Ming. Apr 19th, 2026

DPR RI Panggil Kejari Karo dan JPU: Dugaan Penyimpangan Penanganan Kasus Amsal Sitepu Mengemuka

JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait polemik penanganan perkara Amsal Sitepu yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan prosedural dan yuridis.

Pemanggilan ini dipicu oleh pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang secara terbuka mengkritik kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut. Ia menyoroti adanya dugaan narasi yang tidak utuh, bahkan cenderung menggiring opini publik, dalam penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian luas masyarakat.

Penangguhan Penahanan Jadi Titik Kritis

Salah satu aspek yang paling disorot adalah pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, penangguhan penahanan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengadilan merupakan produk hukum yang bersifat mengikat (binding) dan wajib dilaksanakan.

Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan adanya keterlambatan bahkan hambatan administratif yang tidak lazim dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

  • Apakah terjadi pengabaian terhadap putusan pengadilan?
  • Apakah terdapat diskresi yang melampaui kewenangan?
  • Ataukah ada faktor non-yuridis yang memengaruhi proses hukum?

Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran Asas Hukum

Secara yuridis, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas fundamental, antara lain:

  • Asas kepastian hukum (rechtzekerheid)
  • Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)
  • Asas due process of law

Jika benar terjadi keterlambatan atau pengabaian pelaksanaan putusan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada pelanggaran etik dan disiplin aparatur penegak hukum.

Dalam konteks ini, keterlibatan Komisi Kejaksaan menjadi relevan untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap integritas institusi kejaksaan.

Fungsi Pengawasan DPR: Ujian Nyata

Langkah Komisi III DPR RI memanggil Kejari Karo dan JPU bukan sekadar formalitas politik, melainkan bagian dari fungsi konstitusional dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum.

Pemanggilan ini bertujuan untuk:

  • Menggali fakta secara objektif
  • Menguji konsistensi prosedur hukum
  • Memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan

Lebih jauh, DPR juga membuka kemungkinan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Krisis Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak hanya menyangkut satu perkara pidana, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ketika putusan pengadilan diduga tidak dijalankan secara konsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.

Publik kini menanti:

  • Apakah DPR mampu membongkar fakta yang sebenarnya?
  • Apakah kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang transparan?
  • Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak perkara lainnya?

Momentum Pembenahan atau Sekadar Formalitas?

Pemanggilan Kejari Karo dan JPU oleh Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk menguji komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, jika tidak terdapat penyimpangan, maka klarifikasi terbuka menjadi kewajiban untuk memulihkan kepercayaan publik.

Satu hal yang pasti:
hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik yang adil dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *