tampilan video.
Diperlukan data pengukuran kualitas udara yang terverifikasi, termasuk konsentrasi partikulat PM2.5, untuk menilai tingkat paparan secara objektif.
Partikel halus yang terkandung dalam asap karhutla dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Karena itu, perlindungan kesehatan masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.
Pemerintah Salurkan Bantuan, tetapi Apakah Perlindungannya Sudah Merata?
Dalam rangka penanganan dampak karhutla, pemerintah pusat telah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 23 Oktober 2026, bantuan kesehatan yang dilaporkan meliputi:
- 137.000 masker KN95 dan 500.000 masker bedah.
- 50 unit oxygen concentrator dan 100 tabung oksigen.
- 35 unit nebulizer dan 37 unit pembersih udara.
- Obat-obatan serta vitamin untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, juga melakukan peninjauan sejumlah fasilitas kesehatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dampak karhutla yang perlu diapresiasi secara proporsional.
Namun, jumlah bantuan yang disalurkan belum otomatis menggambarkan efektivitas perlindungan di seluruh wilayah terdampak.
Masih diperlukan evaluasi mengenai ketepatan distribusi, keterjangkauan fasilitas kesehatan, serta kemampuan layanan medis menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya bantuan yang diberikan, tetapi dari seberapa besar risiko kesehatan masyarakat dapat dikurangi.
Perspektif Hukum: Udara Bersih Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Persoalan kabut asap akibat karhutla bukan semata-mata masalah kesehatan atau lingkungan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan jaminan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ketentuan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai kewenangannya.
Pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran, pengawasan terhadap kegiatan berisiko, serta pemulihan lingkungan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, aparat penegak hukum wajib menanganinya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perseorangan maupun korporasi.
Namun, penentuan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana dan keterkaitan perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.
Karhutla Berulang, Apakah Penegakan Hukum Sudah Efektif?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Karhutla dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca, karakteristik lahan, kelalaian, maupun tindakan pembakaran yang melanggar hukum.
Karena itu, setiap peristiwa kebakaran perlu ditelusuri penyebabnya secara objektif.
Apabila terdapat bukti mengenai pembakaran lahan secara melawan hukum, aparat harus memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan apabila hasil penyidikan menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik tanpa pembuktian yang memadai.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah perkara, perkembangan penyidikan, dan hasil penegakan hukum menjadi penting agar masyarakat dapat menilai keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla.
Jangan Jadikan Adaptasi sebagai Alasan Membiarkan Bencana Berulang
Anjuran untuk beradaptasi dengan kondisi kabut asap dapat menjadi langkah perlindungan sementara.
Namun, adaptasi tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah untuk mengendalikan sumber pencemaran.
Masyarakat tidak semestinya terus-menerus menghadapi keadaan ketika menghirup udara tercemar dianggap sebagai bagian normal dari kehidupan.
Terlebih, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan.
Gangguan aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan kehidupan sosial juga dapat muncul ketika kualitas udara memburuk.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kebijakan lintas sektor yang terintegrasi.
Pencegahan kebakaran harus diperkuat, pengawasan kawasan rawan ditingkatkan, pelayanan kesehatan disiapkan, dan kelompok masyarakat yang paling rentan harus memperoleh perlindungan.
Lima Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah
Polemik mengenai pernyataan Menteri Kesehatan dan kunjungannya ke rumah oksigen menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan penting.
Pertama, bagaimana pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang terpaksa bekerja di luar ruangan mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai?
Kedua, apakah bantuan masker, fasilitas oksigen, dan pelayanan kesehatan telah menjangkau masyarakat di wilayah yang paling terdampak?
Ketiga, bagaimana perkembangan pengendalian sumber kebakaran serta target pemulihan kualitas udara di Kalimantan Tengah?
Keempat, bagaimana transparansi proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan?
Kelima, kebijakan jangka panjang apa yang disiapkan agar masyarakat tidak terus menghadapi bencana asap yang berulang?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data, kebijakan yang terukur, dan hasil pelaksanaan yang dapat dievaluasi masyarakat.
Rakyat Tidak Meminta Kemewahan, Hanya Ingin Bernapas dengan Aman
Polemik yang berkembang memperlihatkan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan klaim mengenai kondisi kesehatan seorang pejabat.
Kementerian Kesehatan telah memberikan klarifikasi bahwa Menkes mencoba fasilitas oksigen bukan karena mengalami sesak napas.
Di sisi lain, keresahan masyarakat mengenai kabut asap tetap membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan keselamatan masyarakat melalui pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum.
Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik secara bertanggung jawab.
Persoalan utama bukan apakah Menteri Kesehatan mampu bertahan menghadapi kabut asap selama kunjungannya, melainkan bagaimana negara memastikan rakyat tidak harus terus mempertaruhkan kesehatan demi mencari nafkah.
Sebab, udara bersih bukan fasilitas istimewa bagi mereka yang mampu menjangkaunya.
Udara bersih merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Rakyat tidak meminta kemewahan. Mereka hanya ingin bekerja, membesarkan anak-anak, dan menjalani kehidupan tanpa harus mempertaruhkan kesehatan setiap kali kabut asap datang.
Redaksi NusaKhatulistiwa.com
Catatan redaksi: Naskah ini membedakan pernyataan resmi, dokumentasi media sosial, kritik publik, dan analisis hukum. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu memastikan kembali tautan sumber primer, angka bantuan, dan kutipan langsung Menkes serta memberikan kesempatan tanggapan apabila terdapat tuduhan baru yang ditujukan kepada pihak tertentu.

