“Mangkir Berulang, Fakta Bicara: Penguasaan Lahan PT PKIS Terkuak di Pemeriksaan Setempat”
Pelaihari — NusaKhatulistiwa.com
Di tengah sengketa lahan yang kian mengeras, Pengadilan Negeri Pelaihari menurunkan langsung Majelis Hakim ke lokasi objek perkara melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli, Kamis (9/4/2026). Langkah ini bukan sekadar prosedural—melainkan upaya membongkar fakta yang selama ini diperdebatkan di ruang sidang.
Di lapangan, satu per satu kepingan fakta mulai tersusun.
Namun di saat yang sama, ketidakhadiran tergugat Darna untuk keempat kalinya justru menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah klaim yang diajukan benar-benar berdiri di atas dasar hukum, atau sekadar konstruksi sepihak yang rapuh?
Majelis Turun ke Lapangan, Fakta Berbicara
Agenda berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, dengan pengamanan aparat Polsek Kintap. Kehadiran negara di lokasi sengketa menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan sekadar konflik privat, melainkan berpotensi berdampak sosial.
Pihak penggugat, PT. Pola Kahuripan Inti Jaya (PT PKIS), hadir lengkap melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH.
Sementara itu, pihak tergugat kembali absen—tanpa penjelasan.
Dalam konteks hukum acara, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini adalah indikasi sikap terhadap proses peradilan itu sendiri.
Jejak Penguasaan: Dari Pembebasan hingga Panen Bertahun-Tahun
Keterangan saksi batas, Mudin, membuka kronologi yang relatif utuh dan konsisten:
- 2002 — Pembebasan lahan oleh PT PKIS disertai pembayaran kepada masyarakat;
- 2003 — Kegiatan land clearing dan penanaman dimulai;
- 2008–2020 — Produksi dan panen berlangsung kontinu tanpa sengketa;
- 2020 — Klaim baru muncul, bertepatan dengan masa pandemi.
Klaim tersebut tidak berhenti pada narasi. Di lapangan, menurut keterangan saksi, terjadi:
- Pemagaran area kebun,
- Penguasaan fisik,
- Hingga pemanenan hasil sawit oleh pihak tergugat.
Rangkaian ini membentuk satu pola yang sering muncul dalam konflik agraria:
lahan yang lama dikelola secara stabil, tiba-tiba dipersoalkan setelah memiliki nilai ekonomi tinggi.
Saksi Tambahan: Klaim Tanpa Dasar Legal Standing
Kesaksian dari Johan dan Sugian mempertegas satu hal penting:
tidak ditemukan dasar hukum yang jelas atas tindakan penguasaan oleh tergugat.
Dalam perspektif hukum, ini menyentuh aspek fundamental:
legal standing.
Tanpa legitimasi hukum, penguasaan fisik berpotensi berubah status dari “klaim” menjadi perbuatan melawan hukum.
Dimensi Yuridis: Ketidakhadiran yang Berisiko
Empat kali mangkir bukan angka biasa.
Dalam hukum acara perdata, kondisi ini membuka sejumlah konsekuensi serius:
- Indikasi itikad tidak baik (bad faith);
- Persidangan dapat tetap dilanjutkan tanpa tergugat;
- Potensi putusan verstek (putusan tanpa kehadiran pihak yang dipanggil);
- Dalil penggugat memperoleh bobot pembuktian yang lebih kuat.
Ketidakhadiran bukan lagi strategi—melainkan risiko hukum yang nyata.
Pemeriksaan Setempat: Titik Balik Pembuktian
Pemeriksaan Setempat memiliki bobot khusus karena:
Hakim tidak lagi hanya menilai dokumen dan keterangan, tetapi melihat langsung realitas objek sengketa.
Dalam banyak perkara agraria, fase ini sering menjadi titik balik—ketika fakta lapangan mengkonfirmasi atau justru meruntuhkan klaim para pihak.
Analisis Eksklusif: Sengketa Lama, Klaim Mendadak
Dari keseluruhan fakta, pola perkara ini mengarah pada tiga indikator utama:
- Penguasaan lama oleh satu pihak (continuous possession);
- Tidak adanya sengketa dalam rentang waktu panjang;
- Munculnya klaim baru disertai penguasaan fisik sepihak.
Jika pola ini terbukti di persidangan, maka secara yuridis dapat mengarah pada:
- Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
- Pengambilan hasil kebun tanpa hak (unlawful enrichment);
- Potensi konsekuensi hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.
Menanti Putusan: Ujian bagi Konsistensi Hukum
Perkara ini kini memasuki fase krusial.
Majelis Hakim akan menimbang:
- Konsistensi antar saksi,
- Kesesuaian fakta lapangan dengan alat bukti,
- Serta absennya bantahan dari pihak tergugat.
Putusan nantinya tidak hanya berdampak bagi para pihak, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam sengketa lahan perkebunan di Kalimantan—wilayah yang selama ini rentan konflik agraria laten.
Catatan Redaksi
Perkara ini menunjukkan satu hal mendasar:
bahwa dalam sengketa agraria, waktu, penguasaan, dan legitimasi hukum adalah tiga pilar yang tidak dapat dipisahkan.
Ketika salah satu runtuh, seluruh klaim dapat ikut goyah.
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkara ini secara tajam, independen, dan berbasis fakta hukum, hingga putusan memperoleh kepastian.

