Rab. Mar 4th, 2026

Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota di Persimpangan Integritas: Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Moral Uji Nyali Transparansi Kepolisian Negara Republik Indonesia

JAKARTA, NusaKhatulistiwa.com – Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bukan sekadar agenda disiplin internal. Perkara ini berkembang menjadi ujian terbuka atas konsistensi reformasi dan integritas Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah sorotan publik.

Dugaan pelanggaran etik ganda—penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran moral—menempatkan institusi pada titik sensitif: antara menjaga prosedur hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Dua ranah hukum yang berjalan paralel justru menimbulkan satu pertanyaan besar: apakah proses ini akan menjadi preseden ketegasan, atau sekadar formalitas administratif?

Sidang diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lingkungan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa dugaan asusila diproses dalam ranah etik dan tidak berkaitan langsung dengan perkara narkotika yang sebelumnya mencuat.

Pernyataan tersebut secara prosedural benar. Namun secara substansial, publik memandang integritas seorang Kapolres sebagai satu kesatuan moral dan hukum—tidak terpisah dalam sekat administratif.


Dua Jalur Hukum, Satu Beban Reputasi

Dalam konstruksi hukum internal Polri, terdapat pembedaan tegas:

  • Ranah Etik, yang menilai moralitas, kehormatan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Polri.
  • Ranah Pidana, yang menguji unsur delik berdasarkan hukum positif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terpenuhi unsur penyalahgunaan atau kepemilikan narkotika.

Secara normatif, pemisahan ini sah dan konstitusional. Namun secara sosiologis, jabatan Kapolres merupakan simbol supremasi hukum di wilayah. Ketika simbol itu terseret dugaan pelanggaran berat, publik menuntut bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian moral.

Reputasi institusi menjadi taruhan.


Transparansi: Ujian yang Sesungguhnya

NusaKhatulistiwa.com menilai, isu utama dalam perkara ini bukan semata jenis pelanggaran, melainkan bagaimana proses dijalankan dan dibuka kepada publik.

Sejumlah pertanyaan mendasar layak diajukan secara terbuka:

  1. Sejak kapan dugaan pelanggaran moral terdeteksi oleh sistem pengawasan internal?
  2. Apakah terdapat relasi kuasa jabatan dalam dugaan tersebut?
  3. Apakah dugaan narkotika telah melalui uji laboratorium forensik independen yang terverifikasi?
  4. Mengapa mekanisme deteksi dini dan pengawasan rutin tidak mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih awal?
  5. Apakah terdapat potensi sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan asumsi, melainkan bagian dari hak publik dalam sistem negara hukum.

Transparansi bukan sekadar pengumuman putusan, melainkan keterbukaan argumentasi hukum, pertimbangan etik, serta konsistensi sanksi.


Dimensi Moral Jabatan: Lebih dari Sekadar Pangkat

Seorang Kapolres tidak hanya memegang kewenangan administratif. Ia memimpin penegakan hukum, mengendalikan aparat, dan menjadi representasi negara di hadapan masyarakat.

Standar etik bagi pejabat penegak hukum secara inheren lebih tinggi. Ketika dugaan menyentuh isu narkotika—yang selama ini menjadi fokus pemberantasan Polri—serta dugaan pelanggaran moral, maka dampaknya tidak berhenti pada individu, tetapi merembet pada legitimasi institusi.

Apabila terbukti melanggar, forum KKEP memiliki rentang sanksi:

  • Teguran atau pernyataan tidak puas
  • Penurunan pangkat
  • Penempatan khusus
  • Mutasi demosi
  • Hingga PTDH

Jika unsur pidana terpenuhi, proses akan berjalan melalui peradilan umum secara terpisah dan independen.


Reformasi Polri: Retorika atau Konsistensi?

Kasus ini hadir di tengah komitmen reformasi internal dan penegakan disiplin tanpa pandang bulu. Publik menunggu apakah prinsip akuntabilitas benar-benar ditegakkan secara setara, baik terhadap anggota biasa maupun perwira menengah.

Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada sanksi individual. Evaluasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme whistleblowing, serta audit integritas berkala menjadi kebutuhan mendesak.

Konsistensi adalah kunci. Tanpa itu, narasi reformasi akan kehilangan makna.


Antara Prosedur dan Kepercayaan

Yang dipertaruhkan bukan sekadar karier seorang perwira, melainkan marwah institusi penegak hukum di mata rakyat.

Apakah sidang etik ini akan menjadi tonggak transparansi?
Ataukah publik kembali disuguhi kesimpulan singkat tanpa elaborasi mendalam?

Sidang masih berlangsung. Namun sejak awal, perkara ini telah menjadi cermin: sejauh mana institusi bersedia membuka diri dan menegakkan disiplin internal secara objektif, profesional, dan tanpa kompromi.

NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis, investigatif, dan berbasis fakta hukum, demi memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *