NusaKhatulistiwa.com
Banjarbaru, Senin (02/03/2026) — Perkara cerai gugat Nomor 156/Pdt.G/2026/PA.Bjb, yang terdaftar sejak 13 Februari 2026, resmi berakhir dengan pencabutan gugatan setelah proses mediasi dinyatakan berhasil. Keputusan tersebut menegaskan bahwa mekanisme mediasi di lingkungan peradilan agama bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen substantif dalam menjaga keutuhan keluarga.
Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru, M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med., yang menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip netralitas, kerahasiaan, independensi, dan profesionalitas.
Peran Strategis Mediator Non-Hakim
Dalam sistem peradilan modern, mediator non-hakim memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator dialog yang independen. Ia tidak memutus perkara, melainkan membantu para pihak:
- Mengidentifikasi akar konflik secara objektif
- Memetakan kepentingan yang sesungguhnya (interest-based approach)
- Mengklarifikasi persepsi yang keliru
- Mendorong komunikasi empatik dan konstruktif
Mediator non-hakim bekerja di bawah mandat hukum, namun tetap berdiri netral tanpa memihak salah satu pihak. Keahlian komunikasi, pengalaman litigasi, serta pemahaman aspek psikologis keluarga menjadi faktor penting dalam keberhasilan mediasi.
Dalam perkara ini, pendekatan yang diterapkan tidak hanya normatif, tetapi juga humanis. Mediator menggali persoalan mendasar yang melatarbelakangi gugatan, termasuk dinamika emosional, persepsi tanggung jawab, dan dampak jangka panjang perceraian terhadap anak serta stabilitas ekonomi keluarga.
Pengalaman profesional mediator dalam menangani berbagai perkara keluarga menjadi modal penting dalam membaca situasi konflik dan merumuskan strategi komunikasi yang tepat.
Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERMA tersebut menegaskan bahwa:
- Setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk beritikad baik.
- Proses mediasi bersifat rahasia dan dilaksanakan secara profesional.
- Hakim pemeriksa perkara wajib memastikan tahapan mediasi dijalankan sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara 156/Pdt.G/2026/PA.Bjb, seluruh tahapan mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan PERMA tersebut, termasuk pencatatan hasil mediasi dan pernyataan resmi pencabutan gugatan oleh Penggugat.
Relevansi SEMA dan Ketentuan Pisah Rumah
Selain PERMA, praktik peradilan agama juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan pedoman teknis kepada hakim, termasuk dalam perkara perceraian.
Dalam sejumlah pedoman yurisprudensi dan SEMA terkait perkara perceraian, ditegaskan bahwa salah satu indikator retaknya rumah tangga adalah apabila para pihak telah:
- Berpisah tempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan
- Tidak lagi menjalankan hubungan layaknya suami istri.
Ketentuan tersebut sering menjadi pertimbangan dalam menilai tingkat keretakan rumah tangga secara objektif.
Dalam perkara ini, melalui proses mediasi, mediator berhasil menggali fakta dan dinamika hubungan para pihak secara komprehensif. Pendekatan ini memungkinkan evaluasi ulang terhadap kondisi faktual rumah tangga sebelum perkara berlanjut pada pembuktian di persidangan.
Dengan tercapainya perdamaian, potensi pembuktian yang berujung pada putusan perceraian dapat dihindari.
Dimensi Edukatif dan Sosial
Keberhasilan mediasi ini memiliki makna strategis dalam konteks ketahanan keluarga dan stabilitas sosial. Perceraian tidak hanya berdampak pada hubungan personal, tetapi juga berimplikasi pada:
- Hak asuh anak
- Nafkah dan tanggung jawab ekonomi
- Pembagian harta bersama
- Stabilitas psikologis keluarga
Mediasi yang berhasil mencegah perceraian berarti mencegah lahirnya potensi konflik lanjutan yang lebih kompleks.
Penegasan Perdamaian sebagai Pilar Peradilan
Perkara 156/Pdt.G/2026/PA.Bjb menjadi contoh konkret bahwa sistem peradilan agama mengedepankan nilai islah (perdamaian) sebagai pilar utama. Putusan bukan satu-satunya jalan keadilan; rekonsiliasi yang lahir dari kesadaran para pihak justru lebih mencerminkan keadilan substantif.
Keberhasilan pencabutan gugatan ini membuktikan bahwa ketika mediasi dijalankan secara profesional, berintegritas, dan sesuai kerangka regulasi, konflik yang tampak tak terjembatani sekalipun dapat menemukan solusi.
Perdamaian, pada akhirnya, adalah kemenangan bersama.
Penulis :
M. Supian Noor, SH., MH.
(Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri / Ketua Umum Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)
Editor : Redaksi NusaKhatulistiwa.com

