BIMA, NusaKhatulistiwa.com — Publik Nusa Tenggara Barat dikejutkan oleh kabar penetapan seorang perwira menengah kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sosok yang selama ini berada di garda terdepan pemberantasan narkoba di wilayah Bima justru diduga terlibat dalam pusaran jaringan yang selama ini diperanginya.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Reserse Narkoba mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda NTB. Dari tangan perwira tersebut, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram atau hampir setengah kilogram—jumlah yang dinilai signifikan dan diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB dalam keterangannya menyampaikan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI dan direncanakan akan dipasarkan melalui jaringan lokal. Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu), yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat anggota kepolisian lain di Polres Bima Kota. Dalam proses penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan dugaan keterkaitan tersangka dalam mata rantai peredaran tersebut. Ia diamankan sejak awal pekan dan setelah serangkaian pemeriksaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya menghadapi proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi etik paling tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen internal untuk menjaga marwah dan integritas institusi.
Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Seorang pejabat yang semestinya memimpin perang terhadap narkotika justru diduga berada dalam lingkaran kejahatan yang sama. Publik tentu mempertanyakan sistem pengawasan internal, mekanisme deteksi dini, serta efektivitas pembinaan integritas aparat di lapangan.
Dalam konteks negara hukum, asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, sekalipun terhadap aparat penegak hukum. Penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang berpotensi tergerus akibat kasus ini.
Momentum Reformasi dan Pengawasan Ketat
Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam bagi institusi kepolisian, khususnya di daerah rawan peredaran narkotika. Penguatan sistem pengawasan internal, optimalisasi peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan pengawasan masyarakat sipil menjadi sangat relevan.
Narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Ketika aparat yang diberi mandat untuk memberantas justru diduga terlibat, maka dampaknya bukan hanya pada proses hukum, melainkan juga pada legitimasi moral institusi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum. Apakah proses hukum akan berjalan hingga tuntas tanpa intervensi? Apakah jaringan yang lebih luas akan diungkap secara komprehensif? Dan yang terpenting, apakah peristiwa ini akan menjadi titik balik perbaikan sistemik?
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan jurnalisme kritis, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

