Ahli Waris H. Mukri Bongkar Dugaan “Utang Sejarah” Negara atas Tanah Bandara — PT Angkasa Pura I, Kemenhub hingga BPN Digugat ke PN Banjarbaru
BANJARBARU, NusaKhatulistiwa.com — Sebuah gugatan perdata bernilai fantastis mengguncang Kalimantan Selatan. Bandara Internasional Syamsudin Noor — salah satu infrastruktur vital dan kebanggaan masyarakat Banua — kini terseret dalam sengketa agraria besar yang berpotensi membuka kembali “luka lama” soal tanah eks pejuang negara.
Dalam gugatan yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan register perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb, ahli waris almarhum H. Mukri, mantan anggota Corps Tjadangan Nasional (CTN), menuding sebagian kawasan bandara berdiri di atas tanah yang diduga belum pernah diselesaikan ganti ruginya oleh negara.
Gugatan tersebut diajukan oleh THAUFIK ALIMAN HAKIM selaku ahli waris sah bersama kuasa hukumnya dari LBH PPPKMN, dan langsung menyeret sejumlah institusi strategis negara serta BUMN:
- PT Angkasa Pura I (Persero);
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;
- Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah;
- Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
- serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini tidak sekadar sengketa sertifikat atau batas tanah biasa. Gugatan tersebut menyentuh isu yang jauh lebih sensitif: dugaan penguasaan tanah negara tanpa penyelesaian hak terhadap tanah pesangon eks pejuang republik.
“Bandara Berdiri, Tapi Hak Pejuang Diduga Tertinggal”
Kuasa hukum Penggugat, M. Supian Noor, SH., MH., menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk perjuangan hukum untuk menagih tanggung jawab negara terhadap hak historis para pejuang CTN yang menurutnya selama puluhan tahun tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Menurutnya, tanah yang kini disengketakan merupakan bagian dari tanah pesangon eks CTN Kompi I L-16 Ulin yang pada era awal kemerdekaan diberikan negara kepada anggota CTN sebagai bentuk penghormatan atas jasa perjuangan mempertahankan republik.
“Ini bukan semata soal tanah. Ini soal apakah negara masih menghormati hak para pejuang yang dahulu mempertahankan republik dengan darah dan pengorbanan,” tegas M. Supian Noor kepada NusaKhatulistiwa.com.
Ia menilai pembangunan infrastruktur negara tidak boleh menghapus jejak sejarah maupun hak-hak dasar warga negara, terlebih jika tanah tersebut diduga belum pernah dibayar secara sah dan tuntas.
Dokumen Negara Justru Disebut Menguatkan Klaim Ahli Waris
Dalam materi gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa terdapat sejumlah dokumen resmi negara yang diduga menunjukkan pengakuan administratif terhadap keberadaan dan riwayat hukum tanah tersebut.
Dokumen-dokumen yang disebut dalam gugatan antara lain:
- surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan;
- dokumen Departemen Dalam Negeri;
- Surat Perintah Pangdam VI/Tanjungpura;
- dokumen pengukuran dan peta BPN;
- hingga titik koordinat bidang tanah sejak tahun 1990.
Menurut pihak Penggugat, fakta-fakta administrasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tanah dan riwayat haknya sesungguhnya telah lama diketahui oleh negara.
Namun di sisi lain, tanah tersebut diduga tetap digunakan sebagai bagian kawasan bandar udara tanpa penyelesaian hak secara menyeluruh terhadap ahli waris.
“Kalau negara mengetahui keberadaan objek dan riwayat hukumnya, maka muncul pertanyaan besar: mengapa hak atas tanah itu tidak pernah diselesaikan secara tuntas?” ujar kuasa hukum Penggugat.
Ganti Rugi Tahun 1986 Disebut Tidak Mencakup Seluruh Tanah
Salah satu poin paling krusial dalam gugatan adalah soal pembayaran ganti rugi tahun 1986.
Penggugat tidak menampik pernah ada pembayaran dari pemerintah pada masa itu. Namun pembayaran tersebut disebut hanya mencakup sebagian bidang tanah sekitar ±1,7 hektare.
Sedangkan terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa utama, pihak ahli waris menegaskan tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi sama sekali.
Karena itu, penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh para tergugat dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Tuntut Rp125 Miliar, Sita Jaminan hingga Uang Paksa
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim:
- menyatakan ahli waris sebagai pemilik sah objek sengketa;
- menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- menyatakan seluruh bentuk penguasaan atas tanah tersebut tidak sah;
- menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil;
- serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa maupun aset terkait.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai angka sangat besar:
- Rp75.548.000.000 kerugian materiil;
- Rp50.000.000.000 kerugian immateriil.
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp125 miliar, belum termasuk:
- bunga 6 persen per tahun;
- serta uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Berpotensi Jadi “Bom Waktu” Sengketa Agraria Kalsel
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada:
- Kamis, 21 Mei 2026
- pukul 09.00 WITA
- di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Perkara ini diperkirakan menjadi salah satu sengketa agraria paling strategis di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain menyangkut aset vital negara berupa bandara internasional, perkara ini juga membuka kembali isu lama mengenai tanah eks pejuang CTN yang selama puluhan tahun disebut menyimpan banyak persoalan historis, administratif, dan yuridis yang belum pernah benar-benar tuntas.
Apabila dalil-dalil Penggugat terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi preseden nasional mengenai:
- tanggung jawab negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- perlindungan hak historis eks pejuang republik;
- hingga batas kewenangan negara dalam penguasaan tanah masyarakat tanpa penyelesaian hak yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Angkasa Pura I, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, maupun instansi pertanahan terkait belum memberikan keterangan resmi atas gugatan tersebut.

