Kebijakan Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Bank Dalam Negeri Dinilai Berpotensi Menjaga Cadangan Devisa Negara, Namun Dianggap Membebani Operasional Sektor Minerba
JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com — Kebijakan terbaru pemerintah terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai menuai sorotan dari pelaku industri pertambangan nasional. Aturan yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam, khususnya minerba, menempatkan dana hasil ekspornya di bank dalam negeri selama 12 bulan penuh.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga likuiditas sistem perbankan dalam negeri. Selama ini, sebagian dana ekspor disebut lebih banyak mengendap di luar negeri sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya dirasakan di dalam negeri.
Namun di sisi lain, pelaku usaha tambang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap arus kas perusahaan, terutama bagi sektor yang memiliki biaya operasional tinggi setiap bulan.
Sektor pertambangan diketahui memiliki kebutuhan biaya rutin yang sangat besar, mulai dari pembelian BBM industri, pembayaran vendor alat berat, kontraktor tambang, logistik, hingga gaji ribuan pekerja di lapangan. Kondisi itu membuat sebagian pelaku usaha mempertanyakan efektivitas kebijakan apabila dana hasil ekspor tidak dapat digunakan secara fleksibel.
Ketua Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli, menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara sektor migas dan minerba. Dalam skema yang berlaku, sektor migas hanya diwajibkan menempatkan DHE selama 3 bulan, sedangkan sektor minerba mencapai 12 bulan.
Menurutnya, ketimpangan durasi tersebut dapat memunculkan persoalan baru terhadap keberlangsungan modal kerja perusahaan tambang.
“Jika dana operasional tertahan terlalu lama, perusahaan berpotensi mencari pembiayaan tambahan melalui pinjaman perbankan. Ini tentu menambah beban bunga dan biaya produksi,” ujar Rizal sebagaimana dikutip dari berbagai sumber industri.
Kekhawatiran lainnya adalah kemungkinan meningkatnya ketergantungan perusahaan terhadap kredit modal kerja, padahal dana hasil ekspor sebenarnya masih berada dalam sistem perbankan nasional namun tidak dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan operasional harian.
Di tengah polemik tersebut, muncul sejumlah usulan dari kalangan industri agar pemerintah memberikan ruang fleksibilitas terhadap penggunaan dana DHE SDA. Salah satu opsi yang berkembang ialah memperbolehkan penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan operasional mendesak dengan mekanisme pengawasan ketat serta dukungan dokumen resmi seperti invoice dan faktur pajak.
Pelaku industri berharap pemerintah dapat mencari titik keseimbangan antara kepentingan menjaga devisa negara dan keberlangsungan aktivitas sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan DHE sebenarnya memiliki tujuan strategis jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun implementasinya perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha agar tidak menimbulkan efek domino terhadap investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja.
Apabila tidak diatur secara proporsional, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu perlambatan aktivitas industri hulu pertambangan yang memiliki rantai ekonomi sangat luas, termasuk terhadap kontraktor lokal, UMKM pendukung, hingga sektor transportasi dan energi.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah akan merespons berbagai masukan dari dunia usaha sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh pada pertengahan tahun mendatang.

