Sab. Agu 1st, 2026

Pegiat Medsos Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Memasuki Babak Krusial Penyidikan

Penahanan Dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Setelah Ali Ridhok Alias Babe Aldo Ditetapkan Sebagai Tersangka. Perkara Berawal dari Laporan yang Diduga Berkaitan dengan Konten Kritik di Media Sosial terhadap Pelayanan PDAM dan Sorotan terhadap Seorang ASN. Hingga Kini Penyidik Belum Mengungkap Secara Lengkap Materi Konten yang Dipersoalkan, Sementara Seluruh Proses Hukum Tetap Berjalan Berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah.

BANJARBARU – NusaKhatulistiwa.com

Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat pegiat media sosial Kalimantan Selatan, Ali Ridhok alias Babe Aldo, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Babe Aldo setelah status hukumnya meningkat ke tahap penyidikan.

Informasi mengenai penahanan tersebut beredar luas melalui rekaman video dan dokumentasi yang menunjukkan Babe Aldo mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Markas Polda Kalimantan Selatan. Dalam video yang beredar, ia tampak tenang dan hanya melemparkan senyum singkat sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, perkara tersebut diduga berawal dari laporan yang diajukan Direktur PDAM Balangan, Arie Widodo, bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia. Laporan itu disebut berkaitan dengan sejumlah konten media sosial yang diunggah Babe Aldo, yang berisi kritik terhadap pelayanan air bersih PDAM serta sorotan terhadap gaya hidup seorang ASN.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan belum menyampaikan secara resmi rincian materi konten elektronik yang dijadikan dasar penyidikan, identitas lengkap pihak pelapor dalam berkas perkara, maupun pasal-pasal yang disangkakan secara lengkap kepada tersangka.

Penyidikan Memasuki Tahap Penting

Secara hukum, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan terhadap seorang tersangka apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi, termasuk adanya alat bukti yang cukup menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, tindakan penahanan bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang adil dan terbuka serta memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena itu, status Babe Aldo saat ini masih sebagai tersangka, sehingga hak-hak hukumnya tetap wajib dihormati sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Penerapan Ketentuan UU ITE

Apabila perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyidik dimungkinkan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta ketentuan pidananya.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dibuktikan secara cermat di persidangan. Unsur mengenai perbuatan, kesengajaan, muatan konten elektronik, hubungan sebab akibat, serta terpenuhinya seluruh unsur delik harus dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan, ahli, maupun bukti elektronik yang dianggap dapat mendukung posisinya selama proses penyidikan maupun persidangan.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi Penyidik

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan karena melibatkan seorang pegiat media sosial yang dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai isu pelayanan publik.

Sejauh ini masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara resmi oleh penyidik, antara lain:

  • Kronologi lengkap dugaan tindak pidana.
  • Konten elektronik yang menjadi objek perkara.
  • Pasal-pasal yang disangkakan secara lengkap.
  • Dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan.
  • Perkembangan hasil penyidikan serta agenda pemeriksaan berikutnya.

Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara tanpa menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi objektivitas proses hukum.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

NusaKhatulistiwa.com menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital merupakan hak yang dijamin konstitusi, namun penggunaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak, kehormatan, dan reputasi pihak lain sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan maupun pihak-pihak terkait.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *