AKP Pardiman Diamankan Bersama Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan Seorang Personel Polda Aceh. Penindakan Dilakukan Langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebagai Bagian dari Operasi Pembersihan Internal terhadap Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Kejahatan Narkotika. Penyidik Menegaskan Seluruh Proses Masih Berjalan dan Konstruksi Perkara Akan Diungkap Setelah Pendalaman Alat Bukti Selesai.
JAKARTA – NusaKhatulistiwa.com
Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam membersihkan institusinya dari dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kejahatan narkotika kembali diuji. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sekaligus penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Penindakan tersebut menjadi perhatian luas karena menyasar seorang perwira yang selama ini memiliki tugas utama memimpin pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan AKP Pardiman, tetapi juga enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV bersama Satgas National Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, AKP Pardiman diduga tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, tetapi juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, kronologi peristiwa, asal-usul barang bukti, maupun peran masing-masing pihak karena seluruhnya masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” demikian pernyataan singkat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada awak media.
Operasi Bersih Internal Perkuat Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan terhadap pejabat kepolisian yang bertugas di bidang pemberantasan narkotika menjadi ironi tersendiri, namun pada saat yang sama dipandang sebagai indikator bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan dan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya difokuskan kepada jaringan pelaku di luar institusi, tetapi juga terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, jabatan, maupun kepercayaan publik untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas kebijakan zero tolerance terhadap setiap dugaan keterlibatan personel Polri dalam tindak pidana narkotika.
Sepanjang tahun 2026, Bareskrim Polri diketahui beberapa kali melakukan penindakan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat perkara narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penyidikan Masih Berkembang
Secara hukum, penangkapan terhadap para pihak merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, pemeriksaan digital forensik maupun laboratorium forednsik apabila diperlukan, penelusuran aliran barang dan dugaan jaringan yang lebih luas, serta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan berkembang apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain ataupun keterlibatan pihak tambahan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
NusaKhatulistiwa.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum pada tahap penyidikan.
Sesuai prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), setiap orang yang ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum yang memiliki mandat strategis dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, berbasis data resmi, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

