Sab. Agu 1st, 2026

Wamenkum Tegaskan Pidana Bukan Jalan Pertama: Pelanggaran Administratif Harus Diselesaikan Secara Korektif

Pasal 613 KUHP Dinilai Menjadi Titik Balik Reformasi Hukum Nasional, Aparat Penegak Hukum Diminta Mengedepankan Pendekatan Administratif dan Asas Ultimum Remedium

JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com — Pemerintah mulai menegaskan arah baru reformasi hukum pidana nasional. Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mudah membawa pelanggaran administratif ke ranah pidana.

Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pernyataannya yang beredar melalui kanal resmi Kementerian Hukum, Prof. Eddy menekankan bahwa terhadap pelanggaran yang bersifat administratif, aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu mengedepankan mekanisme administratif sebelum menggunakan instrumen pidana.

Pendekatan yang harus didahulukan antara lain berupa:

  • teguran administratif,
  • denda administratif,
  • sanksi disiplin,
  • pemulihan kerugian negara,
  • hingga mekanisme korektif lainnya.

Pidana, menurutnya, harus ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Paradigma Pemidanaan Nasional Mulai Bergeser

Ketentuan Pasal 613 KUHP dinilai menjadi salah satu tonggak penting reformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Selama bertahun-tahun, praktik penegakan hukum di Indonesia kerap menuai kritik karena dinilai terlalu represif dan cenderung mengkriminalisasi persoalan administratif, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan:

  • kebijakan pemerintahan,
  • pengelolaan anggaran,
  • diskresi pejabat,
  • hingga kesalahan prosedural birokrasi.

Situasi tersebut memunculkan fenomena yang dikenal sebagai:

fear of decision making

yakni kondisi ketika pejabat publik dan birokrasi menjadi takut mengambil keputusan karena khawatir berujung pada proses pidana.

Akibatnya, berbagai sektor pemerintahan dinilai terdampak serius, mulai dari:

  • lambatnya penyerapan anggaran,
  • terhambatnya pembangunan,
  • melemahnya iklim investasi,
  • hingga tidak optimalnya pelayanan publik.

Dalam konteks itu, Pasal 613 KUHP dipandang sebagai koreksi terhadap pola penegakan hukum yang selama ini terlalu menitikberatkan pendekatan pemidanaan.

Ultimum Remedium dan Bahaya Overcriminalization

Secara yuridis, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah instrumen hukum lain dianggap tidak efektif.

Prinsip tersebut menjadi penting agar negara tidak terjebak dalam praktik:

overcriminalization

atau kriminalisasi berlebihan terhadap kesalahan administratif.

Sejumlah akademisi hukum menilai, penerapan pidana tanpa membedakan secara tegas antara:

  • tindak pidana korupsi,
  • maladministrasi,
  • pelanggaran administratif,
  • kesalahan prosedural,
  • dan diskresi kebijakan,

berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta melemahkan keberanian aparatur negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Karena itu, pendekatan administratif yang diutamakan dalam Pasal 613 KUHP dinilai sejalan dengan arah reformasi hukum modern yang menekankan:

  • keadilan korektif,
  • pemulihan,
  • proporsionalitas,
  • dan kepastian hukum.

Sejalan dengan Prinsip UNCAC

Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam pendekatan hukum modern, pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membedakan antara:

  • kejahatan yang lahir dari niat jahat (mens rea),
  • dan kesalahan administratif yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme tata kelola pemerintahan.

Para pakar hukum menilai, penegakan hukum yang sehat harus mampu menciptakan:

  • kepastian hukum,
  • tata kelola pemerintahan yang baik,
  • perlindungan terhadap diskresi yang sah,
  • serta keadilan yang proporsional.

Momentum Evaluasi Penegakan Hukum Nasional

Pernyataan Wamenkum tersebut kini menjadi perhatian luas di kalangan praktisi hukum, akademisi, birokrat, hingga pelaku usaha.

Pasal 613 KUHP dinilai dapat menjadi momentum evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dianggap terlalu mudah menggunakan pendekatan pidana dalam menyelesaikan persoalan administratif.

Di sisi lain, publik juga berharap perubahan paradigma tersebut tidak dimaknai sebagai pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan sebagai upaya menempatkan hukum pidana secara proporsional dalam negara hukum modern.

Sebab pada hakikatnya, pidana bukanlah satu-satunya jawaban.

Melainkan instrumen terakhir ketika seluruh mekanisme hukum lain tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan secara adil, efektif, dan berkeadilan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *