Rab. Mar 4th, 2026

Palu Dijual, Keadilan Dipalak: Saat Ketua PN Berubah Jadi Makelar Eksekusi

Oleh: Redaksi NusaKhatulistiwa.com

Ketika palu hakim tidak lagi mengetuk keadilan, melainkan menghitung rupiah, maka yang sesungguhnya runtuh bukan sekadar integritas individu, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Skandal suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan kehakiman bisa berubah menjadi komoditas, dan hukum diperlambat untuk kemudian dijual.

Penetapan dan penahanan Ketua serta Wakil Ketua PN Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan peristiwa biasa. Ini adalah puncak gunung es dari praktik busuk yang selama ini hanya dibisikkan: eksekusi putusan pengadilan tidak berjalan karena hukum, tetapi karena harga.

Restu Ketua MA: Negara Akhirnya Bicara Tegas

Fakta bahwa penahanan tersebut langsung mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah pesan politik-hukum yang sangat keras. Negara akhirnya berkata: cukup. Tidak ada lagi perlindungan struktural, tidak ada lagi tameng jabatan, tidak ada lagi impunitas atas nama korps.

Pasal 101 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sejatinya dirancang untuk melindungi independensi hakim, bukan untuk menjadi perisai koruptor berjubah toga. Ketika Ketua MA memberikan izin penahanan secara cepat, pesan yang dikirimkan jelas: independensi bukan kekebalan, dan kehormatan jabatan bukan lisensi kejahatan.

Eksekusi Inkracht Dijadikan Alat Pemerasan

Yang paling mengerikan dari perkara ini bukan hanya soal uang Rp850 juta atau Rp1 miliar. Yang lebih berbahaya adalah mekanisme kejahatannya. Putusan telah inkracht hingga kasasi, namun eksekusi sengaja ditahan. Ketika kepastian hukum dibiarkan menggantung, maka ruang tawar pun diciptakan.

Di titik inilah kekuasaan berubah menjadi alat pemerasan. Eksekusi tidak lagi menjadi kewajiban negara, melainkan “layanan premium” yang hanya bergerak jika ada pembayaran. Ini bukan sekadar suap, ini adalah abuse of power tingkat struktural.

Jika praktik ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sederhana namun mematikan: menang di pengadilan saja tidak cukup, Anda harus membayar agar negara mau bekerja.

Pengkhianatan terhadap Konstitusi

Hakim adalah penjaga terakhir keadilan. Ketika justru dari ruang itulah keadilan diperjualbelikan, maka yang dikhianati bukan hanya para pihak berperkara, melainkan konstitusi itu sendiri.

Peradilan yang korup tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi merusak kepercayaan publik secara sistemik. Negara hukum tidak mati karena satu putusan salah, tetapi karena keadilan menjadi transaksi.

Zero Tolerance atau Sekadar Slogan?

Kasus PN Depok harus menjadi titik balik, bukan sekadar tontonan sesaat. Penahanan ini harus diikuti dengan vonis maksimal, pembongkaran jaringan, serta audit menyeluruh terhadap praktik eksekusi di pengadilan negeri lain.

Jika tidak, maka “zero tolerance” hanya akan menjadi slogan kosong, sementara di ruang-ruang lain, palu keadilan tetap dihitung dengan kalkulator.

Kini negara telah mengambil sikap. Tinggal satu pertanyaan besar: beranikah pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pengkhianat di dalam rumahnya sendiri?

Karena jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa hukum pernah punya kesempatan untuk membersihkan diri—dan memilih untuk setengah-setengah.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *