Sab. Agu 1st, 2026

Diduga Bangun Opini dan Framing Negatif di Ruang Digital, H. Fuad Fakhruddin Tempuh Jalur Hukum

ADV SPN & REKAN: “Demokrasi Tidak Memberi Hak untuk Menebar Fitnah dan Karakter Assassination”

Samarinda, NusaKhatulistiwa.com — Dugaan penyebaran video bermuatan narasi tendensius dan framing negatif terhadap H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM., kini memasuki babak serius. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, H. Fuad Fakhruddin memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi, mengedit, maupun menyebarluaskan konten elektronik yang dinilai menyerang kehormatan serta reputasi pribadinya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Supian Noor, SH., MH., Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, SH., MH., dan Zatwa Amelia, SH., menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti elektronik saat ini sedang dilakukan secara intensif, termasuk pendalaman jejak digital dan dokumentasi distribusi konten di berbagai platform media sosial.

Menurut kuasa hukum, materi video yang beredar tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa, melainkan diduga telah mengarah pada pembentukan opini publik secara sepihak dengan narasi yang belum teruji kebenaran faktual maupun legalitas hukumnya.

“Kami melihat adanya indikasi serius pembentukan framing dan penggiringan opini melalui media elektronik yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami. Negara hukum tidak boleh tunduk terhadap praktik fitnah digital yang dibungkus seolah-olah sebagai kebebasan berekspresi,” tegas tim kuasa hukum ADV SPN & REKAN kepada NusaKhatulistiwa.com.

Kuasa hukum menilai bahwa ruang digital belakangan ini kerap dijadikan arena “pengadilan liar” untuk menyerang seseorang tanpa proses hukum, tanpa verifikasi, dan tanpa asas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum apabila dibiarkan terus berkembang tanpa kontrol.

Potensi Pidana UU ITE Mengemuka

Secara yuridis, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dijerat melalui Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Tidak hanya itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi informasi, penyebaran berita bohong, rekayasa narasi, atau upaya sistematis menggiring persepsi publik secara menyesatkan, maka perkara tersebut juga berpotensi berkembang pada penerapan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tim hukum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi bukanlah hak absolut tanpa batas. Konstitusi tetap memberikan pembatasan terhadap setiap bentuk ekspresi yang menyerang kehormatan pribadi, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, maupun memicu disinformasi di ruang publik.

Investigasi Digital dan Pelacakan Jejak Elektronik

Lawfirm ADV SPN & REKAN mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan investigasi digital untuk melacak akun penyebar awal, pola distribusi konten, jaringan penyebaran ulang, hingga kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga terlibat dalam membangun narasi secara terstruktur.

Pendalaman terhadap metadata elektronik dan jejak distribusi digital disebut menjadi bagian penting guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap unggahan, distribusi, maupun reproduksi konten elektronik meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri secara forensik,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Menurut tim hukum, langkah ini bukan semata untuk membela kepentingan pribadi klien, tetapi juga menjadi pesan bahwa penggunaan media sosial harus tetap berada dalam koridor etika, fakta, dan hukum.

Hormati Kritik, Tolak Fitnah dan Trial by Social Media

Pihak H. Fuad Fakhruddin menegaskan tetap menghormati kritik sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara objektif, proporsional, berbasis fakta, serta tidak berubah menjadi fitnah, character assassination, maupun penghakiman sepihak di media sosial.

Fenomena “trial by social media” dinilai semakin mengkhawatirkan karena berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum adanya putusan atau fakta hukum yang sah.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima, membagikan, maupun mempercayai informasi digital yang belum terverifikasi, sebab setiap tindakan distribusi ulang konten bermasalah juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Perkara ini dipandang menjadi pengingat serius bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, etika digital, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *