Kam. Jul 23rd, 2026

Penyidikan Dugaan Pencurian Sawit PT PKIS Kian Mengerucut, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka, Satu Belum Ditahan Karena Kondisi Kesehatan

Cek TKP dan Pemeriksaan Saksi di Areal Kebun PT Pola Kahuripan Inti Sawit Disebut Memperkuat Alat Bukti. Setelah Tiga Tersangka Ditahan, Penyidik Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Berinisial A Alias I. Penahanan Ditunda Karena Pertimbangan Kesehatan, Sementara Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Masih Terus Didalami.

TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com

Penyidikan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pendalaman terhadap sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik terus mengembangkan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di areal perkebunan milik PT PKIS.

Pada Rabu (8/7/2026), penyidik melaksanakan cek TKP sekaligus memeriksa sejumlah saksi langsung di lokasi kebun. Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lapangan guna menguji konsistensi fakta, memperjelas kronologi, sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Informasi yang diperoleh NusaKhatulistiwa.com menyebutkan bahwa dari hasil kegiatan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah fakta, petunjuk, dan keterangan yang dinilai semakin memperjelas rangkaian dugaan pencurian TBS kelapa sawit di areal PT PKIS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial D, W, dan R. Ketiganya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan A alias I sebagai tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

Meski demikian, penundaan penahanan tersebut tidak menghapus status hukum A alias I sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan masih menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidik.

Penyidikan juga belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Salah satu pihak yang saat ini masih berada dalam tahap pendalaman adalah seseorang berinisial U alias J.

Hingga berita ini diterbitkan, U alias J belum berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mendalami seluruh fakta hukum sebelum menentukan ada atau tidaknya keterlibatan yang memenuhi unsur pidana.

Sumber yang mengikuti perkembangan perkara menyebutkan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, kuasa hukum PT PKIS menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan pencurian berada di areal perkebunan yang status penguasaannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan perdata. Dengan adanya kepastian hukum atas objek tersebut, setiap dugaan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang kini tengah diuji melalui mekanisme penyidikan.

Seiring terus bertambahnya alat bukti dan hasil pendalaman penyidik, tidak tertutup kemungkinan perkara ini masih akan berkembang. Aparat penegak hukum masih membuka ruang untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan penyidikan ini dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *