“Dakwaan Dipertanyakan, Dua Profesor Ahli Pidana dari Dua Universitas Besar Kalimantan, Menilai Perkara Ridani Lebih Tepatnya Adalah Sengketa Kontrak”
Banjarmasin, NusaKhatulistiwa.com –Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Ridani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memasuki fase krusial. Dalam dua agenda sidang yang digelar terpisah, pandangan ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum justru membuka ruang tafsir baru: apakah perkara ini benar-benar korupsi, atau sekadar sengketa kontrak yang ditarik ke ranah pidana?
Kuasa hukum Terdakwa dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, melalui perwakilannya M. Supian Noor, S.H., M.H., menghadirkan dua ahli pidana dari institusi berbeda, yang secara substansial mengarah pada kesimpulan serupa.
Pada sidang Selasa, 21 April 2026, ahli pidana dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), Prof. Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa hubungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya adalah hubungan kontraktual yang tunduk pada hukum perdata.
Seminggu kemudian, dalam sidang Selasa, 28 April 2026, ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., memperkuat pandangan tersebut. Ia menilai bahwa tidak setiap kegagalan pelaksanaan pekerjaan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara utuh.
🧭 Mengurai Batas Tipis: Wanprestasi atau Korupsi?
Di persidangan, fokus perdebatan bergeser pada satu pertanyaan mendasar: apakah kegagalan proyek identik dengan korupsi?
Kedua ahli menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum yang lebih fundamental. Bahwa dalam praktik pengadaan barang/jasa, kegagalan pekerjaan pada prinsipnya masuk dalam kategori wanprestasi, yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui:
- teguran administratif,
- denda keterlambatan,
- pemutusan kontrak, hingga
- gugatan perdata.
“Tidak semua pelanggaran administratif atau kegagalan pekerjaan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” menjadi benang merah dari keterangan para ahli di persidangan.
Pandangan ini sekaligus mengingatkan kembali prinsip klasik dalam hukum pidana: ultimum remedium, di mana pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan instrumen utama.
⚖️ Unsur Tipikor di Bawah Sorotan
Lebih jauh, para ahli juga menyoroti ketatnya pembuktian unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks Pasal 2, unsur:
- perbuatan melawan hukum,
- memperkaya diri, dan
- kerugian negara,
harus dibuktikan secara konkret, tidak cukup dengan asumsi atau dugaan administratif.
Sementara dalam Pasal 3, fokus utama terletak pada penyalahgunaan wewenang yang melekat pada jabatan publik. Dalam perkara ini, posisi Terdakwa sebagai pihak penyedia (swasta) menjadi sorotan, karena tidak secara inheren memiliki kewenangan jabatan publik.
“Jika tidak ada kewenangan jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang menjadi problematis,” demikian salah satu penekanan dalam keterangan ahli.
💰 Kerugian Negara: Nyata atau Asumsi?
Isu lain yang mengemuka adalah terkait kerugian negara. Para ahli menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
Dalam perkara ini, terungkap bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya nihil, serta terdapat instrumen seperti jaminan pelaksanaan yang secara hukum berfungsi untuk menutup potensi kerugian.
Pertanyaan yang muncul kemudian:
Apakah kerugian negara sudah benar-benar final, jika instrumen pengamanan belum dimanfaatkan?
Pandangan ini menjadi penting, karena menyentuh langsung validitas unsur utama dalam dakwaan.
🧠 Mens Rea: Niat Jahat atau Kegagalan Teknis?
Para ahli juga menggarisbawahi pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana korupsi.
Fakta adanya:
- kontrak yang sah,
- jaminan pelaksanaan,
- serta pelaksanaan awal pekerjaan,
dapat menjadi indikator bahwa terdapat niat untuk menjalankan pekerjaan, meskipun kemudian mengalami kendala.
“Tidak setiap kegagalan proyek lahir dari niat jahat, bisa juga karena faktor teknis, manajerial, atau finansial,” menjadi salah satu garis besar keterangan ahli.
🧩 Pasal 55 KUHP dan Konstruksi Dakwaan
Dakwaan yang juga menyertakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan turut menjadi perhatian. Dalam pandangan ahli, pasal ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada terbuktinya delik pokok.
Artinya, jika unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka konstruksi penyertaan otomatis kehilangan dasar.
🧾 KUHP 2023: Relevan atau Prematur?
Menariknya, diskursus juga menyentuh penerapan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Para ahli mengingatkan bahwa KUHP baru lebih berfungsi sebagai ketentuan umum, sementara tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU Tipikor sebagai lex specialis.
Pencampuran yang tidak tepat antara dua rezim hukum ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.
🗣️ Sikap Kuasa Hukum
Kuasa hukum Terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., menilai bahwa keterangan dua ahli pidana tersebut mempertegas arah perkara.
“Dari dua ahli yang kami hadirkan, terlihat jelas bahwa perkara ini lebih merupakan persoalan kontraktual. Tidak semua kegagalan pekerjaan bisa serta-merta dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana, terutama dalam perkara yang masih memiliki ruang penyelesaian administratif dan perdata.
🔍 Ujian Bagi Majelis Hakim
Perkara Ridani kini memasuki fase pembuktian yang menentukan. Keterangan para ahli membuka ruang bagi majelis hakim untuk menilai secara lebih mendalam batas antara sengketa kontraktual dan tindak pidana korupsi.
Apakah perkara ini akan dipandang sebagai:
- kegagalan kontrak yang seharusnya diselesaikan secara perdata,
atau - tetap dipertahankan sebagai tindak pidana korupsi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
📰 Catatan Redaksi:
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara publik dan kalangan hukum menanti arah putusan majelis hakim—apakah sejalan dengan konstruksi dakwaan, atau justru mengikuti perspektif akademik yang berkembang di ruang sidang.

