Sen. Apr 20th, 2026

Sidang Lanjutan Perkara PKIS: Lima Saksi dan Satu Ahli Perkuat Dalil Gugatan, Tergugat Kembali Mangkir

“Perkara 10/Pdt.G/2026/PN.Pli: Saksi dan Ahli Mengunci Fakta, Tergugat Tetap Absen”

Pelaihari, NusaKhatulistiwa.com – Persidangan perkara sengketa lahan Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Kamis (16/4/2026), dengan agenda krusial: pemeriksaan saksi dan ahli. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA itu berlangsung hingga 14.30 WITA, menandai fase penting dalam pembuktian perkara yang kini menjadi sorotan publik.

Namun, di tengah jalannya persidangan yang semakin substansial, satu hal kembali terulang—ketidakhadiran tergugat Darna, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Penggugat All-Out, Tergugat Tetap Absen

Pihak penggugat, PT. Pola Kahuripan Inti Jaya (PT PKIS), hadir lengkap melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH. ; Khairul Fahmi, S.H.I. ; Rhema Dewi Jayanti, SH., MH. dan Zatwa Amelia SH.

Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan lima orang saksi fakta serta satu orang ahli perdata (agraria)—sebuah langkah strategis untuk mengunci konstruksi hukum gugatan.

Sebaliknya, tergugat kembali memilih tidak hadir.

Dalam perspektif hukum acara, kondisi ini tidak hanya berdampak prosedural, tetapi juga berimplikasi pada penguatan sepihak terhadap dalil yang tidak dibantah secara langsung.

Kesaksian Berlapis: Dari Pembebasan Lahan hingga Produksi Sawit

Rangkaian saksi yang dihadirkan memperlihatkan pola pembuktian yang sistematis—menghubungkan aspek historis, administratif, hingga ekonomis dari objek sengketa.

1. Pembebasan dan Pembayaran Lahan

Sdr. Johansyah, selaku Humas PT PKIS, menjelaskan proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan, termasuk mekanisme pembayaran kepada masyarakat.

Kesaksiannya mengarah pada satu titik penting:
adanya transaksi yang sah sebagai dasar penguasaan awal oleh perusahaan.

2. Saksi Batas dan Fakta Lapangan

Sdr. Mudin, tokoh masyarakat setempat, memberikan keterangan yang memperkuat aspek faktual di lapangan:

  • Mengetahui langsung batas-batas lahan;
  • Menyaksikan proses pembayaran oleh perusahaan;
  • Terlibat dalam membawa pemilik lahan, termasuk Arifin dan pihak lain;
  • Pernah bekerja dalam kegiatan pembersihan lahan sebelum penanaman sawit.

Kesaksian ini menjadi krusial karena menghubungkan fakta sosial, transaksi, dan penguasaan fisik lahan.

3. Legitimasi Sosial dari Aparat Desa

Sdr. Husaini, Ketua RT 13 Desa Kintapura, turut memberikan perspektif dari struktur pemerintahan lokal.

Kehadirannya memperkuat dimensi bahwa objek sengketa tidak berada dalam ruang kosong, melainkan dalam pengawasan dan pengetahuan aparat wilayah setempat.

4. Pemetaan dan Pengukuran Teknis

Sdr. Sugian, karyawan PT PKIS bagian pemetaan, menjelaskan aspek teknis pengukuran lahan.

Keterangan ini penting untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan memiliki kejelasan batas dan identifikasi yang terukur, bukan klaim abstrak tanpa dasar spasial.

5. Produksi dan Nilai Ekonomi Lahan

Sdr. Iwansyah, selaku Manajer Produksi PT PKIS, memaparkan:

  • Jumlah produksi kelapa sawit,
  • Sistem pengelolaan,
  • Hingga harga jual Tandan Buah Segar (TBS).

Dimensi ini menunjukkan bahwa objek sengketa bukan sekadar lahan kosong, melainkan aset produktif bernilai ekonomi tinggi.

Keterangan Ahli: Mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Menguatkan seluruh rangkaian saksi, penggugat menghadirkan ahli perdata (agraria), Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., dosen dari Universitas Islam Kalimantan, Syekh Arsyad Al- Banjari.

Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa:

tindakan penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih terhadap lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan secara sah, berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pandangan ahli ini menjadi kunci karena memberikan kerangka yuridis atas fakta-fakta yang telah diungkap para saksi.

Absennya Tergugat: Strategi atau Risiko?

Ketidakhadiran tergugat secara berulang menimbulkan pertanyaan serius.

Dalam praktik peradilan perdata, sikap tersebut dapat berimplikasi pada:

  • Penilaian itikad tidak baik (bad faith);
  • Penguatan dalil penggugat karena tidak adanya bantahan;
  • Hingga membuka jalan bagi putusan verstek.

Lebih dari itu, absennya tergugat juga menghilangkan kesempatan untuk mengkonfrontir langsung kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Analisis: Pembuktian Terstruktur, Klaim di Ujung Uji

Dari jalannya persidangan, terlihat bahwa penggugat membangun pembuktian dalam tiga lapisan:

  1. Historis (pembebasan dan pembayaran lahan);
  2. Faktual (penguasaan, batas, dan aktivitas di lapangan);
  3. Ekonomis (produksi dan nilai hasil kebun).

Ketiganya diperkuat dengan pendapat ahli, yang mengikat fakta ke dalam kerangka hukum.

Sebaliknya, tanpa kehadiran tergugat, klaim yang diajukan berpotensi kehilangan ruang pembelaan yang efektif.

Menanti Arah Putusan

Dengan telah diperiksanya saksi dan ahli, perkara kini bergerak menuju fase penilaian Majelis Hakim.

Pertanyaan utamanya:

  • Apakah rangkaian bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan legalitas penguasaan PT PKIS?
  • Dan apakah klaim tergugat mampu bertahan tanpa pembelaan langsung di persidangan?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya nasib para pihak, tetapi juga menjadi cermin penegakan hukum dalam sengketa agraria di daerah.

Catatan Redaksi

Perkara ini memperlihatkan dinamika klasik dalam konflik lahan:
antara penguasaan yang terbangun bertahun-tahun dan klaim yang muncul belakangan.

Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang terakhir untuk menguji:
mana yang berdiri di atas hukum, dan mana yang hanya bertumpu pada klaim sepihak.

NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara mendalam, independen, dan berbasis fakta hukum, hingga putusan memperoleh kepastian.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *