Albertinus P. Napitupulu Menghadapi Tuntutan Terberat Dibanding Dua Mantan Anak Buahnya. Selain Penjara 5 Tahun 10 Bulan, JPU KPK Menuntut Denda Rp250 Juta dan Uang Pengganti Rp1,31 Miliar. Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto Masing-Masing Dituntut 4 Tahun 10 Bulan. Jaksa Menilai Jabatan Kajari Menciptakan Relasi Kuasa yang Menempatkan Pihak-Pihak Tertentu dalam Posisi Tidak Seimbang.
BANJARMASIN – NusaKhatulistiwa.com
Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) memasuki fase krusial.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis, 20 Agustus 2026.
Tuntutan terhadap Albertinus menjadi yang paling berat dibandingkan dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yakni Tri Taruna Fariadi, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Asis Budianto, mantan Kasi Intelijen.
Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Perkara ini mendapat perhatian karena tidak semata berbicara mengenai dugaan penerimaan uang. Dalam uraian tuntutan, jaksa juga menyoroti relasi kuasa yang lahir dari jabatan seorang kepala kejaksaan, serta dugaan praktik yang dalam surat dakwaan disebut sebagai “dagang kasus”.
Albertinus Dituntut Penjara, Denda hingga Uang Pengganti Rp1,31 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut penilaian penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi dakwaan yang diajukan.
Selain pidana penjara 5 tahun 10 bulan, Albertinus dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132 kepada mantan pimpinan Kejari HSU tersebut.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap apabila nantinya tuntutan mengenai uang pengganti dikabulkan majelis hakim.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, JPU menuntut pidana pengganti berupa penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan hasil tindak pidana yang menurut konstruksi penuntut telah dinikmati terdakwa.
Dua Mantan Anak Buah Juga Dituntut Hampir Lima Tahun
Perkara ini tidak berhenti pada Albertinus.
Dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, turut menghadapi tuntutan pidana yang tidak ringan.
Keduanya masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta.
Dalam tuntutan mengenai uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sekitar Rp192 juta, sementara Asis Budianto dibebankan uang pengganti sekitar Rp1,6 miliar.
Perbedaan besaran tuntutan dan uang pengganti terhadap ketiga terdakwa menunjukkan bahwa JPU menyusun pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran serta penerimaan yang dinilai terungkap selama proses persidangan.
JPU Soroti Relasi Kuasa Seorang Kajari
Salah satu bagian paling menarik dari tuntutan adalah argumentasi JPU ketika menanggapi bantahan Albertinus.
Albertinus disebut membantah pernah melakukan pemaksaan ataupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyerahkan uang.
Namun JPU berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya ancaman secara langsung.
Jaksa menempatkan jabatan dan kewenangan Albertinus ketika menjabat Kajari HSU sebagai bagian penting dalam membaca hubungan antara terdakwa dengan pihak-pihak yang menyerahkan uang.
Menurut konstruksi JPU, seorang Kajari memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam institusi penegakan hukum, termasuk dalam penanganan berbagai perkara.
Kondisi itu dinilai dapat menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang.
Pihak yang berada dalam lingkup kewenangan penegakan hukum dapat merasa khawatir atau tertekan ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki otoritas terhadap penanganan perkara.
Atas dasar itulah JPU menilai pemaksaan tidak selalu harus muncul dalam bentuk ancaman verbal secara terang-terangan. Kedudukan dan kewenangan seorang pejabat penegak hukum, menurut argumentasi jaksa, dapat menjadi bagian dari keadaan yang menimbulkan tekanan terhadap pihak lain.
Dari OTT KPK hingga Istilah “Dagang Kasus”
Perkara yang menyeret tiga mantan pejabat Kejari HSU tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025.
Albertinus bersama Tri Taruna dan Asis Budianto kemudian terseret dalam proses hukum hingga akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menguraikan dugaan praktik yang disebut sebagai “dagang kasus”.
Para terdakwa diduga memanfaatkan persoalan hukum atau kekhawatiran terhadap penanganan perkara untuk memperoleh uang dari sejumlah pihak, termasuk kepala dinas maupun rekanan proyek.
Namun konstruksi tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang masih akan diuji hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tiga Dakwaan Jadi Dasar Tuntutan Albertinus
Dalam persidangan, JPU menyatakan Albertinus terbukti menurut penilaian penuntut umum atas sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan penyertaan dan pidana tambahan yang didakwakan.
Pasal-pasal tersebut pada pokoknya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui penyalahgunaan kekuasaan maupun penerimaan gratifikasi dalam keadaan tertentu.
Karena itu, perkara ini mempunyai dimensi yang lebih serius dari sekadar dugaan penerimaan uang.
Yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan otoritas oleh pejabat pada institusi yang justru mempunyai mandat melakukan penegakan hukum.
Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip integritas aparat penegak hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu institusi sentral dalam sistem peradilan pidana. Jaksa mempunyai kewenangan besar, mulai dari penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sementara dalam perkara tertentu kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan.
Karena besarnya kewenangan tersebut, setiap dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak hanya berdampak terhadap individu yang bersangkutan.
Perbuatan semacam itu, apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum secara keseluruhan.
Di sisi lain, proses peradilan juga wajib memberikan ruang yang sama kepada para terdakwa untuk membantah konstruksi penuntut umum dan mengajukan seluruh argumentasi maupun bukti yang menguntungkan mereka.
Pledoi Menjadi Babak Berikutnya
Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum berakhir.
Penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Tahap tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk membantah analisis, fakta, konstruksi yuridis maupun besaran pidana yang dimohonkan JPU.
Setelah pledoi, proses persidangan masih dapat dilanjutkan dengan tanggapan JPU dan jawaban penasihat hukum sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan 5 tahun 10 bulan terhadap Albertinus serta 4 tahun 10 bulan terhadap Tri Taruna dan Asis Budianto bukanlah putusan pengadilan.
Ketiganya tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal telah menjadi sorotan penting dari perkara ini: ketika kewenangan penegakan hukum diduga berubah menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan, persoalannya tidak lagi semata mengenai sejumlah uang.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi yang diberi mandat untuk menegakkannya.
NusaKhatulistiwa.com – Tajam, Berimbang, Mengawal Fakta.
Editor: Tim Redaksi NusaKhatulistiwa.com

