FG alias Fahmi, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), terseret dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Hulu Sungai Utara. Ia diamankan bersama AGR alias Aan dan JBS alias Onat di dalam mobil pikap di Amuntai Tengah. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 10,02 gram. Penyidikan kini diarahkan untuk mengurai peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang haram tersebut.
AMUNTAI – NusaKhatulistiwa.com | Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menjadi sorotan setelah salah seorang tersangka diketahui merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pria berinisial FG alias Fahmi (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara bersama dua pria lainnya, yakni AGR alias Aan (42) dan JBS alias Onat (31).
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Yang membuat perkara ini mendapat perhatian lebih adalah latar belakang FG. Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan bahwa FG merupakan mantan anggota Polri yang telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelum diberhentikan, FG tercatat pernah bertugas di sejumlah kesatuan kepolisian di Kalimantan Selatan, yakni Polres Banjarbaru, Polres Balangan, dan terakhir Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dua Paket Sabu Ditemukan di Badan Jalan
Berdasarkan informasi kepolisian yang diberitakan sejumlah media, ketiga pria tersebut diamankan ketika berada di dalam sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi DA 8652 HJ.
JBS alias Onat disebut berada di posisi pengemudi, sementara AGR alias Aan duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah kiri. FG juga berada di dalam kendaraan tersebut.
Situasi berubah ketika petugas melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, AGR alias Aan diduga membuang suatu benda menggunakan tangan kanannya ke arah badan jalan.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan selembar tisu putih di atas aspal. Setelah dibuka, tisu tersebut diketahui membungkus dua paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dua paket tersebut memiliki berat keseluruhan atau bruto 10,40 gram, dengan berat bersih 10,02 gram.
Temuan di badan jalan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini harus dikonstruksikan penyidik bersama alat bukti dan keterangan lainnya untuk menentukan secara spesifik peran masing-masing tersangka.
Tiga Ponsel dan Mobil Turut Diamankan
Selain dua paket sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang dilaporkan disita meliputi tiga unit telepon seluler, dua lembar plastik klip transparan, selembar tisu putih, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan ketika ketiganya diamankan.
Barang yang diduga sabu tersebut selanjutnya diperiksa menggunakan tes kit sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut dilaporkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.
Penyidik Harus Mengurai Peran Masing-Masing
Kasus ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang berada di dalam kendaraan saat barang bukti ditemukan.
Dalam perkara narkotika yang melibatkan lebih dari satu orang, konstruksi mengenai penguasaan barang, pengetahuan terhadap keberadaan narkotika, tujuan penguasaan, komunikasi antarpihak, serta keterkaitan masing-masing orang dengan barang bukti menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Informasi yang tersedia menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka serta tahapan penyidikan lainnya untuk menentukan konstruksi dan peran masing-masing.
Sejumlah pemberitaan menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, konstruksi hukum final dan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Status Mantan Polisi Jadi Sorotan
Keterlibatan FG mendapat perhatian tersendiri karena latar belakangnya sebagai mantan anggota Polri.
Iptu Asep Hudzainur menegaskan bahwa yang bersangkutan memang merupakan mantan anggota kepolisian dan sebelumnya pernah berdinas di Polres Banjarbaru, Polres Balangan, serta terakhir di Polres HSS.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan, perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum tetap dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat narkotika, termasuk mereka yang pernah menjadi bagian dari institusi kepolisian.
Status FG sebagai mantan polisi tentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam seluruh rangkaian dugaan tindak pidana. Peran dan pertanggungjawaban pidana setiap orang harus dibuktikan secara individual berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat untuk membuka secara terang siapa yang menguasai sabu tersebut, dari mana barang berasal, kepada siapa barang akan diedarkan atau diserahkan, serta apakah terdapat jaringan lain di belakang ketiga tersangka.
Asal Sabu Masih Menjadi Pertanyaan Penting
Dengan barang bukti bersih mencapai 10,02 gram dan adanya tiga orang dalam satu kendaraan, pengembangan perkara menjadi penting agar penanganannya tidak berhenti sebatas pada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Penelusuran terhadap komunikasi pada telepon seluler yang disita, sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur hukum, dapat menjadi salah satu instrumen penyidikan untuk mengungkap relasi antarpihak dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Terlebih, tiga unit telepon seluler turut diamankan polisi.
Sampai saat ini, informasi yang tersedia belum memberikan kesimpulan mengenai dari siapa sabu tersebut diperoleh ataupun tujuan akhir barang tersebut.
Karena itu, aspek tersebut harus ditempatkan sebagai materi yang masih didalami penyidik, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Status Pelaku
Perkara yang menyeret mantan anggota Polri ini mempunyai dimensi lebih luas daripada sekadar status salah seorang tersangka.
Publik berkepentingan mengetahui apakah pengungkapan 10,02 gram sabu tersebut dapat berkembang hingga menemukan sumber barang dan jaringan peredarannya.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Ketiga tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara penyidik berkewajiban membuktikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Kini penyidikan berada di tangan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.
Pertanyaan terpenting berikutnya bukan semata siapa yang berada di dalam mobil saat sabu ditemukan, melainkan bagaimana peran masing-masing tersangka, dari mana narkotika tersebut berasal, dan apakah pengungkapan ini merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang lebih besar di Kalimantan Selatan.
NusaKhatulistiwa.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan identitas, status, serta dugaan perbuatan dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi penegak hukum dan sumber pemberitaan yang tersedia; penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.

