Ming. Apr 19th, 2026

“Saat Hukum Dipaksa Bicara: Pasal 3 Tanpa Kewenangan dan Putusan yang Dipertanyakan”

OPINI | NusaKhatulistiwa.com
“Ketika Pasal 3 Kehilangan Makna: Menguji Nalar Hukum dalam Putusan Tipikor Banjarmasin”

Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tertanggal 31 Maret 2026 tidak hanya menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa. Lebih dari itu, ia membuka kembali perdebatan lama—namun fundamental—dalam hukum pidana korupsi Indonesia: siapa sebenarnya subjek Pasal 3 Undang-Undang Tipikor?

Ketika seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijerat Pasal 3, hal itu masih berada dalam koridor yang dapat dipahami. Namun ketika pasal yang sama dikenakan kepada Direktur CV—seorang penyedia jasa yang tidak memiliki kewenangan publik—maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru ditafsirkan melampaui batasnya sendiri?

Pasal 3 dan Batas yang Seharusnya Tegas

Pasal 3 UU Tipikor bukan sekadar norma pidana biasa. Ia dirancang sebagai instrumen untuk menjerat penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Kata kunci dari pasal ini bukan pada “kerugian negara”, melainkan pada frasa:
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.”

Frasa ini mengandung dua prasyarat mutlak:

  1. Adanya kewenangan
  2. Kewenangan tersebut melekat karena jabatan publik

Tanpa dua elemen ini, Pasal 3 kehilangan fondasi normatifnya.

Direktur CV—bahkan dalam praktik “pinjam bendera” sekalipun—tidak pernah memiliki kewenangan atributif dari negara. Ia tidak menandatangani keputusan administrasi negara, tidak memiliki diskresi jabatan, dan tidak berada dalam struktur kekuasaan publik. Dengan demikian, secara logika hukum:
tidak ada kewenangan yang dapat disalahgunakan.

Ketika Tafsir Melampaui Norma

Putusan ini menjadi problematik karena memperlihatkan kecenderungan perluasan tafsir terhadap unsur delik. Dalam hukum pidana, perluasan seperti ini bukan sekadar kekeliruan teknis—melainkan potensi pelanggaran terhadap asas fundamental:

Nullum crimen sine lege stricta — tidak ada pidana tanpa ketentuan yang jelas dan ketat.

Ketika subjek hukum diperluas tanpa dasar normatif yang kuat, maka hukum pidana berubah dari instrumen kepastian menjadi alat fleksibel yang rentan disalahgunakan.

Lebih jauh, pengesampingan pledoi yang secara spesifik mempersoalkan unsur kewenangan menunjukkan adanya jurang antara argumentasi pembelaan dan pertimbangan putusan. Dalam praktik peradilan modern, hal ini bukan sekadar kekurangan, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kekeliruan penerapan hukum (error in law).

Yurisprudensi yang Terabaikan?

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah memberikan arah yang relatif konsisten:
Pasal 3 ditujukan kepada mereka yang memiliki kewenangan jabatan publik.

Sementara itu, terhadap pihak swasta, konstruksi hukum yang lebih tepat biasanya ditempatkan dalam:

  • Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum)
  • atau pasal-pasal terkait suap/gratifikasi

Dengan mengabaikan garis yurisprudensi ini, putusan Tipikor Banjarmasin berisiko menciptakan preseden baru yang problematik:
mengaburkan batas antara pelaku jabatan publik dan pelaku swasta.

Pandangan Mahfud MD: Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, telah lama mengingatkan bahwa:

penyalahgunaan kewenangan hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang memiliki kewenangan.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan refleksi dari konstruksi hukum administrasi dan pidana yang telah mapan. Mengabaikannya berarti menggeser makna Pasal 3 dari “abuse of power” menjadi sekadar “keterlibatan dalam peristiwa”—dua hal yang secara hukum sangat berbeda.

Bahaya yang Lebih Besar: Ketidakpastian Hukum

Jika putusan seperti ini dibiarkan tanpa koreksi, maka implikasinya tidak berhenti pada satu perkara:

  • Pelaku usaha dapat dijerat dengan norma yang tidak relevan
  • Batas antara kewenangan publik dan aktivitas privat menjadi kabur
  • Kepastian hukum tergerus oleh tafsir yang elastis

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan penyedia jasa pemerintah—bukan karena hukum ditegakkan, tetapi karena hukum menjadi tidak dapat diprediksi.

Mengembalikan Hukum ke Relnya

Peradilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menjaga integritas norma hukum. Ketika norma ditafsirkan melampaui batasnya, maka yang terancam bukan hanya terdakwa, tetapi juga sistem hukum itu sendiri.

Putusan Tipikor Banjarmasin kini menjadi ujian:
apakah sistem peradilan kita masih berpegang pada prinsip kepastian dan konsistensi hukum, atau mulai bergeser ke arah tafsir yang oportunistik?

Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan besar akan ditentukan di tingkat banding atau kasasi.

Namun satu hal yang pasti—
ketika Pasal 3 diterapkan tanpa kewenangan, maka yang disalahgunakan bukan lagi jabatan, melainkan hukum itu sendiri.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *