Pemerintah Perketat Tata Kelola Pertambangan Nasional, Seluruh Kegiatan Produksi hingga Eksplorasi Dihentikan Sebelum RKAB Disahkan
JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mulai memperketat pengawasan sektor pertambangan nasional dengan menegaskan larangan aktivitas produksi maupun kegiatan fisik tambang sebelum dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui secara resmi.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang kini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha pertambangan. Dalam aturan itu, perusahaan tambang yang belum mengantongi persetujuan RKAB dilarang melakukan kegiatan operasional di lapangan, termasuk aktivitas penyelidikan umum, eksplorasi, hingga produksi.
Namun di tengah pengetatan tersebut, Ditjen Minerba juga membuka jalur pendampingan teknis atau coaching khusus bagi perusahaan yang dokumennya masih dalam tahap evaluasi agar proses persetujuan dapat dipercepat.
Sekretaris Ditjen Minerba, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa program pendampingan itu digelar secara rutin setiap pekan untuk membantu perusahaan memahami dan melengkapi dokumen yang masih dinilai belum sesuai ketentuan.
“Program ini dilakukan agar perusahaan dapat segera menyesuaikan dokumen RKAB sesuai regulasi sehingga proses evaluasi bisa lebih cepat selesai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari informasi yang beredar di kalangan industri pertambangan.
Menurut informasi yang berkembang, sekitar 80 perusahaan tambang menjadi sasaran program pendampingan tersebut. Sesi coaching dijadwalkan setiap hari Rabu untuk sektor batu bara dan Kamis untuk sektor mineral.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendampingan bukan berarti pelonggaran aturan. Selama RKAB belum disetujui, perusahaan tetap tidak diperkenankan menjalankan aktivitas produksi ataupun kegiatan fisik lainnya di area pertambangan.
Kebijakan ini berlaku terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B. Adapun aktivitas yang masih diperbolehkan hanya sebatas kegiatan pemeliharaan rutin dan pengamanan wilayah tambang.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertambangan nasional agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan pengawasan yang lebih ketat.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha tambang disebut mulai mengkhawatirkan potensi hambatan operasional akibat lambatnya proses evaluasi RKAB. Sebab tanpa persetujuan dokumen tersebut, kegiatan produksi praktis tidak dapat berjalan dan berpotensi memengaruhi rantai pasok industri mineral dan batu bara nasional.
Pengamat menilai, kebijakan pengetatan RKAB dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang kepatuhan administrasi pertambangan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Namun pemerintah juga dituntut memastikan proses evaluasi dilakukan cepat, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Antara Pengawasan dan Kepastian Usaha
Pengetatan aturan RKAB memperlihatkan arah baru pemerintah yang ingin menempatkan tata kelola pertambangan pada jalur kepatuhan yang lebih disiplin. Akan tetapi, keseimbangan antara pengawasan dan kepastian usaha menjadi tantangan tersendiri.
Apabila pengawasan dilakukan terlalu ketat tanpa percepatan birokrasi, maka risiko stagnasi produksi dapat berdampak pada sektor industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara. Sebaliknya, apabila pengawasan longgar, potensi pelanggaran tata kelola dan kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, langkah coaching yang dibuka Ditjen Minerba dipandang sebagai solusi transisi agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mematikan operasional industri secara keseluruhan.
(Redaksi NusaKhatulistiwa.com)

