Sel. Sep 15th, 2026

Darna Pilih Tunduk pada Putusan, Lahan Sengketa Diserahkan Sukarela kepada PT PKIS: Eksekusi Paksa Tak Perlu Ditempuh Jika Serah Terima Tuntas

Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Di Tengah Proses Eksekusi, Darna Menyatakan Menerima Putusan dan Bersedia Mengosongkan serta Menyerahkan Objek Sengketa Secara Sukarela. PT PKIS Menyambut Itikad Tersebut, Namun Tetap Mempertahankan Permohonan Eksekusi hingga Pengosongan dan Serah Terima Fisik di Lapangan Benar-Benar Terlaksana.

PELAIHARI – NusaKhatulistiwa.com

Sengketa perdata antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dengan Darna memasuki fase akhir yang menentukan.

Proses eksekusi yang semula berpotensi berujung pada pengosongan secara paksa kini mengambil jalan berbeda.

Pada Kamis, 3 September 2026, Darna selaku Termohon Eksekusi menyatakan menerima, menghormati dan bersedia melaksanakan secara sukarela Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya menyatakan tunduk terhadap putusan, Darna juga menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada PT PKIS.

Kesediaan tersebut dituangkan secara tertulis melalui Kesepakatan Perdamaian dan Penyerahan Sukarela Objek Eksekusi dalam rangkaian proses pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Perkembangan ini membuka peluang agar eksekusi dapat diselesaikan tanpa tindakan pengosongan secara paksa.

Namun, perkara belum dapat disebut sepenuhnya selesai.

Bagi PT PKIS, ukuran tuntasnya pelaksanaan putusan bukan sekadar penandatanganan kesepakatan di ruang pengadilan.

Objek harus benar-benar dikosongkan dan diserahkan secara fisik di lapangan sesuai amar putusan.

Putusan Sudah Inkracht, Eksekusi Telah Diajukan

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa dan diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.

Berdasarkan dokumen perkara, putusan telah diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026.

Setelah tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang tersedia, Pengadilan Negeri Pelaihari kemudian menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap pada 3 Juni 2026.

Sejak saat itulah putusan memasuki tahap pelaksanaan.

PT PKIS sebagai pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.

Langkah tersebut ditempuh agar putusan yang telah inkracht tidak berhenti sebagai kemenangan yuridis di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam penguasaan objek sebagaimana ditentukan pengadilan.

Di tengah berlangsungnya tahapan eksekusi tersebut, muncul perkembangan yang mengubah arah penyelesaian.

Darna memilih melaksanakan putusan secara sukarela.

Darna Nyatakan Terima dan Hormati Putusan Pengadilan

Dalam kesepakatan tertanggal 3 September 2026, Darna menyatakan mengakui, menerima, menghormati dan bersedia melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Tegaskan Penjelasan Pasal 603 KUHP Tidak Hilangkan Kewenangan Konstitusional BPK

Kesediaan tersebut mencakup penyerahan objek tanah yang menjadi objek sengketa sekaligus objek eksekusi kepada PT PKIS.

Penyerahan harus dilakukan sesuai letak, luas, identitas dan batas-batas objek sebagaimana ditentukan dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut bukanlah instrumen untuk mengubah putusan ataupun membuka kembali pokok sengketa yang telah selesai diperiksa pengadilan.

Kesepakatan justru menjadi mekanisme untuk melaksanakan putusan secara damai dan sukarela, sehingga tindakan koersif dapat dihindari sepanjang seluruh kewajiban benar-benar dipenuhi.

PT PKIS dan Darna Bertemu dalam Proses Eksekusi

Dalam proses tersebut, PT PKIS selaku Pemohon Eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., dengan didampingi kuasa hukum M. Supian Noor, S.H., M.H.

Sementara Darna selaku Termohon Eksekusi hadir didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.

Proses berlangsung di Pengadilan Negeri Pelaihari dalam rangkaian pelaksanaan permohonan eksekusi, dengan Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena para pihak akhirnya memperoleh jalan pelaksanaan yang berpotensi menghindarkan eksekusi paksa.

Meski demikian, satu tahapan penting masih menunggu: pengosongan dan penyerahan fisik objek di lapangan.

Kesepakatan Ditandatangani, tetapi Perkara Belum Tuntas

Inilah titik krusial dari perkembangan perkara tersebut.

Penandatanganan kesepakatan tidak serta-merta berarti seluruh proses eksekusi telah selesai.

Tahap yang menentukan justru berada di lapangan.

Objek harus benar-benar dikosongkan dan diserahkan berdasarkan lokasi, luas serta batas-batas sebagaimana tercantum dalam putusan.

Pelaksanaan penyerahan dapat disaksikan oleh kuasa hukum para pihak, aparatur pemerintahan setempat, petugas Pengadilan Negeri Pelaihari dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Setelah pengosongan dan penyerahan terlaksana, proses tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan Pengosongan Sukarela Objek Eksekusi.

Dokumen itulah yang akan mempertegas bahwa kewajiban Termohon bukan hanya telah dijanjikan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara faktual.

Kesepakatan membuka jalan penyelesaian, tetapi serah terima fisik menjadi penentunya.

PT PKIS Tetap Pertahankan Permohonan Eksekusi

Ada satu aspek penting lainnya.

Baca Juga :  GELEDAH TOKO EMAS, BARESKRIM BONGKAR DUGAAN TPPU Rp25,8 TRILIUN

Kesediaan PT PKIS menerima penyerahan sukarela tidak berarti perusahaan serta-merta melepaskan hak eksekutorial yang telah dimohonkan kepada pengadilan.

Permohonan eksekusi tetap dipertahankan hingga kewajiban Termohon benar-benar dilaksanakan secara penuh.

Posisi tersebut memberikan kepastian hukum apabila kesepakatan tertulis ternyata tidak diwujudkan sebagaimana mestinya di lapangan.

Apabila pengosongan dan penyerahan telah terlaksana sesuai putusan, PT PKIS dapat memberitahukan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari bahwa kewajiban Termohon telah dipenuhi secara sukarela.

Dalam keadaan demikian, tindakan eksekusi paksa terhadap kewajiban yang sudah dipenuhi tentu tidak lagi diperlukan.

Sebaliknya, apabila penyerahan tidak terealisasi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap beserta proses eksekusi yang telah dimohonkan tetap menjadi landasan untuk memastikan amar pengadilan dapat dilaksanakan.

Dengan konstruksi tersebut, ruang penyelesaian damai tetap diberikan tanpa mengorbankan kepastian hukum pihak yang telah memperoleh hak berdasarkan putusan.

Setelah Diserahkan, Objek Tak Boleh Dikuasai Kembali

Kesepakatan juga mengatur kondisi setelah penyerahan dilakukan.

Setelah objek diserahkan kepada PT PKIS, Termohon berkomitmen tidak kembali melakukan penguasaan, penggarapan, pemanfaatan, pemanenan, pemagaran, pendirian bangunan ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan hak PT PKIS berdasarkan putusan pengadilan.

Komitmen tersebut juga mencakup tidak menyuruh, membantu, mengizinkan maupun memfasilitasi pihak lain untuk kembali menguasai objek.

Klausul tersebut menjadi penting karena eksekusi sengketa tanah tidak berhenti pada seremoni penyerahan.

Kepastian hukum harus tercermin dari siapa yang secara sah menguasai dan dapat menggunakan objek setelah putusan dilaksanakan.

Apabila setelah penyerahan kembali muncul tindakan penguasaan atau perbuatan yang menghalangi PT PKIS menjalankan haknya berdasarkan putusan, upaya hukum tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klaim Pihak Ketiga Tak Serta-Merta Menghentikan Putusan Inkracht

Kesepakatan juga mengantisipasi kemungkinan munculnya klaim dari pihak lain terhadap objek.

Adanya klaim pihak ketiga pada prinsipnya tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban Termohon ataupun menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang tidak terdapat putusan atau penetapan dari pengadilan yang berwenang yang menentukan lain, putusan inkracht tetap menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.

Hal tersebut penting untuk membedakan antara klaim sepihak dengan hak yang telah memperoleh legitimasi melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Benarkah Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dengan demikian, munculnya keberatan atau klaim baru tidak serta-merta dapat menggugurkan konsekuensi hukum dari putusan yang telah inkracht.

Perdamaian Bukan Membatalkan Putusan

Kesepakatan antara PT PKIS dan Darna juga tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengurangi ataupun mengesampingkan amar Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.

Dasar penyerahan objek tetaplah putusan pengadilan.

Yang berubah hanyalah cara pelaksanaannya.

Alih-alih melalui pengosongan paksa, Termohon diberikan ruang untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Bagi Darna, mekanisme tersebut memberikan kesempatan melaksanakan putusan secara tertib tanpa harus berhadapan dengan tindakan eksekusi paksa.

Sementara bagi PT PKIS, penerimaan terhadap penyelesaian sukarela tidak menghilangkan perlindungan eksekutorial sampai seluruh kewajiban benar-benar terpenuhi.

Babak Penentu Kini Bergeser dari Ruang Pengadilan ke Lokasi Sengketa

Perkembangan pada Kamis, 3 September 2026, membuat perhatian kini bergeser dari ruang Pengadilan Negeri Pelaihari menuju lokasi objek sengketa.

Pengosongan dan serah terima fisik menjadi babak penentu.

Apabila Darna melaksanakan komitmennya dan menyerahkan seluruh objek sesuai amar putusan, kemudian proses tersebut dituangkan dalam berita acara, kewajiban Termohon dapat dinyatakan telah dilaksanakan secara sukarela.

Eksekusi paksa pun tidak perlu ditempuh terhadap kewajiban yang telah selesai dilaksanakan.

Namun apabila kesepakatan tidak direalisasikan, mekanisme eksekusi tetap tersedia untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kehilangan daya berlakunya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi putusan perdata tidak selalu harus berakhir dengan pengosongan paksa dan pengerahan aparat.

Ketika pihak yang kalah memilih tunduk terhadap putusan, sementara pihak yang menang membuka ruang pelaksanaan secara sukarela tanpa melepaskan kepastian hukum yang telah diperolehnya, penyelesaian dapat berlangsung lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Pada akhirnya, prinsipnya sederhana tetapi mendasar:

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan hanya untuk dihormati, tetapi harus dilaksanakan.

Karena itu, babak akhir sengketa PT PKIS dan Darna baru benar-benar selesai ketika objek telah dikosongkan, penguasaan fisik telah diserahkan sesuai amar putusan, dan seluruh pelaksanaannya dituangkan dalam berita acara sebagaimana mestinya.

NusaKhatulistiwa.com akan mengikuti proses pengosongan dan penyerahan fisik objek hingga pelaksanaan Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli benar-benar dinyatakan tuntas.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *