Sidang Perdana Langsung Memeriksa Enam Saksi. Darna, Wahdian dan Rahman Mengakui Perbuatannya di Hadapan Majelis Hakim. Seusai Sidang, Ketiganya Meminta Maaf kepada PT PKIS dan Mengungkap Dugaan Adanya Pihak Lain yang Menyuruh. Seorang Berinisial A Disebut Berstatus DPO, Sementara U alias J Masih Dicari Penyidik dalam Kapasitas sebagai Saksi. Perkara Kini Memunculkan Pertanyaan Baru: Apakah Tiga Terdakwa Hanya Pelaku di Lapangan?
PELAIHARI – NusaKhatulistiwa.com
Sidang perdana perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) membuka babak baru yang berpotensi membawa perkara tersebut jauh melampaui tiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.
Darna, Wahdian dan Rahman mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026.
Namun pengakuan itu ternyata bukan satu-satunya perkembangan penting.
Seusai persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada pihak PT PKIS. Bersamaan dengan itu, muncul keterangan yang jauh lebih krusial: mereka menyebut dugaan adanya pihak lain yang menyuruh melakukan pengambilan TBS tersebut.
Keterangan itu belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih harus diuji melalui proses penyidikan maupun pembuktian.
Namun apabila didukung alat bukti lain, perkara pencurian TBS PT PKIS berpotensi berkembang dari sekadar perbuatan pelaku lapangan menuju penelusuran terhadap pihak yang diduga menggerakkan, menyuruh, membantu, atau mempunyai peran lain di balik aksi tersebut.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi semata-mata siapa yang mengambil TBS.
Siapa yang diduga menyuruh mereka melakukannya?
Tiga Terdakwa Akui Perbuatan
Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Darna, Wahdian dan Rahman.
Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, ketiga terdakwa pada prinsipnya mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan.
Pengakuan tersebut menjadi perkembangan penting, tetapi bukan berarti proses pembuktian otomatis selesai.
Dalam hukum acara pidana, pengakuan terdakwa tetap harus ditempatkan bersama alat bukti lainnya. Majelis Hakim tetap berkewajiban menggali dan menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Karena itu, sidang perdana langsung bergerak ke agenda pembuktian.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya enam orang saksi diperiksa.
Enam Saksi Langsung Diperiksa
Pemeriksaan saksi diawali terhadap Advokat M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim kemudian mendengarkan keterangan Hermansyah, Sayyid Husin dan M. Al-Amin.
M. Al-Amin diketahui merupakan petugas keamanan PT PKIS.
Dua saksi lainnya, Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani, turut memberikan keterangan berkaitan dengan rangkaian penanganan barang bukti TBS.
Dengan enam saksi langsung diperiksa dalam sidang perdana, proses pembuktian berjalan cukup padat.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk merekonstruksi peristiwa: mulai dari bagaimana dugaan pencurian diketahui, tindakan pengamanan yang dilakukan, hingga penanganan barang bukti setelah perkara memasuki proses hukum.
Barang Bukti TBS Tak Bisa Diperlakukan Seperti Benda Biasa
Salah satu bagian menarik dalam persidangan menyangkut penanganan barang bukti berupa TBS kelapa sawit.
TBS mempunyai karakter berbeda dibandingkan barang bukti berupa benda mati yang dapat disimpan dalam waktu lama.
Komoditas perkebunan tersebut mengalami penyusutan dan penurunan kualitas. Jika dibiarkan terlalu lama, TBS berpotensi membusuk dan kehilangan nilai ekonomisnya.
Karena itu, penanganan barang bukti dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tersebut sehingga nilai ekonomisnya tetap dapat dipertahankan dan keberadaan serta proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara.
Aspek ini menjadi penting karena barang bukti bukan hanya harus mempunyai hubungan dengan tindak pidana, tetapi penanganannya juga harus dapat dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian.
Seusai Sidang, Terdakwa Minta Maaf
Usai persidangan, muncul peristiwa yang berbeda dari suasana formal di dalam ruang sidang.
Darna, Wahdian dan Rahman secara langsung menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PT PKIS.
Permintaan maaf tersebut selaras dengan sikap ketiganya di hadapan Majelis Hakim yang mengakui perbuatannya.
Namun permohonan maaf tentu tidak serta-merta menghentikan perkara pidana.
Proses hukum tetap berjalan dan kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.
Justru setelah sidang itulah muncul keterangan yang dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
Pengakuan Baru: Diduga Ada yang Menyuruh
Ketiga terdakwa menyampaikan bahwa tindakan mengambil TBS milik PT PKIS diduga tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka sendiri.
Mereka menyebut adanya pihak lain yang diduga menyuruh melakukan perbuatan tersebut.
NusaKhatulistiwa.com menegaskan bahwa keterangan tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun kesalahan pihak yang disebut.
Keterangan terdakwa harus diuji.
Penyidik perlu mencari bukti yang berdiri sendiri dan memiliki kesesuaian dengan keterangan tersebut.
Apabila benar terdapat dugaan perintah, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk didalami: kapan perintah diberikan, kepada siapa, melalui komunikasi apa, siapa yang mendengar atau mengetahui, apa kepentingan pihak yang diduga memberikan perintah, dan apakah terdapat bukti komunikasi, transaksi, saksi ataupun alat bukti lain yang dapat menguatkannya.
Tanpa pembuktian tersebut, tudingan tetaplah tudingan.
Tetapi apabila bukti ditemukan, konstruksi perkara dapat berubah secara signifikan.
A Disebut DPO, U alias J Masih Dicari sebagai Saksi
Perkara ini juga memunculkan keberadaan pihak lain.
Untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta proporsionalitas pemberitaan, NusaKhatulistiwa.com menggunakan inisial terhadap pihak-pihak yang belum menjalani pemeriksaan perkara sebagai terdakwa di pengadilan.
Seorang berinisial A disebut dalam persidangan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara U alias J, yang disebut dalam keterangan para terdakwa berkaitan dengan dugaan pihak yang menyuruh melakukan pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari penyidik Polres Tanah Laut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Perbedaan status tersebut penting ditegaskan.
Status seseorang yang dicari untuk pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan tersangka.
Terlebih, status tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang bersangkutan bersalah.
Tetapi dari kepentingan pengungkapan perkara, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut oleh para terdakwa menjadi penting agar keterangan tersebut dapat dikonfirmasi, diuji dan dibandingkan dengan alat bukti lainnya.
Jangan Sampai Hukum Hanya Menjangkau Pelaku Lapangan
Munculnya keterangan mengenai dugaan pihak yang menyuruh membuat pengembangan perkara menjadi penting.
Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang mempunyai peran pidana, pertanggungjawaban hukum pada prinsipnya tidak hanya dapat diarahkan kepada orang yang secara fisik melakukan perbuatan di lapangan.
Hukum pidana juga mengenal pertanggungjawaban terhadap pihak yang berdasarkan pembuktian terbukti menyuruh melakukan, turut serta, atau memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana sesuai konstruksi dan unsur hukum yang terpenuhi.
Karena itu, penanganan perkara idealnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang memanen atau mengambil TBS?”
Tetapi harus bergerak lebih jauh:
“Apakah ada yang memerintahkan?”
“Siapa yang berkepentingan?”
“Adakah komunikasi sebelum tindakan dilakukan?”
“Siapa yang memperoleh keuntungan?”
Dan yang terpenting:
“Apakah semua itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah?”
Di sinilah ketelitian aparat penegak hukum menjadi sangat menentukan.
Keterangan Terdakwa Harus Diuji, Bukan Langsung Dipercaya atau Diabaikan
Keterangan tiga terdakwa mengenai dugaan adanya pihak lain juga harus ditempatkan secara objektif.
Penyidik tidak boleh serta-merta menganggap keterangan tersebut sebagai kebenaran.
Sebaliknya, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan apabila mengandung petunjuk yang memungkinkan untuk ditelusuri.
Setiap keterangan harus diuji dengan bukti komunikasi, keterangan saksi lain, rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, kemungkinan aliran keuntungan, maupun bukti relevan lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian, penyidikan dapat berkembang.
Jika tidak ditemukan bukti pendukung, hukum tidak boleh digunakan untuk membebankan kesalahan kepada seseorang hanya berdasarkan pernyataan pihak lain.
Prinsip tersebut menjadi penting agar penegakan hukum berjalan tajam sekaligus adil.
Pengakuan Tiga Terdakwa Bisa Jadi Bukan Akhir
Sidang perdana telah menghasilkan sejumlah perkembangan.
Darna, Wahdian dan Rahman mengakui perbuatannya.
Enam saksi langsung diperiksa.
Ketiganya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada PT PKIS.
Tetapi justru setelah pengakuan itu, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seorang berinisial A disebut berstatus DPO.
Sementara U alias J masih dicari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi setelah namanya disebut dalam kaitan dengan dugaan adanya pihak yang menyuruh.
Kini perkara berjalan dalam dua arah.
Di pengadilan, Majelis Hakim akan terus menguji dakwaan terhadap tiga terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sementara pada sisi pengembangan perkara, aparat penegak hukum menghadapi pekerjaan lain: memastikan apakah benar terdapat aktor lain di belakang para pelaku lapangan atau keterangan tersebut tidak memiliki dukungan pembuktian.
Siapa di Balik Aksi Pencurian TBS?
Inilah pertanyaan yang kini menggantung setelah sidang perdana.
Apabila Darna, Wahdian dan Rahman memang bertindak atas perintah pihak lain sebagaimana keterangan yang mereka sampaikan, maka pengungkapan perkara tidak semestinya berhenti hanya pada mereka yang berada di lapangan.
Tetapi prinsip yang sama pentingnya juga berlaku: tidak seorang pun boleh dinyatakan terlibat hanya karena namanya disebut.
Kesalahan pidana harus dibuktikan.
Penyidik mempunyai ruang untuk mengembangkan perkara, memeriksa pihak yang disebut, menelusuri komunikasi dan menguji setiap informasi dengan alat bukti yang sah.
Pengakuan tiga terdakwa karena itu bisa menjadi penutup bagi satu pertanyaan—siapa yang melakukan perbuatan di lapangan.
Namun pada saat bersamaan, pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar:
Apakah mereka bergerak sendiri, atau ada pihak lain yang menggerakkan aksi pencurian TBS PT PKIS?
Jawabannya kini bergantung pada pengembangan penyidikan dan fakta yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum.
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, akurat dan berimbang, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

