Sel. Sep 15th, 2026

DPR Soroti Uang Sitaan Kejaksaan Bernilai Triliunan, Sarifuddin Sudding Pertanyakan Rekening Penampung dan Transparansi Aliran Dana

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan mekanisme pengelolaan uang hasil penyitaan perkara oleh Kejaksaan, termasuk ke mana dana bernilai besar tersebut ditempatkan sebelum berstatus sebagai penerimaan negara. Sorotan itu muncul di tengah pembahasan penguatan tata kelola aset sitaan dan rampasan. Persoalannya bukan sekadar berapa besar uang yang berhasil disita, tetapi bagaimana setiap rupiah dicatat, disimpan, dipertanggungjawabkan, dan akhirnya disetorkan kepada negara.

JAKARTA – NusaKhatulistiwa.com

Pengelolaan uang hasil penyitaan perkara oleh aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan di parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan mekanisme penampungan dan pengelolaan uang sitaan yang ditangani Kejaksaan, terutama ketika publik berkali-kali menyaksikan pengungkapan perkara dengan barang bukti uang dalam jumlah sangat besar.

Dalam materi video yang beredar di media sosial dan ditelusuri NusaKhatulistiwa.com, Sudding menyoroti penjelasan mengenai rekening penampungan dana sitaan yang disebut berkaitan langsung dengan mekanisme Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika Kejaksaan mengumumkan penyitaan uang bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah, di rekening mana uang itu berada dan bagaimana mekanisme pengawasannya sampai kemudian secara sah masuk ke kas negara?

“Bapak tidak punya rekening penampung, tapi langsung ke Kementerian Keuangan. Saya tanyakan, Pak, kita sering melihat di Kejaksaan itu dipamerkan triliun-triliun. Terus rekeningnya dari mana?” ujar Sudding sebagaimana terdengar dalam potongan video tersebut.

Pertanyaan itu menjadi penting karena secara hukum terdapat perbedaan antara barang atau uang yang masih berstatus sitaan dalam proses perkara dengan aset rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, besarnya uang yang diperlihatkan dalam pengungkapan suatu perkara tidak serta-merta dapat dipahami sebagai uang yang pada saat itu telah menjadi milik negara.

Baca Juga :  Ketum PPPKMN Tegaskan Era KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Advokat: “Tidak Ada Lagi Ruang Intimidasi Penyidik”

Bukan Sekadar “Uang Triliunan”, Status Hukumnya Jadi Kunci

Sorotan Sudding menyentuh persoalan yang lebih luas: transparansi rantai pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Setidaknya terdapat beberapa tahapan yang harus dibedakan secara hati-hati, mulai dari penyitaan dalam proses penyidikan, pengelolaan barang bukti selama perkara berjalan, putusan pengadilan, pelaksanaan eksekusi, hingga penyetoran hasil rampasan atau penerimaan yang menjadi hak negara.

Karena itu, pertanyaan mengenai rekening penampungan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif.

Ia menyangkut audit trail atau jejak pertanggungjawaban uang: siapa yang menguasai, atas dasar kewenangan apa, di mana ditempatkan, bagaimana pencatatannya, apakah menghasilkan bunga atau manfaat lain, siapa yang mengawasi, dan kapan dana tersebut dipindahkan ke rekening negara.

Isu pengelolaan aset sitaan dan rampasan sendiri sedang menjadi perhatian serius Komisi III DPR.

Pada 31 Agustus 2026, Komisi III bahkan mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III Adang Daradjatun menekankan bahwa persoalannya bukan hanya bagaimana negara menyita atau merampas aset, melainkan juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola dan dipertahankan nilainya sampai akhirnya memberikan manfaat kepada negara.

Kejaksaan Kelola Perkara dengan Nilai Aset Sangat Besar

Besarnya perhatian DPR tidak terlepas dari posisi strategis Kejaksaan dalam penanganan perkara dan pemulihan aset negara.

Dalam pembahasan anggaran Kejaksaan tahun 2027 pada 31 Agustus 2026, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan Kejaksaan memperoleh pagu Rp21,5 triliun dan mengajukan tambahan Rp22,1 triliun sehingga kebutuhan yang diusulkan mencapai sekitar Rp43,6 triliun.

Baca Juga :  Pendaftaran Gratispol Dibuka Desember 2025: Pemprov Kaltim Perketat Verifikasi, Ungkap Banyak Temuan Pemalsuan Data

Dalam struktur anggaran itu terdapat pula sekitar Rp147,3 miliar untuk pemulihan aset, penelusuran, pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti sitaan dan rampasan.

Artinya, tata kelola aset hasil tindak pidana bukan persoalan pinggiran. Ia merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Sudding Pernah Soroti Persoalan Serupa

Penelusuran NusaKhatulistiwa.com menemukan bahwa perhatian Sarifuddin Sudding terhadap pengelolaan uang perkara bukan baru kali ini muncul.

Dalam dokumen risalah rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan, Sudding pernah mempertanyakan apakah nilai penyelamatan keuangan negara yang diumumkan Kejaksaan benar-benar telah masuk ke kas negara.

Dalam forum tersebut ia juga menyinggung temuan BPK mengenai penyelesaian barang bukti berstatus inkracht berupa uang titipan perkara yang disebut belum tuntas.

Catatan tersebut membuat pertanyaan mengenai mekanisme rekening penampungan uang sitaan memiliki konteks pengawasan yang lebih panjang.

Transparansi Menjadi Pertaruhan

Dalam konteks penegakan hukum, penyitaan aset merupakan instrumen penting untuk mencegah hasil kejahatan dinikmati pelaku sekaligus membuka jalan bagi pemulihan kerugian negara maupun pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

Namun kekuatan kewenangan tersebut harus diimbangi sistem administrasi dan pengawasan yang ketat.

Terlebih ketika nilai aset yang dikelola mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Setiap perpindahan uang idealnya memiliki dasar hukum, pencatatan, rekening tujuan dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Dengan sistem demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi mengenai keberhasilan aparat menyita uang, tetapi juga dapat memperoleh kepastian mengenai nasib uang tersebut setelah kamera konferensi pers dimatikan.

Baca Juga :  Darna Pilih Tunduk pada Putusan, Lahan Sengketa Diserahkan Sukarela kepada PT PKIS: Eksekusi Paksa Tak Perlu Ditempuh Jika Serah Terima Tuntas

Contoh mekanisme pemindahan uang hasil perkara dapat dilihat dalam penanganan kasus judi online pada Maret 2026. Bareskrim menyerahkan sekitar Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan tahapan penyitaan, penyerahan kepada Kejaksaan, eksekusi, dan penyetoran kepada negara.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Momentum Pembenahan

Sorotan mengenai rekening penampungan muncul pada momentum penting ketika DPR tengah mendalami tata kelola aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III menyatakan pengelolaan aset perlu diperhatikan sejak aset disita hingga akhirnya dapat dimanfaatkan negara. Bahkan kemungkinan menghadirkan badan khusus dengan kemampuan profesional untuk mengelola aset ikut dipertimbangkan.

Jika pengaturan tersebut nantinya diperkuat, salah satu tantangan terpenting adalah memastikan sistem pengelolaan uang dan aset hasil tindak pidana mempunyai satu rantai pertanggungjawaban yang jelas, transparan dan dapat diaudit.

Sebab keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari seberapa banyak uang yang berhasil disita.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah aset tersebut terjaga nilainya, tercatat dengan benar, dapat ditelusuri keberadaannya, dieksekusi sesuai putusan pengadilan, serta pada akhirnya benar-benar sampai kepada negara atau pihak yang menurut hukum berhak menerimanya.

Pertanyaan Sarifuddin Sudding karena itu menjadi relevan untuk dijawab secara terang oleh institusi terkait.

Ketika uang sitaan bernilai triliunan rupiah diumumkan kepada publik, transparansi semestinya tidak berhenti pada tumpukan uang yang diperlihatkan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana negara menjaga, mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah setelah uang tersebut disita.

**NusaKhatulistiwa.com – Tajam, Akurat, Mengawal Fakta.**

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *