Kam. Sep 17th, 2026

Kasus Febrie Adriansyah Masuki Babak Penuntutan, Tim 9 Kejagung Sebut Penyidikan Rampung; Dugaan Korupsi, Pemerasan hingga TPPU Akan Dibawa ke Pengadilan

Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri dan KPK menggelar rapat koordinasi terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim 9 menyatakan aspek teknis penyidikan telah selesai dan perkara diarahkan segera memasuki tahap penuntutan. Perkara mencakup dugaan tindak pidana asal korupsi/pemerasan yang dikaitkan dengan TPPU. Namun berkas masih harus melalui mekanisme penelitian jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

JAKARTA – NusaKhatulistiwa.com

Perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase penting. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan proses teknis penyidikan telah dianggap selesai dan perkara tersebut dipersiapkan untuk bergerak menuju tahap penuntutan.

Perkembangan itu disampaikan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.

Rudi mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan terukur serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Kesimpulan penting dari pertemuan tersebut adalah dorongan agar perkara segera bergerak ke tahap penuntutan sehingga proses hukum mendapatkan kepastian.

Penyidikan Disebut Rampung, tetapi Masih Menunggu P-21

Status “penyidikan rampung” tidak serta-merta berarti perkara langsung disidangkan.

Rudi menjelaskan, dari sisi teknis penyidikan, Tim 9 menganggap pekerjaannya telah selesai. Tahap berikutnya adalah penyerahan dan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Dokumen ‘Draf’ Picu Polemik Nasional, Gus Yahya Tegaskan Tidak Ada Keputusan Resmi PBNU Mengenai Penggantian Ketua Umum

Artinya, perkara masih harus melewati mekanisme penentuan kelengkapan berkas atau P-21 sebelum tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan untuk proses penuntutan.

Informasi yang tersedia menyebut penanganan teknis selanjutnya berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara persidangan tindak pidana korupsi nantinya berkaitan dengan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Karena itu, istilah yang lebih tepat pada tahap sekarang adalah perkara segera memasuki tahap penuntutan, bukan menyatakan Febrie telah mulai diadili.

Dugaan Korupsi dan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal

Perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPPU.

Dalam keterangan setelah rapat koordinasi, disebutkan konstruksi perkara yang akan dibawa lebih lanjut mencakup dugaan korupsi dan pemerasan sebagai tindak pidana asal, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah laporan media menyebut perkara yang akan dilimpahkan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam konteks penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, disertai dugaan TPPU. Detail konstruksi pidana, kronologi, peran masing-masing pihak serta pembuktian transaksi disebut akan lebih terbuka ketika perkara masuk persidangan.

Hal ini menjadi penting karena dakwaan jaksa nantinya akan menjadi dokumen yang menunjukkan secara konkret perbuatan apa yang dituduhkan kepada terdakwa, waktu dan tempat kejadian, pihak-pihak terkait, serta hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aset yang disangka sebagai hasil pencucian uang.

Jejak 74 Kilogram Emas dan Uang Valuta Asing

Salah satu bagian yang paling menyita perhatian publik dalam rangkaian penyidikan adalah barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang asing.

Baca Juga :  Kasus Kematian Mahasiswi di Banjarmasin: Oknum Polisi Jadi Tersangka, Publik Tuntut Proses Hukum Transparan

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan TPPU setelah menerima pengalihan perkara dan barang bukti dari kepolisian.

ANTARA melaporkan bahwa barang bukti yang diterima Kejaksaan Agung dari Polri antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan terhadap emas tersebut sebelumnya juga dilaporkan menunjukkan 74 batang emas lantakan dengan berat total sekitar 74,01 kilogram berkadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian.

Angka-angka itu merupakan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan yang melawan hukum ataupun kesalahan pidana seseorang. Hubungan barang bukti dengan tindak pidana yang didakwakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Tim 9 Telusuri Saksi dan Aset

Penyidikan Tim 9 dalam beberapa bulan terakhir juga bergerak melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan serta penelusuran aset.

Pada Agustus 2026, Kejaksaan Agung mengungkap pemeriksaan sembilan saksi dari pihak swasta. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan sebuah rumah di Bandung dan menemukan sejumlah dokumen yang menurut Kejaksaan berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap Febrie sendiri terus dilakukan. Pada pemeriksaan sebagai tersangka pekan lalu, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik dan bersikap kooperatif.

Baca Juga :  Polisi Geledah Sejumlah Lokasi yang Dikaitkan dengan Jampidsus, Brankas Rahasia, Uang Miliaran dan Emas Disita, Pengamanan Rumah Jadi Sorotan

Pihak kuasa hukum menyatakan Febrie bersedia kembali diperiksa apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya.

Persidangan Akan Menjadi Arena Pembuktian

Rampungnya penyidikan merupakan titik transisi penting, tetapi bukan akhir dari proses hukum.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara bergerak menuju penuntutan dan kemudian persidangan. Pada fase itulah konstruksi perkara yang selama penyidikan belum sepenuhnya dibuka kepada publik akan diuji melalui surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, barang bukti, keterangan terdakwa hingga argumentasi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Perhatian publik diperkirakan tertuju pada bagaimana jaksa nantinya menguraikan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aset yang menjadi objek penyidikan TPPU, termasuk asal-usul dan aliran dana serta dasar hukum penyitaan berbagai barang bukti.

Pada sisi lain, Febrie tetap mempunyai hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan bukti dan saksi yang menguntungkan, serta memperoleh pembelaan hukum.

Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kesalahan pidana seseorang baru dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan terbaru ini membuat perkara Febrie Adriansyah memasuki babak yang semakin menentukan. Setelah proses penyidikan yang melibatkan koordinasi Kejaksaan Agung, Polri dan KPK, sorotan berikutnya akan beralih pada kelengkapan berkas, pelimpahan ke penuntutan, penyusunan dakwaan, serta pembuktian secara terbuka di Pengadilan Tipikor.

NusaKhatulistiwa.com — Hukum | Nasional | Investigasi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *