Sab. Agu 1st, 2026

Putusan Sawit PT PKIS Resmi Inkracht: Negara Menang, Klaim Sepihak Tumbang

PN Pelaihari Nyatakan Penguasaan Lahan oleh Tergugat sebagai PMH, Eksekusi dan Opsi Pidana Kini Mengemuka

PELAIHARI — NusaKhatulistiwa.com

Perkara sengketa kebun sawit yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak paling menentukan.

Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Pli antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan Darna kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde / BHT) sejak 22 Mei 2026.

Dengan status tersebut, putusan tidak lagi sekadar produk administrasi pengadilan.
Ia telah berubah menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa negara.

Dan itu berarti:
eksekusi dapat dijalankan.

Perkara Diputus Verstek: Tergugat Berulang Kali Mangkir

Perkara ini sebelumnya diputus secara verstek pada 8 Mei 2026, setelah tergugat diketahui berulang kali tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Pelaihari.

Ketidakhadiran itu tidak hanya terjadi pada sidang biasa.

Tergugat juga tercatat tidak hadir dalam:

  • agenda pembuktian;
  • pemeriksaan saksi;
  • hingga Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi kebun sengketa.

Dalam perspektif hukum acara perdata, kondisi tersebut menjadi faktor penting yang memperkuat pembuktian pihak penggugat.

Majelis Hakim: Penguasaan Tergugat Adalah PMH

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan beberapa poin penting:

  • tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak hadir;
  • gugatan penggugat dikabulkan sebagian secara verstek;
  • tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • objek sengketa sekitar 23 hektar dinyatakan bagian sah dari areal PT PKIS;
  • tergugat diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas penguasaan dan pemanenan;
  • serta diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada perusahaan.

Putusan ini sekaligus mempertegas satu hal penting:

negara melalui pengadilan telah menentukan siapa yang memiliki legitimasi hukum atas objek sengketa.

Hakim Tegaskan Dasar Legalitas PT PKIS

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai PT PKIS memiliki dasar legal yang kuat atas kawasan perkebunan tersebut.

Salah satu landasan penting yang dijadikan pertimbangan adalah:

Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003

tentang pemberian:

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

kepada PT PKIS dengan luas sekitar 7.550 hektar.

Tidak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan:

  • riwayat pembebasan lahan;
  • dokumen perusahaan;
  • aktivitas pembukaan lahan sejak 2003;
  • penguasaan fisik;
  • hingga aktivitas panen sawit yang berlangsung bertahun-tahun.

Rangkaian fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya penguasaan yang berlangsung nyata, kontinu, dan memiliki dasar hukum.

Fakta Lapangan: Klaim Baru Muncul Setelah Kebun Produktif

Dalam agenda Pemeriksaan Setempat, saksi batas bernama Mudin menjelaskan bahwa PT PKIS telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2002 dan mulai membuka lahan pada 2003.

Menurut keterangannya, aktivitas perkebunan berjalan tanpa sengketa selama bertahun-tahun sebelum muncul klaim sekitar tahun 2020.

Klaim tersebut kemudian diikuti:

  • pemagaran;
  • penguasaan fisik;
  • hingga aktivitas pemanenan sawit.

Keterangan ini diperkuat saksi lain dari pihak perusahaan, yakni:

  • Johan;
  • dan Sugian;

yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa izin perusahaan.

Lawfirm ADV SPN & REKAN Bersiap Ajukan Eksekusi

Pihak kuasa hukum PT PKIS dari:

Lawfirm ADV SPN & REKAN

menyatakan siap mengajukan:

permohonan penetapan eksekusi

ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Langkah tersebut meliputi:

  • pengosongan objek sengketa;
  • penghentian aktivitas di lokasi kebun;
  • penyerahan lahan kepada perusahaan;
  • hingga pelaksanaan amar putusan secara nyata di lapangan.

Kuasa hukum menilai status inkracht harus diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum konkret, bukan berhenti pada lembar putusan semata.

Opsi Pidana Mulai Menguat

Selain eksekusi perdata, perhatian kini mulai mengarah pada kemungkinan proses pidana.

Tim kuasa hukum disebut tengah mengkaji sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain:

  • penguasaan lahan tanpa hak;
  • pemagaran kawasan perkebunan;
  • pengambilan hasil sawit;
  • hingga dugaan penghalangan aktivitas usaha perkebunan.

Beberapa ketentuan yang dinilai relevan antara lain:

Pasal 479 KUHP 2023

tentang pencurian hasil perkebunan.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 5 tahun;
  • dan/atau denda kategori V.
Pasal 385 KUHP

tentang penguasaan tanah tanpa hak.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan

mengatur larangan:

  • mengganggu usaha perkebunan;
  • menghalangi aktivitas usaha;
  • menggunakan lahan perkebunan tanpa hak.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 4 tahun;
  • dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Meski demikian, setiap proses pidana tetap harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Inkracht: Dari Sengketa Menjadi Kepastian

Kalangan praktisi hukum menilai status inkracht merupakan titik paling penting dalam perkara ini.

Sebab dengan berkekuatan hukum tetap:

  • legal standing perusahaan semakin kuat;
  • status objek sengketa menjadi jelas;
  • dan putusan dapat menjadi alat bukti strategis dalam proses hukum lanjutan.

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati apabila proses pidana benar-benar ditempuh.

Konflik Sawit Modern: Bukan Lagi Sekadar Soal Tanah

Perkara ini memperlihatkan wajah baru konflik agraria modern.

Yang dipersoalkan bukan hanya kepemilikan lahan, tetapi juga:

  • penguasaan fisik;
  • kontrol produksi;
  • hasil panen;
  • operasional perusahaan;
  • hingga potensi tindak pidana di kawasan perkebunan.

Dengan status perkara yang kini inkracht, publik mulai menyoroti satu pertanyaan besar:

apakah eksekusi benar-benar akan berjalan mulus di lapangan?

Catatan Redaksi

Dalam banyak konflik agraria, sengketa sering berakhir di ruang klaim.

Namun perkara PT PKIS memperlihatkan hal berbeda:
klaim diuji secara penuh di pengadilan—dan negara telah menjatuhkan putusan.

Kini, yang tersisa bukan lagi soal siapa mengaku memiliki.
Melainkan siapa yang wajib tunduk pada hukum.

NusaKhatulistiwa.com Akan Terus Mengawal

NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk:

  • proses eksekusi;
  • langkah hukum lanjutan;
  • dinamika lapangan;
  • serta kemungkinan proses pidana berikutnya.

Sebagai media yang berorientasi pada jurnalisme hukum dan investigasi, NusaKhatulistiwa.com berkomitmen menghadirkan informasi yang:

✔ tajam
✔ berbasis fakta
✔ independen
✔ berimbang
✔ serta edukatif bagi publik.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *