Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabbir Berada di Jakarta untuk Menjalani Pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Polda Aceh Belum Mengungkap Substansi Pemeriksaan dan Meminta Publik Tidak Berspekulasi. Di Tengah Proses Tersebut, Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta Banda Aceh untuk Menjamin Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan.
BANDA ACEH – NusaKhatulistiwa.com
Dua pejabat penting di lingkungan Polresta Banda Aceh tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.
Mereka adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Aceh. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto sebagaimana diberitakan pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, kedua perwira tersebut telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Namun, sampai informasi resmi tersebut disampaikan, Polda Aceh belum membuka kepada publik apa substansi maupun perkara yang menjadi materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Situasi ini sekaligus membuat posisi pimpinan Polresta Banda Aceh untuk sementara mengalami perubahan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan selama Kapolresta definitif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Polda Aceh: Substansi Pemeriksaan Kewenangan Mabes Polri
Keterangan Polda Aceh menjadi penting di tengah beredarnya berbagai informasi dan spekulasi mengenai pemeriksaan dua pejabat kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.”
Polda Aceh juga meminta masyarakat menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat hasil resmi dari Mabes Polri.
Penegasan tersebut relevan mengingat munculnya sejumlah informasi di ruang publik yang mengaitkan pemeriksaan kedua perwira dengan berbagai dugaan.
Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum karena belum terdapat keterangan resmi Mabes Polri mengenai substansi pemeriksaan ataupun adanya penetapan pelanggaran terhadap kedua perwira tersebut.
Beredar Isu Narkotika dan Penyalahgunaan Kewenangan
Sebelum Polda Aceh memberikan konfirmasi mengenai pemeriksaan, sejumlah pemberitaan menyebut Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba dikabarkan dibawa ke Mabes Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Di internal kepolisian juga disebut beredar informasi yang mengaitkan proses tersebut dengan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun terdapat garis tegas yang harus diperhatikan: informasi tersebut masih berupa isu yang beredar dan belum dikonfirmasi sebagai materi pemeriksaan oleh Mabes Polri.
Karena itu, NusaKhatulistiwa.com tidak menarik kesimpulan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran tertentu sampai terdapat pernyataan resmi atau perkembangan hukum yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan oleh Divpropam juga tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, ataupun tindak pidana.
Status dan hasil pemeriksaan harus menunggu proses yang dilakukan oleh institusi berwenang.
Dari Kabar “Diamankan” hingga Konfirmasi “Diperiksa”
Perkembangan informasi dalam perkara ini menarik perhatian karena terdapat perbedaan terminologi pada pemberitaan awal dengan keterangan resmi Polda Aceh.
Sejumlah informasi awal menggunakan istilah bahwa kedua perwira tersebut “diamankan” atau “diboyong” ke Mabes Polri.
Akan tetapi, keterangan yang kemudian disampaikan Polda Aceh menyebut keduanya berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.
Perbedaan terminologi tersebut penting secara jurnalistik maupun hukum.
Istilah “diperiksa” tidak otomatis identik dengan “ditangkap” ataupun “ditahan”. Pemeriksaan internal dapat dilakukan dalam rangka klarifikasi, penyelidikan dugaan pelanggaran, pemeriksaan etik atau disiplin, maupun proses lainnya sesuai kewenangan Divpropam Polri.
Karena Mabes Polri belum menjelaskan substansinya, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai status hukum kedua perwira tersebut.
Plt Kapolresta Ditunjuk, Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kapolda Aceh mengambil langkah organisatoris dengan menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt Kapolresta Banda Aceh.
Langkah tersebut bertujuan mencegah kekosongan komando pada salah satu satuan kewilayahan kepolisian strategis di Provinsi Aceh.
Polda Aceh memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung.
Penunjukan seorang Plt pada prinsipnya merupakan langkah administratif untuk menjamin kesinambungan organisasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai pencopotan permanen Kapolresta definitif ataupun sebagai bukti bahwa pejabat yang diperiksa telah dinyatakan bersalah.
Kepastian mengenai posisi Kombes Pol Andi Kirana selanjutnya akan bergantung pada keputusan institusi Polri dan perkembangan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan Dua Pejabat Strategis Jadi Sorotan
Pemeriksaan secara bersamaan terhadap seorang Kapolresta dan Kasat Reserse Narkoba tentu menjadi perhatian publik karena keduanya menduduki posisi strategis dalam struktur penegakan hukum di Banda Aceh.
Kapolresta merupakan pimpinan tertinggi kepolisian pada tingkat Polresta, sedangkan Kasat Reserse Narkoba memegang fungsi penting dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Karena itulah transparansi mengenai hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian terhadap kedua perwira yang diperiksa, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah serta prinsip objektivitas tetap harus ditempatkan sebagai dasar.
Seseorang yang menjalani pemeriksaan belum tentu melakukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran, mekanisme hukum, disiplin maupun kode etik harus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Penjelasan Mabes Polri
Kini perhatian tertuju kepada Mabes Polri dan Divpropam Polri.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang masih menunggu penjelasan resmi, mulai dari latar belakang pemeriksaan, status pemeriksaan terhadap kedua perwira, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, hingga kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Sampai seluruh hal tersebut dijelaskan oleh pihak berwenang, berbagai isu yang beredar—termasuk yang mengaitkannya dengan narkotika ataupun penyalahgunaan kewenangan—harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi dan bukan sebagai fakta hukum.
NusaKhatulistiwa.com akan mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut serta mengedepankan informasi resmi, verifikasi berlapis dan asas praduga tak bersalah dalam setiap perkembangan pemberitaan.
Redaksi: NusaKhatulistiwa.com
*Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi pada materi yang diperoleh serta keterangan yang dikaitkan dengan Polda Aceh. Penyebutan dugaan atau isu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Status dan substansi pemeriksaan menunggu keterangan resmi Mabes Polri/Divpropam Polri.*

