OPINI
Di Tengah Upaya Membangun Kepastian Hukum Korupsi, Muncul Kekhawatiran Adanya Tafsir Sepihak yang Dinilai Berpotensi Mengerdilkan Kewibawaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh: Redaksi NusaKhatulistiwa.com
Di negara hukum, tidak ada institusi yang boleh berdiri di atas konstitusi. Semua lembaga negara, tanpa kecuali, tunduk pada Undang-Undang Dasar dan putusan lembaga peradilan yang diberi kewenangan konstitusional untuk menafsirkan hukum secara final. Karena itu, polemik yang muncul pasca terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, patut menjadi perhatian serius publik hukum nasional.
Surat edaran tersebut memantik kontroversi karena dinilai membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tetap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Padahal, sebagian kalangan menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan penegasan konstitusional mengenai kewenangan BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas utama dalam menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Di sinilah titik sensitif perdebatan itu bermula.
Jika benar putusan MK telah memberikan tafsir konstitusional yang tegas, maka setiap lembaga negara semestinya tunduk dan menyesuaikan praktik hukumnya. Sebab dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak diperlukan lagi tafsir administratif tambahan yang justru berpotensi melahirkan multitafsir baru.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika surat edaran internal lembaga penegak hukum dianggap mencoba “menentukan” putusan MK mana yang tetap dipakai dan mana yang dianggap tidak relevan. Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan seperti itu dapat memunculkan kesan seolah terdapat upaya subordinasi terhadap kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Kritik keras bahkan datang dari sejumlah akademisi hukum tata negara yang menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusi. Istilah ini memang bukan istilah ringan. Sebab ia merujuk pada situasi ketika suatu lembaga negara dianggap tidak sepenuhnya tunduk terhadap tafsir konstitusi yang telah diputuskan secara sah oleh lembaga yudisial.
Namun demikian, polemik ini tetap harus dibaca secara objektif dan proporsional.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi selama bertahun-tahun, aparat penegak hukum memang kerap menggunakan hasil audit dari BPKP, auditor internal, maupun ahli keuangan negara sebagai dasar penghitungan awal kerugian negara. Bahkan dalam banyak perkara, hasil audit tersebut diterima dan dipertimbangkan di persidangan.
Karena itu, perdebatan sesungguhnya bukan semata tentang “siapa yang boleh menghitung”, melainkan siapa yang secara konstitusional berwenang menetapkan dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara resmi dan mengikat.
Perbedaan antara “penghitungan indikatif” dan “penetapan kerugian negara” seharusnya menjadi batas penting yang tidak boleh dicampuradukkan.
Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan masih adanya persoalan mendasar dalam sinkronisasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia. Ketika putusan pengadilan ditafsirkan berbeda-beda oleh aparat penegak hukum sendiri, maka yang paling dirugikan sesungguhnya adalah kepastian hukum.
Padahal, kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum modern.
Bagi kalangan advokat dan praktisi litigasi, isu ini jelas akan menjadi medan baru dalam pembelaan perkara korupsi. Legalitas audit kerugian negara akan semakin sering dipersoalkan melalui eksepsi, pledoi, maupun pengujian alat bukti di persidangan. Tidak tertutup kemungkinan pula muncul gelombang permohonan uji materiil baru maupun perdebatan konstitusional lanjutan di pengadilan.
Yang paling penting untuk dipahami, kritik terhadap surat edaran bukan berarti pelemahan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kritik itu justru lahir dari keinginan agar penegakan hukum korupsi berjalan di atas rel konstitusi, bukan di atas tafsir sektoral masing-masing institusi.
Sebab hukum yang kuat bukanlah hukum yang dijalankan secara sepihak, melainkan hukum yang dijalankan dengan tunduk pada konstitusi.
Dan ketika tafsir administratif mulai berhadapan dengan tafsir konstitusional, maka publik berhak bertanya:
Apakah negara sedang menjaga kewibawaan hukum, atau justru sedang membuka ruang bagi kekacauan tafsir hukum itu sendiri?

