Rab. Mar 4th, 2026

Skema MBG Dibedah: Antara Investasi Rp 6 Miliar, Risiko Mitra, dan Strategi Negara Menghindari Beban Rp 90 Triliun

NusaKhatulistiwa.com
Penulis : M. Supian Noor, SH., MH. (Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri / Ketum Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perbincangan publik. Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah strategis peningkatan kualitas gizi anak bangsa. Di sisi lain, muncul tudingan soal “keuntungan besar” mitra serta pertanyaan mengapa negara tidak membangun fasilitas sendiri.

Untuk menjawab polemik tersebut, perlu dilakukan pembacaan utuh dan objektif terhadap skema kemitraan yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Tulisan ini membedahnya secara hukum, ekonomi, dan tata kelola keuangan negara.

Skema Investasi: Rp 1,8 Miliar Itu Bukan Laba Bersih

Dalam berbagai narasi publik, angka Rp 6 juta per hari sering dipersepsikan sebagai “keuntungan mitra”. Padahal, berdasarkan penjelasan resmi BGN, angka tersebut adalah pendapatan kotor (gross revenue) maksimal.

Perhitungan riil: Rp 6.000.000 x 313 hari operasional (6 hari kerja/minggu)
= Rp 1.878.000.000 per tahun.

Namun angka tersebut belum dikurangi:

  • Biaya operasional
  • Gaji tenaga kerja
  • Utilitas (listrik, air, gas)
  • Pemeliharaan alat
  • Penyusutan (depresiasi)
  • Pajak
  • Biaya tak terduga

Sementara itu, mitra diwajibkan menyediakan investasi awal (CapEx) sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi dan harga tanah.

Artinya, titik impas (Break Even Point/BEP) baru tercapai dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun.

Dalam dua tahun pertama, mitra praktis belum menikmati keuntungan bersih karena fokus pada pengembalian modal dan depresiasi aset.

Skema Kemitraan: Negara Tidak Mengeluarkan Dana di Awal

Mengapa negara tidak membangun sendiri?

Simulasi menunjukkan:
Jika negara harus membangun ±30.000 SPPG secara mandiri, dengan estimasi Rp 3 miliar per unit, maka dibutuhkan dana awal sekitar:

Rp 90 triliun (hanya untuk gedung dan alat, belum termasuk tanah dan perawatan).

Melalui skema kemitraan (availability payment), negara:

  • Tidak mengeluarkan CapEx besar di awal
  • Mengalihkan risiko konstruksi dan operasional kepada mitra
  • Membayar insentif fasilitas Rp 6 juta per hari secara bertahap
  • Menghindari pembengkakan belanja modal APBN

Secara hukum keuangan negara, ini adalah strategi efisiensi dan pemindahan risiko (risk allocation) yang lazim dalam skema Public-Private Partnership (PPP).

Dana Bahan Baku Tidak Masuk ke Rekening Pribadi Mitra

Salah satu isu krusial adalah dugaan margin keuntungan pada makanan.

BGN menerapkan prinsip At-Cost dan Virtual Account (VA):

  • Dana bahan baku dipisahkan dari insentif fasilitas
  • Dana tidak masuk ke rekening pribadi mitra
  • Pembayaran dilakukan sesuai bukti belanja riil
  • Tidak ada margin makanan
  • Jika ada selisih, otomatis kembali ke kas negara

Dengan mekanisme ini, potensi moral hazard ditekan secara sistemik.

Risiko Kontrak dan Ancaman Kerugian Mitra

Kontrak mitra hanya berlaku satu tahun dan bisa tidak diperpanjang.

Risiko yang ditanggung mitra meliputi:

  1. Risiko pemeliharaan aset (heavy maintenance risk)
    Jika AC rusak, CCTV mati, atap bocor — mitra menanggung sendiri.
  2. Risiko suspend operasional
    Jika melanggar SOP higienitas atau tidak memenuhi standar ahli gizi, insentif Rp 6 juta/hari dihentikan.
  3. Risiko kejadian luar biasa (keracunan, pelanggaran standar)
    SPPG dapat ditutup permanen.
    Investasi miliaran rupiah bisa hilang sebelum BEP tercapai.
  4. Risiko sosial dan relokasi
    Jika terjadi penolakan warga atau kesalahan konstruksi, biaya bongkar ulang 100% menjadi tanggungan mitra.

Dari perspektif hukum perdata dan kontraktual, ini menunjukkan bahwa risiko dominan berada pada pihak swasta, bukan negara.

Standby Readiness: Mengapa Hari Libur Tetap Dibayar?

Operasional dihitung 6 hari kerja. Hari Minggu tidak dibayar.

Namun pada hari libur nasional (tanggal merah), insentif tetap dibayarkan karena prinsip standby readiness.

Gedung, peralatan, CCTV, dan tenaga ahli harus tetap siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk:

  • Intervensi gizi darurat
  • Respons bencana
  • Program khusus komunitas

Negara membayar kesiapan fasilitas, bukan sekadar produksi porsi makan.

Analisis Hukum dan Tata Kelola

Dari perspektif hukum administrasi negara:

  • Skema ini berbasis pemindahan risiko (risk transfer)
  • Tidak membebani APBN dengan belanja modal masif
  • Mengutamakan prinsip akuntabilitas dan audit
  • Memberikan mekanisme suspend dan evaluasi tahunan

Kritik tentu sah. Namun kritik harus berbasis data dan analisis normatif, bukan asumsi margin fiktif atau generalisasi berlebihan.

MBG sebagai Investasi Generasi

MBG bukan sekadar program makan siang.

Ia menyentuh:

  • Hak konstitusional anak atas gizi
  • Pencegahan stunting
  • Investasi produktivitas jangka panjang
  • Penguatan rantai pasok pangan nasional
  • Pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian

Pertanyaannya bukan lagi “siapa untung?”,
melainkan “bagaimana memastikan tata kelolanya transparan dan profesional?”

Penutup: Transparansi adalah Kunci

Program sebesar MBG memang memerlukan pengawasan ketat. Audit berkala, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat menjadi elemen penting agar program ini berjalan sesuai tujuan.

Namun membingkai program ini sebagai sekadar “permainan anggaran” tanpa memahami struktur risiko dan skema pembiayaannya adalah penyederhanaan yang tidak proporsional.

Dalam negara hukum, kebijakan publik harus diuji dengan rasionalitas, bukan sensasi.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN —
melainkan masa depan generasi Indonesia.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *