UU PDP Disebut Jadi Dasar Pengawasan Data Kependudukan, Masyarakat Diingatkan Waspada Penyalahgunaan Identitas
Jakarta, NusaKhatulistiwa.com – Kebiasaan masyarakat menyerahkan atau memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berbagai urusan administrasi kini mulai menjadi sorotan serius. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan data identitas pribadi, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Narasi mengenai larangan sembarangan memfotokopi KTP ramai beredar di media sosial dan memantik perhatian publik. Dalam sejumlah unggahan digital disebutkan bahwa aktivitas fotokopi KTP berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa dasar, persetujuan, maupun tujuan yang sah.
Fenomena ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum administrasi dan perlindungan data di Indonesia. Jika sebelumnya fotokopi KTP dianggap prosedur biasa dalam pelayanan publik maupun transaksi privat, kini penggunaan identitas pribadi mulai dipandang sebagai objek yang wajib dilindungi secara ketat.
UU PDP sendiri lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kebocoran data, penyalahgunaan identitas, hingga maraknya praktik pinjaman online ilegal, penipuan digital, serta jual beli data pribadi.
Secara yuridis, KTP elektronik (e-KTP) memuat berbagai data sensitif warga negara, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, hingga biometrik tertentu yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Pakar hukum siber menilai, substansi utama UU PDP bukan sekadar melarang fotokopi KTP, melainkan mengatur bagaimana data pribadi diproses, disimpan, digunakan, dan dilindungi oleh pihak yang mengumpulkannya.
“Persoalannya bukan hanya fotokopi atau tidak, tetapi apakah pengumpulan data itu memiliki dasar hukum, persetujuan subjek data, tujuan yang jelas, serta sistem pengamanan yang memadai,” ujar seorang praktisi hukum teknologi informasi.
Dalam praktiknya, banyak lembaga, perusahaan, bahkan pelaku usaha masih meminta salinan KTP tanpa memberikan penjelasan memadai mengenai tujuan penggunaan data tersebut. Kondisi inilah yang dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan identitas.
UU PDP memberikan hak kepada pemilik data untuk mengetahui tujuan penggunaan datanya, meminta penghapusan data, hingga menuntut ganti rugi apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Tidak hanya itu, ancaman sanksi dalam UU PDP juga tergolong serius. Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama apabila data pribadi digunakan secara melawan hukum atau diperjualbelikan.
Meski demikian, para ahli mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami informasi yang beredar. Hingga kini belum terdapat aturan yang secara mutlak melarang fotokopi KTP untuk seluruh kepentingan administrasi. Penggunaan KTP masih dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, dan perlindungan data yang memadai.
Karena itu, masyarakat diminta mulai lebih selektif saat menyerahkan identitas pribadi. Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain:
- memastikan lembaga penerima data memiliki tujuan yang jelas;
- menghindari menyerahkan KTP kepada pihak tidak dikenal;
- memberi watermark atau keterangan tujuan penggunaan pada salinan KTP;
- serta tidak mengunggah identitas pribadi secara terbuka di media sosial.
Di era digital saat ini, perlindungan data pribadi bukan lagi isu teknis semata, melainkan telah menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara. Negara pun mulai menggeser pendekatan administrasi menuju sistem yang lebih aman, akuntabel, dan berbasis perlindungan privasi.
Perubahan ini menjadi sinyal bahwa identitas pribadi bukan sekadar dokumen administratif, tetapi aset hukum yang memiliki nilai dan risiko tinggi apabila disalahgunakan.

