Sab. Agu 1st, 2026

Pemerintah dan DPR Tegaskan Penjelasan Pasal 603 KUHP Tidak Hilangkan Kewenangan Konstitusional BPK

Sidang Pengujian di Mahkamah Konstitusi Soroti Tafsir “Lembaga Negara Audit Keuangan”, Pemerintah Tekankan Fleksibilitas Pembuktian Tipikor dalam Kerangka Konstitusi

JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertentangan dengan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 603 KUHP, Senin (18/05/2026).

Sidang dihadiri Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, dalam agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan Keterangan DPR atas permohonan pengujian norma dimaksud.

Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang membacakan Keterangan Presiden di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, menegaskan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak dapat dimaknai secara sempit hanya merujuk pada BPK semata.

Menurut Pemerintah, pembentuk undang-undang secara sadar menggunakan terminologi umum guna memberikan fleksibilitas dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara.

“Pemerintah tetap mengakui sepenuhnya kewenangan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan norma tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ataupun mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga auditor eksternal negara,” demikian substansi yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Pemerintah juga menekankan bahwa pendekatan tersebut diperlukan untuk menghindari rigiditas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, seiring perkembangan praktik penegakan hukum dan dinamika kelembagaan audit negara.

Sementara itu, DPR RI melalui Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan bahwa penegasan norma dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas unsur kerugian negara yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan.

DPR berpandangan bahwa secara gramatikal dan sistematis berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, frasa “lembaga negara audit keuangan” secara konstitusional memang merujuk kepada BPK sebagai auditor eksternal negara yang independen. Namun demikian, keberadaan norma penjelasan tersebut dinilai tidak menegasikan mekanisme pembuktian lain yang diakui dalam sistem hukum acara pidana.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK Lantai 2 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan turut dihadiri unsur Kementerian Hukum, DPR RI, serta Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perkara pengujian Penjelasan Pasal 603 KUHP ini menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi hukum pidana karena berkaitan langsung dengan konstruksi pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, sekaligus menyentuh relasi kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan memiliki implikasi strategis terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang, terutama terkait legitimasi hasil audit dan perluasan tafsir alat bukti dalam perkara korupsi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *