“DPR vs Kejagung: Adu Tafsir KUHAP dalam Kasus Delpedro”
Jakarta, NusaKhatulistiwa.com — Polemik hukum mencuat pasca putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini kini berkembang menjadi perdebatan serius antar lembaga negara, menyusul rencana kasasi yang tetap diajukan oleh Kejaksaan Agung di tengah berlakunya KUHAP baru sejak Januari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang secara eksplisit melarang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, terhadap vonis bebas.
“Ketentuan ini hadir untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi terdakwa dari proses hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.
Asas Lex Mitior Menguat
Hinca menekankan bahwa dalam konteks peralihan hukum, prinsip lex mitior harus menjadi acuan utama. Artinya, jika terdapat perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diutamakan.
Pandangan ini memperkuat posisi bahwa putusan bebas semestinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kejagung Bertahan pada KUHAP Lama
Namun, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Anang Supriatna, memiliki argumentasi berbeda. Mereka menilai bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peralihan, perkara tersebut tetap tunduk pada KUHAP lama, sehingga kasasi dinilai masih sah untuk diajukan.
Perbedaan ini menunjukkan adanya celah interpretasi dalam masa transisi hukum yang belum sepenuhnya teruji dalam praktik.
Benturan Tafsir dan Ujian Sistem Peradilan

NusaKhatulistiwa.com menilai, kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah menjadi batu uji awal implementasi KUHAP baru. Perbedaan tafsir antara DPR dan Kejaksaan mencerminkan belum solidnya kesepahaman antar lembaga penegak hukum.
Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera mendapatkan kepastian dari lembaga yudikatif.
Mahkamah Agung di Persimpangan Preseden
Kini, sorotan publik tertuju pada Mahkamah Agung. Apabila kasasi diterima, maka akan terbuka ruang bahwa ketentuan peralihan dapat mengesampingkan prinsip perlindungan terdakwa dalam KUHAP baru.
Sebaliknya, jika kasasi ditolak, maka akan mempertegas bahwa putusan bebas bersifat final dalam rezim hukum terbaru.
Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana Indonesia.
Kepastian Hukum dalam Masa Transisi
Kasus Delpedro memperlihatkan bahwa perubahan regulasi tidak selalu berjalan mulus dalam praktik. Perbedaan tafsir menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui putusan yang tegas dan konsisten.
Di tengah dinamika ini, kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan utama, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi seluruh sistem peradilan pidana di Indonesia.

