Dalam Sidang di PN Banjarbaru, Terdakwa Mengaku Berulang Kali Meminta Membantu Membongkar Jaringan Narkotika Sejak Penangkapan hingga Tahap II Kejaksaan. Tim Penasihat Hukum Menyerahkan Bukti Penelaahan Justice Collaborator dari LPSK serta Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah. Seluruh Fakta yang Terungkap Masih Akan Dinilai Majelis Hakim Sesuai Ketentuan Hukum Acara Pidana.
BANJARBARU – NusaKhatulistiwa.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Bjb.
Persidangan tersebut memunculkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian, mulai dari pengajuan Justice Collaborator (JC) yang menurut terdakwa telah diupayakan sejak hari pertama penangkapan, keterangan mengenai proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, hingga penyerahan sejumlah alat bukti surat oleh tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim.
Terdakwa didampingi oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN).
LPSK Telah Menelaah Permohonan Justice Collaborator
Dalam persidangan, penasihat hukum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan sekaligus penetapan Justice Collaborator atas nama terdakwa.
Selain itu, diserahkan pula Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan SPDPP Nomor R-5080/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, LPSK menyatakan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sehingga memasuki tahap penelaahan materiil sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut tim penasihat hukum, dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan Justice Collaborator telah diproses secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
Terdakwa Mengaku Berulang Kali Mengajukan Justice Collaborator
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyampaikan bahwa keinginannya menjadi Justice Collaborator bukan muncul setelah perkara memasuki persidangan.
Menurut pengakuannya, sejak dilakukan penangkapan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarbaru, dirinya telah menyampaikan kesediaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap bandar maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Terdakwa menyatakan keinginan tersebut kembali disampaikan ketika menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Namun, menurut keterangannya di persidangan, permintaan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.
Ironisnya, terdakwa mengaku menerima penjelasan bahwa pengembangan terhadap jaringan yang disebutkannya tidak dilakukan karena lokasi jaringan tersebut berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dianggap terkendala faktor jarak.
Keterangan tersebut disampaikan terdakwa di bawah sumpah persidangan sebagai bagian dari alat bukti keterangan terdakwa yang selanjutnya akan dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Terdakwa Mengaku Tidak Diberitahukan Hak Didampingi Advokat
Fakta lain yang disampaikan terdakwa dalam persidangan berkaitan dengan proses pemeriksaan pada tahap awal penyidikan.
Menurut keterangannya, ketika dilakukan penangkapan dirinya tidak diberitahukan mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum maupun hak didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdakwa menerangkan bahwa sejak dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya diperiksa tanpa didampingi advokat.
Menurut keterangannya, pada keesokan harinya penyidik menunjuk advokat dari LKBH UNISKA.
Namun, terdakwa menyatakan pendampingan tersebut baru dilakukan setelah seluruh Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat dan hanya dilakukan pada saat penandatanganan BAP.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Patut Menjadi Perhatian
Menanggapi keterangan kliennya, penasihat hukum menyatakan bahwa apabila fakta tersebut terbukti benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dalam perspektif penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Menurut mereka, terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal dengan menawarkan diri membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Klien kami sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Permohonan menjadi Justice Collaborator telah disampaikan sejak penangkapan, pemeriksaan penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Menurut keterangan klien kami di persidangan, pengembangan terhadap jaringan yang disampaikannya tidak dilakukan dengan alasan lokasi berada di Kalimantan Tengah. Seluruh hal tersebut merupakan fakta persidangan yang kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai hukum dan alat bukti yang ada,” ujar M. Supian Noor.
Pihak pembela menambahkan bahwa keberadaan mekanisme Justice Collaborator merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan mendorong pelaku yang bukan aktor utama untuk memberikan informasi penting guna membongkar kejahatan terorganisasi.
Menurut mereka, efektivitas pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya kurir yang ditangkap, tetapi juga dari keberhasilan aparat mengungkap bandar, pemasok, pengendali, serta jaringan yang memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran gelap narkotika.
Dokumen Kondisi Sosial Ekonomi Turut Diserahkan
Selain bukti mengenai Justice Collaborator, tim penasihat hukum juga menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah sebagai bagian dari alat bukti surat.
Menurut pihak pembela, dokumen tersebut diajukan untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi terdakwa yang dinilai relevan sebagai salah satu keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan.
Penasihat hukum berpendapat bahwa kondisi tersebut menunjukkan terdakwa bukan pihak yang menikmati keuntungan ekonomi besar sebagaimana bandar atau pengendali utama jaringan narkotika.
Agenda Sidang Berikutnya
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai dilaksanakan, perkara dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh keterangan terdakwa, pendapat penasihat hukum, alat bukti surat, maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum merupakan kebenaran hukum yang bersifat final. Seluruhnya masih akan diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan KUHAP sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

