Sel. Sep 15th, 2026

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Resmi Ditahan Kejati Kalteng, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Menguak Dugaan Penyimpangan Sistemik dalam Tata Kelola Anggaran Pemilu

Penyidikan Intensif Selama Tujuh Bulan Berujung Penahanan Ketua dan Empat Anggota KPU Kotawaringin Timur. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Menduga Terjadi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Pertanggungjawaban Anggaran yang Tidak Sesuai Ketentuan, hingga Dugaan Praktik Kickback dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Penyidik Masih Menelusuri Aliran Dana, Pola Pertanggungjawaban Keuangan, serta Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara yang Berpotensi Menjadi Salah Satu Kasus Korupsi Dana Pemilu Terbesar di Kalimantan Tengah.

SAMPIT – NusaKhatulistiwa.com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki fase krusial. Setelah melakukan penyidikan secara mendalam selama kurang lebih tujuh bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai sekitar Rp40 miliar.

Kelima tersangka terdiri atas Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bersama empat anggota komisioner. Mereka ditahan pada Kamis (6/8/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Seusai pemeriksaan, para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan sebelum dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani masa penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penahanan tersebut menandai meningkatnya eskalasi penanganan perkara yang sejak awal mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan dana publik dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas penyelenggara pemilu sebagai institusi yang diberi mandat mengelola anggaran negara secara independen, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  “CNG Disebut Bakal Gantikan LPG 3 Kg: Solusi Kemandirian Energi Nasional atau Beban Baru bagi Rakyat?”

Perkara berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024 yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa sebagian penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut diperkuat melalui rangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan puluhan saksi, analisis dokumen keuangan, penelusuran transaksi, hingga pemeriksaan barang bukti elektronik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah tersebut, di antaranya Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti penting.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa telepon genggam, komputer jinjing, dokumen administrasi dan keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, stempel, nota pembayaran, bukti transaksi, hingga berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

Baca Juga :  Aksi Sepihak di Perbatasan Kapuas–Barito Selatan Diduga Langgar Putusan Inkrah: PT. KNPI Laporkan Kerugian Rp 5,58 Miliar dan Desak Penegakan Hukum Tegas

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pola penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan, pertanggungjawaban belanja yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, serta indikasi praktik kickback dalam sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari dana hibah penyelenggaraan Pilkada.

Seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap pembuktian dalam proses penyidikan. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap fakta yang diperoleh akan diuji secara terbuka dalam persidangan sesuai prinsip due process of law.

Selain fokus pada lima tersangka yang telah ditahan, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan, baik sebagai pihak yang memperoleh keuntungan, menerima aliran dana, maupun berperan dalam proses pengambilan keputusan yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

Hingga saat ini, besaran pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang. Meski demikian, berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil audit investigatif yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini mulai bergulir ketika Kejati Kalimantan Tengah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana. Sejak itu, penyidik secara bertahap memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, penyelenggara pemilu, penyedia barang dan jasa, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses penggunaan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  OTT KPK Guncang Kejari Hulu Sungai Utara: Kajari dan Kasi Intel Diamankan, Kejagung Tegaskan Tak Akan Intervensi

Secara hukum, apabila seluruh unsur tindak pidana berhasil dibuktikan di persidangan, para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maupun ketentuan lain yang relevan sesuai konstruksi perkara yang dibuktikan oleh penuntut umum.

Di sisi lain, NusaKhatulistiwa.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, hak memberikan pembelaan, serta hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penahanan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana publik pada penyelenggaraan pemilu. Namun demikian, perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap pola pertanggungjawaban anggaran, aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk penyelenggaraan demokrasi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mampu memperkuat sistem pengawasan, tata kelola keuangan, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *