Sab. Agu 1st, 2026

Dua Pelaku Begal Penembak Anggota Polri di Lampung Dilumpuhkan, Satu Tewas Ditembak Polisi

Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Curat Bersenjata, Polisi Sebut Pelaku Melawan Saat Penangkapan dan Membahayakan Petugas

LAMPUNG, NusaKhatulistiwa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung.

Berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, kedua tersangka masing-masing berinisial HAM dan RON. Keduanya disebut sebagai pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal bersenjata yang sempat menggegerkan masyarakat.

Kapolda menjelaskan, tersangka HAM ditangkap di wilayah Lampung Timur. Namun saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RON ditangkap di wilayah Pesawaran. Polisi menyebut RON juga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan ketika hendak diamankan oleh tim gabungan.

Akibat tindakan tersebut, aparat mengambil langkah represif sesuai prosedur kepolisian. RON dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terkena tindakan tegas aparat.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video penangkapan dan proses evakuasi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah petugas dan warga berada di sekitar kendaraan yang digunakan untuk membawa pelaku.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang tindak kriminal jalanan bersenjata yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Lampung.

Polda Lampung menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan berdasarkan standar operasional kepolisian, terutama ketika pelaku dianggap membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku, asal-usul senjata api rakitan yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Polisi juga meminta warga untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau keberadaan kelompok kriminal bersenjata di lingkungan masing-masing.

Penegakan Hukum dan Prinsip Proporsionalitas

Dalam perspektif hukum pidana dan penegakan hukum, tindakan tegas aparat terhadap pelaku kejahatan bersenjata pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional, terukur, dan dalam kondisi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian diatur dalam berbagai ketentuan internal Polri, termasuk prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menghadapi ancaman nyata di lapangan.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya pemberantasan kejahatan jalanan bersenjata dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.

(Redaksi NusaKhatulistiwa.com)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *