“Mengembalikan Hukum pada Jalurnya: Administrasi Didahulukan, Pidana Terakhir”
OPINI – NusaKhatulistiwa.com
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerap terjadi pergeseran paradigma yang patut dikritisi secara serius: setiap persoalan yang mengandung unsur kerugian atau kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan langsung ditarik ke ranah pidana, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme administratif yang justru disediakan oleh hukum itu sendiri.
Padahal, dalam konstruksi hukum modern, terdapat prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), bukan primum remedium (upaya pertama).
Ketentuan Normatif: Administrasi Didahulukan
Kehadiran Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mempertegas arah baru sistem hukum nasional, bahwa:
Apabila suatu perbuatan memiliki konsekuensi administratif sekaligus pidana, maka penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif.
Ketentuan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan manifestasi dari reformasi hukum pidana nasional yang berupaya menghindari:
- kriminalisasi kebijakan
- over-penalization (pemidanaan berlebihan)
- serta penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat represif
Dengan demikian, hukum administratif kembali ditegaskan sebagai garda pertama dalam menyelesaikan sengketa yang bersifat administratif.
Menarik Garis Tegas: Administratif vs Pidana
Secara yuridis, perlu ditegaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan tindak pidana.
Terdapat perbedaan mendasar antara:
1. Kesalahan Administratif
- bersifat prosedural
- tidak mengandung niat jahat (mens rea)
- dapat diperbaiki melalui mekanisme administratif
- diselesaikan melalui sanksi administratif atau pengembalian kerugian
2. Tindak Pidana
- mengandung unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang
- menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata
- memenuhi unsur delik dalam hukum pidana
Ketika aparat penegak hukum langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa menguji terlebih dahulu aspek administratif, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan proporsionalitas dalam pemidanaan.
Sinkronisasi dengan Paradigma KUHP Nasional
Penguatan pendekatan administratif ini juga sejalan dengan semangat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan:
- keadilan restoratif
- proporsionalitas sanksi
- serta integrasi antara hukum administratif dan pidana
Dalam paradigma baru ini, sanksi pidana tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen penegakan hukum, melainkan bagian dari sistem yang lebih luas dan terukur.
Bahaya Jika Administrasi Diabaikan
Mengabaikan mekanisme administratif dan langsung menggunakan hukum pidana memiliki konsekuensi serius, antara lain:
- menimbulkan ketakutan berlebihan bagi pejabat publik dalam mengambil kebijakan
- menghambat inovasi dan diskresi pemerintahan
- menciptakan ketidakpastian hukum
- membuka ruang kriminalisasi terhadap kesalahan administratif biasa
Lebih jauh, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, karena hukum pidana dipersepsikan sebagai alat tekanan, bukan alat keadilan.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Oleh karena itu, aparat penegak hukum—baik penyidik, jaksa, maupun hakim—harus memahami dan menginternalisasi prinsip bahwa:
Setiap perkara yang memiliki dimensi administratif wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum beralih ke pendekatan pidana.
Pendekatan ini tidak berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan justru menempatkan hukum pada koridor yang benar dan proporsional.
Mengembalikan Hukum pada Jalurnya
Ketentuan Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian Pidana merupakan sinyal kuat bahwa negara ingin mengakhiri praktik pemidanaan yang terlalu dini dan tidak proporsional.
Hukum harus ditegakkan dengan akal sehat dan kehati-hatian, bukan dengan pendekatan represif yang berlebihan.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa keras hukum menghukum, tetapi dari seberapa tepat hukum ditempatkan.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan

