Sel. Sep 15th, 2026

Modus Pertemuan via WhatsApp Berujung Petaka di Banjarbaru, Perempuan 23 Tahun Diduga Dirampok dan Diperkosa di Kamar Kos

Seorang pria berinisial AT (26) diamankan aparat Polsek Banjarbaru Utara setelah dilaporkan melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan disertai kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 23 tahun. Berdasarkan informasi awal yang beredar, korban dan terduga pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp sebelum bertemu di sebuah kamar kos. Di lokasi tersebut, korban diduga diancam menggunakan pisau, kehilangan telepon genggam dan uang tunai, serta dipaksa melakukan hubungan seksual. Polisi disebut bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

BANJARBARU – NusaKhatulistiwa.com

Kasus dugaan kejahatan terhadap seorang perempuan kembali menjadi perhatian di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seorang perempuan berusia 23 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan yang disertai pemaksaan hubungan seksual setelah bertemu dengan seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengannya melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun NusaKhatulistiwa.com dari publikasi yang beredar di media sosial, pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berinisial AT (26). Ia disebut telah diamankan oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Meski demikian, sejumlah detail perkara—termasuk waktu dan lokasi persis kejadian, kronologi lengkap, konstruksi pasal yang diterapkan, serta status hukum terkini AT—masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi kepolisian.

Berawal dari Komunikasi melalui WhatsApp

Peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan AT melalui aplikasi WhatsApp.

Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu. Korban selanjutnya mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Banjarbaru yang disebut menjadi lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Palu Dijual, Keadilan Dipalak: Saat Ketua PN Berubah Jadi Makelar Eksekusi

Namun, pertemuan itu diduga berubah menjadi tindak kriminal.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan akun media sosial Nusabanua TV dan tangkapan layar yang diterima redaksi, korban diduga mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku disebut merampas sejumlah barang milik korban, antara lain telepon genggam dan uang tunai.

Tidak berhenti pada dugaan perampasan barang, korban juga diduga dipaksa melakukan hubungan seksual.

Karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh uraian mengenai tindakan AT tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan sampai dibuktikan berdasarkan alat bukti dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban Berhasil Keluar dan Melapor

Informasi awal menyebut korban kemudian berhasil meninggalkan lokasi ketika mendapatkan kesempatan.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga aparat disebut berhasil mengamankan AT dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kecepatan pengungkapan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara semacam ini, terutama untuk mengamankan terduga pelaku, memperoleh barang bukti, memeriksa saksi, serta menjaga bukti yang berhubungan dengan dugaan kekerasan seksual maupun pencurian dengan kekerasan.

Pisau hingga Telepon Genggam Disebut Diamankan

Dari penanganan perkara tersebut, polisi dilaporkan turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang-barang tersebut disebut meliputi kendaraan yang digunakan terduga pelaku, telepon genggam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Seluruh barang tersebut nantinya memiliki posisi penting dalam proses pembuktian apabila penyidik menetapkannya secara resmi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  TERDUGA PELAKU PENYIKSAAN YUVITA MUNCUL DENGAN BAJU TAHANAN MERAH, UCAPKAN MAAF DI HADAPAN KELUARGA KORBAN

Penyidik juga perlu mengonstruksikan secara utuh rangkaian peristiwa, mulai komunikasi awal antara korban dan terduga pelaku, kedatangan korban ke lokasi, dugaan ancaman, penguasaan barang korban, dugaan kekerasan seksual, hingga tindakan terduga pelaku setelah kejadian.

Dua Dugaan Kejahatan Serius dalam Satu Rangkaian Peristiwa

Apabila kronologi tersebut terkonfirmasi melalui penyidikan, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap harta benda.

Penyidik harus menilai secara terpisah sekaligus menyeluruh dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Terlebih, informasi awal menyebut adanya penggunaan pisau sebagai sarana ancaman. Unsur ancaman kekerasan, tujuan penguasaan barang milik korban, serta dugaan pemaksaan hubungan seksual akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum.

Karena peristiwa terjadi pada 2026, penerapan ketentuan pidana juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Penentuan pasal yang tepat tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka, saksi, barang bukti, pemeriksaan medis/forensik apabila dilakukan, serta alat bukti lainnya.

Identitas Korban Wajib Dilindungi

Dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan.

NusaKhatulistiwa.com tidak mempublikasikan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang berpotensi membuka identitas korban.

Perlindungan tersebut penting bukan hanya dalam perspektif etika jurnalistik, tetapi juga untuk mencegah viktimisasi berulang terhadap korban akibat penyebaran identitas ataupun penghakiman di ruang publik.

Baca Juga :  Kantor Hotman Paris Didemo Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Desak Klarifikasi Terbuka

Pertemuan yang diawali melalui komunikasi media sosial atau aplikasi pesan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan korban. Persetujuan untuk bertemu dengan seseorang tidak dengan sendirinya merupakan persetujuan atas tindakan seksual, kekerasan, ancaman maupun pengambilan barang miliknya.

Polisi Diharapkan Mengungkap Konstruksi Perkara Secara Terang

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan dua bentuk kejahatan serius yang terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Publik kini menunggu keterangan resmi aparat mengenai kronologi lengkap, waktu dan tempat kejadian, status hukum AT, barang bukti yang disita, hasil pemeriksaan terhadap korban serta pasal yang disangkakan.

Polsek Banjarbaru Utara sendiri merupakan satuan kepolisian yang sebelumnya menangani berbagai tindak pidana serius di wilayah hukumnya. Dalam perkara lain pada 2026, jajaran Polsek Banjarbaru Utara bersama Polres Banjarbaru juga tercatat melakukan pengungkapan cepat terhadap kasus kekerasan berat di wilayah tersebut.

NusaKhatulistiwa.com menegaskan bahwa informasi mengenai AT dalam pemberitaan ini masih ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta penanganan perkara yang profesional.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan materi publikasi media sosial yang diberikan kepada redaksi. Sejumlah rincian belum dapat diverifikasi melalui rilis resmi kepolisian yang tersedia secara daring saat penelusuran dilakukan. Karena itu, NusaKhatulistiwa.com menghindari penyajian detail yang belum terkonfirmasi sebagai fakta final.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *