Dana Rp2,8 Miliar Mengalir ke RS Adhyaksa Jambi, Publik Pertanyakan Independensi, Etika Kekuasaan, dan Prioritas Anggaran Daerah
JAMBI, NusaKhatulistiwa.com — Di tengah kerasnya peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak menjadikan bantuan anggaran kepada aparat penegak hukum sebagai ruang lahirnya konflik kepentingan, Pemerintah Provinsi Jambi justru menjadi sorotan tajam publik setelah anggaran sebesar Rp2,8 miliar dari APBD Tahun 2026 diketahui dialokasikan untuk proyek rehabilitasi gedung strategis di lingkungan RS Adhyaksa Jambi — rumah sakit milik institusi Kejaksaan.
Fakta ini memantik kegelisahan publik karena muncul hanya beberapa hari setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto secara terbuka mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal yang sejatinya telah memiliki pos pembiayaan melalui APBN.
Dalam forum resmi peluncuran panduan pendidikan antikorupsi di Kemendagri, Ketua KPK menegaskan bahwa bantuan pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi tidak sehat dalam relasi kekuasaan.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas.”
Pernyataan tersebut kini terasa sangat relevan dengan situasi di Jambi.
Sebab yang dipersoalkan publik bukan sekadar angka Rp2,8 miliar, melainkan pesan politik dan etik yang muncul ketika uang rakyat daerah digunakan untuk membiayai fasilitas institusi penegak hukum yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek rehabilitasi gedung strategis tersebut berada di kawasan RS Adhyaksa Jambi, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Proyek itu disebut menggunakan mekanisme e-purchasing dan bukan tender terbuka, meskipun nilainya mencapai miliaran rupiah.
Situasi ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengadaan, urgensi proyek, hingga dasar hukum penganggaran. Hingga kini belum ada penjelasan komprehensif kepada publik apakah anggaran tersebut berbentuk hibah, bantuan pembangunan, kerja sama antarlembaga, atau skema lain yang memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Yang lebih sensitif lagi, proyek tersebut menyasar fasilitas milik institusi penegak hukum.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang sehat, relasi keuangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selalu berada dalam wilayah rawan konflik kepentingan. Sebab penegak hukum seharusnya berdiri independen dan steril dari potensi ketergantungan anggaran terhadap pihak yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek pengawasan maupun penegakan hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan: mengapa di tengah tekanan fiskal daerah, keterbatasan anggaran pelayanan publik, kerusakan infrastruktur, persoalan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, APBD justru dialokasikan untuk merehabilitasi fasilitas institusi vertikal?
Di tengah banyaknya jalan rusak, sekolah yang membutuhkan perbaikan, hingga layanan kesehatan masyarakat yang masih belum merata, penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Kejaksaan dinilai menimbulkan ironi serius dalam prioritas pembangunan daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan dalih “boleh secara administratif”. Sebab isu utama justru terletak pada etika kekuasaan, transparansi anggaran, serta persepsi independensi penegakan hukum.
Apalagi KPK selama ini telah berkali-kali mengingatkan bahwa hibah pemerintah daerah kepada institusi vertikal rawan melahirkan relasi transaksional yang sulit diawasi secara objektif.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai:
- dasar hukum penganggaran Rp2,8 miliar tersebut;
- urgensi proyek rehabilitasi;
- alasan penggunaan APBD untuk fasilitas institusi vertikal;
- mekanisme pengadaan melalui e-purchasing;
- hingga kajian etik dan tata kelola yang menjadi dasar kebijakan itu.
Sebab dalam negara hukum yang sehat, integritas bukan hanya diuji dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga jarak etik dengan aparat penegak hukum.
Dan ketika uang daerah mulai masuk ke institusi penegak hukum di tengah peringatan keras KPK sendiri, publik tentu berhak bertanya:
apakah ini sekadar pembangunan fasilitas negara — atau justru alarm tentang kaburnya batas independensi kekuasaan?

