Sab. Apr 18th, 2026

🔥 “DPR ‘Turun Tangan’ di Kasus Karo: Dugaan Intimidasi Jaksa, Pembangkangan Putusan Hakim, hingga Uji Batas Intervensi Kekuasaan”

NusaKhatulistiwa.com | Jakarta –

Langkah Komisi III DPR RI dalam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara Amsal Kristi Sitepu memantik perhatian publik. Dalam rapat yang digelar Kamis, 2 April 2026, DPR tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga mengeluarkan lima tuntutan tegas yang berpotensi mengguncang integritas penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habibur Rahman, menegaskan bahwa langkah DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Namun, substansi tuntutan yang disampaikan justru membuka ruang tafsir lebih luas: pengawasan atau tekanan politik terhadap proses penegakan hukum?

⚖️ Lima Tuntutan DPR: Dari Evaluasi hingga Dugaan Intimidasi

Dalam kesimpulan resmi rapat, Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin krusial:

1. Evaluasi Total Kejari Karo oleh Jamwas

DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara No. 171/Pid.Sus/TPK/2025/PN Medan, serta melaporkan hasilnya dalam waktu satu bulan.

👉 Langkah ini menandai adanya indikasi ketidakpercayaan DPR terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.

2. Pengusutan Dugaan Intimidasi oleh Oknum Jaksa

DPR secara eksplisit meminta pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang diduga melibatkan:

  • Jaksa Penuntut Umum
  • Pejabat struktural di Kejari Karo

👉 Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan wewenang.

3. Dugaan Pembangkangan terhadap Putusan Hakim

Komisi III juga menyoroti dugaan:

  • Tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim
  • Upaya membangun opini publik bahwa DPR mengintervensi

👉 Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh prinsip fundamental: supremasi hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

4. Eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan

DPR meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap perkara tersebut.

👉 Ini membuka jalur audit profesional independen terhadap proses penuntutan.

5. Penegasan Soal Putusan Bebas

DPR menegaskan bahwa terhadap putusan bebas:

  • Tidak dapat diajukan banding maupun kasasi

👉 Pernyataan ini menghidupkan kembali perdebatan klasik dalam hukum acara pidana, terutama setelah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang kasasi terbatas.

⚠️ Di Antara Pengawasan dan Intervensi

Meski DPR menegaskan tidak melakukan intervensi, sejumlah kalangan menilai langkah ini telah memasuki wilayah abu-abu.

Secara konstitusional:

  • DPR memiliki fungsi pengawasan

Namun dalam praktik:

  • Penyebutan nomor perkara spesifik
  • Penekanan terhadap proses yang sedang berjalan
  • Narasi hukum terkait putusan

👉 Dapat ditafsirkan sebagai bentuk “quasi-intervention” atau intervensi tidak langsung.

🔍 Indikasi Masalah Serius dalam Penanganan Perkara

Rangkaian tuntutan DPR ini mengindikasikan potensi persoalan mendasar, antara lain:

  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum
  • Kemungkinan terjadinya unfair trial
  • Potensi ketidakpatuhan terhadap putusan hakim
  • Konflik terbuka antara lembaga legislatif dan penegak hukum

🧠 Perintah Kekuasaan dan Narasi “Keadilan untuk Rakyat Kecil”

Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan “orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” bahkan dikaitkan dengan arahan pimpinan nasional.

👉 Narasi ini memperkuat dimensi politik dalam kasus yang semestinya berdiri pada asas independensi hukum.

📊 Ujian Besar Sistem Peradilan Pidana

Kasus Amsal Sitepu kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Ia menjelma menjadi:

ujian terbuka terhadap integritas kejaksaan, batas kewenangan DPR, dan masa depan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Langkah DPR melalui Komisi III dapat menjadi momentum perbaikan sistem, namun juga berisiko menciptakan preseden baru:

👉 Ketika pengawasan berubah menjadi tekanan,
👉 dan penegakan hukum berada di antara kepentingan hukum dan kekuasaan.

Publik kini menunggu:
apakah ini awal pembenahan, atau justru babak baru tarik-menarik kekuasaan dalam hukum pidana Indonesia?

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *