Surat Klarifikasi Resmi Dilayangkan; Inisiatif Mediasi Dipersoalkan Karena Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persepsi Intervensi Terhadap Proses Penegakan Hukum yang Sedang Berjalan
TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com
Langkah Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menginisiasi mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS), menjadi sorotan setelah perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tanah Laut.
Kuasa hukum PT PKIS menilai inisiatif tersebut memerlukan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan kewenangan pemerintah desa. Menurut mereka, ketika suatu perkara telah berada dalam proses penyidikan, seluruh penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sehingga setiap langkah yang berpotensi bersinggungan dengan proses tersebut harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk respons, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 kepada Kepala Desa Kintap.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, tujuan, urgensi, serta pertimbangan diterbitkannya surat undangan mediasi terhadap perkara yang, menurut mereka, telah memasuki tahap penyidikan dan telah menetapkan sebagian terduga pelaku sebagai tersangka.
Dasar Kewenangan Dipertanyakan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menginisiasi penyelesaian terhadap perkara pidana yang telah secara resmi diproses oleh penyidik.
Dalam substansi surat klarifikasi disebutkan bahwa setelah suatu perkara memasuki tahap penyidikan, kewenangan penanganannya berada pada penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh sebab itu, pemerintah desa diminta menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan diterbitkannya undangan mediasi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi peran pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemerintahan menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum.
Dikhawatirkan Menimbulkan Persepsi Intervensi
Selain aspek kewenangan, kuasa hukum juga menyoroti dampak yang dapat ditimbulkan dari penerbitan surat mediasi di tengah berlangsungnya proses penyidikan.
Menurut mereka, tanpa penjelasan yang memadai, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik adanya upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum pidana atau bahkan dianggap dapat memengaruhi independensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Karena itu, Pemerintah Desa Kintap diminta memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Restorative Justice Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Kuasa hukum PT PKIS juga menyampaikan pandangan hukumnya bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik diduga berkaitan dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 yang memiliki ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berdasarkan ancaman pidana tersebut, menurut mereka, perkara tersebut tidak memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, mereka berpandangan bahwa mediasi di luar mekanisme hukum pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menggantikan ataupun menghentikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum.
Kesempatan Mediasi Disebut Pernah Terbuka
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara berkembang menjadi proses pidana, para pihak disebut telah memperoleh kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Menurut mereka, majelis hakim telah memberikan kesempatan mediasi melalui pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun kesempatan tersebut, menurut kuasa hukum, tidak dimanfaatkan oleh pihak yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Atas dasar itu, mereka mempertanyakan alasan munculnya inisiatif mediasi justru setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Hormati Pemerintah Desa, Minta Tetap Menjaga Netralitas
Meski menyampaikan kritik terhadap langkah pemerintah desa, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati fungsi Pemerintah Desa Kintap sebagai unsur pemerintahan yang memiliki tugas menjaga ketertiban sosial, stabilitas masyarakat, dan pelayanan publik.
Namun demikian, mereka berharap pemerintah desa tetap menjaga netralitas, menghormati kewenangan aparat penegak hukum, serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan persepsi mengganggu proses penegakan hukum.
Menurut mereka, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap institusi menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NusaKhatulistiwa.com belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait dasar penerbitan surat undangan mediasi tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Kintap maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta independensi pemberitaan.

