🔥 “Dari Pengabdian ke Terdakwa: Ketika Profesional Masuk Jerat Korupsi”
OPINI – NusaKhatulistiwa.com
Dalam konstruksi hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh dinegosiasikan: harus ada perbuatan melawan hukum yang nyata, disertai akibat berupa kerugian keuangan negara dan—yang tidak kalah penting—unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Namun, apa jadinya jika seseorang dituntut berat hingga belasan tahun penjara, sementara tidak terdapat aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, bahkan tidak terbukti memperkaya pihak lain?
Pertanyaan inilah yang kini mengguncang nalar publik dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Chromebook.
Ketika Unsur Pokok Dipertanyakan
Dalam banyak putusan dan doktrin hukum, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari delik korupsi.
Tanpa adanya unsur tersebut, maka konstruksi perkara menjadi problematik.
Jika benar dalam suatu perkara:
- tidak ada aliran dana,
- tidak ada keuntungan pribadi,
- tidak ada bukti memperkaya pihak lain,
maka menjadi relevan untuk bertanya:
Apakah unsur delik korupsi benar-benar terpenuhi, ataukah konstruksi hukum sedang dipaksakan?
Di sinilah hukum diuji, bukan sekadar sebagai alat penegakan, tetapi sebagai instrumen keadilan yang rasional dan proporsional.
Antara Kebijakan, Peran, dan Pertanggungjawaban
Dalam sistem birokrasi modern, terutama pada proyek berbasis teknologi dan pengadaan nasional, terdapat pembagian peran yang kompleks:
- pengambil kebijakan,
- tim teknis,
- konsultan,
- serta pelaksana administratif.
Tidak semua pihak memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir, apalagi menikmati hasil dari suatu kebijakan.
Ketika seseorang yang berada pada posisi teknis atau konsultatif kemudian ditarik ke dalam pusaran pidana tanpa bukti adanya keuntungan, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah hukum sedang menilai peran secara proporsional, atau justru menyamaratakan tanggung jawab?
Bahaya Kriminalisasi Profesional
Kasus semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Jika seorang profesional:
- yang tidak menerima aliran dana,
- tidak memperkaya diri,
- bahkan berperan dalam kapasitas teknis,
tetap dapat dijerat pidana berat, maka konsekuensinya adalah:
- munculnya ketakutan sistemik di kalangan profesional,
- enggan terlibat dalam proyek negara,
- serta melemahnya kualitas kebijakan publik di masa depan.
Negara yang sehat bukanlah negara yang menghukum sebanyak-banyaknya orang, tetapi negara yang mampu menempatkan tanggung jawab secara tepat dan adil.
Menguji Konsistensi Penegakan Hukum
Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menutup kelemahan sistem administrasi atau kegagalan kebijakan.
Jika terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan administratif, maka instrumen yang harus didahulukan adalah:
- audit,
- evaluasi,
- dan pertanggungjawaban administratif.
Bukan serta-merta pidana.
Di sinilah relevansi prinsip:
Ultimum remedium — hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan yang pertama.
Logika Hukum Tidak Boleh Terbalik
Penegakan hukum yang sehat harus berangkat dari logika yang lurus:
- ada perbuatan → ada akibat → ada keuntungan → ada pertanggungjawaban pidana
Jika rantai ini terputus, maka konstruksi pidana menjadi lemah.
Namun jika yang terjadi justru sebaliknya:
- tidak ada keuntungan → tidak ada aliran dana → tetapi ada tuntutan berat,
maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berdiri di atas logika, atau mulai bergeser menjadi sekadar formalitas prosedural?
Keadilan Harus Rasional
Kasus ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah penegakan hukum di Indonesia.
Apakah hukum akan tetap menjadi:
- alat keadilan,
atau - alat yang kehilangan keseimbangan antara norma dan realitas?
Pada akhirnya, hukum tidak hanya dituntut untuk tegas, tetapi juga harus:
- rasional,
- proporsional,
- dan berkeadilan.
Karena tanpa itu, hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara—tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan

