Jum. Mar 6th, 2026

Citraland dan Eks Bupati Deliserdang Lolos dari Status Tersangka, Komisi III DPR RI Soroti Kinerja Kejati Sumut

Sumatera Utara – NusaKhatulistiwa.com, Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara milik PTPN I Regional I kepada pengembang perumahan mewah Citraland kembali menuai sorotan tajam. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi III, Mangihut Sinaga, secara terbuka mempertanyakan ketegasan dan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Politisi Fraksi Golkar asal Sumatera Utara itu menilai, terdapat kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum, terutama setelah pihak Citraland yang disebut telah mengembalikan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah justru dinyatakan selamat dari status tersangka. Hal serupa juga terjadi pada mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang hanya diperiksa sebagai saksi.

“Ini menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum. Jika pengembalian kerugian negara dijadikan alasan untuk lepas dari jerat pidana, maka keadilan substantif patut dipertanyakan,” tegas Mangihut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI.

Kerugian Negara Ratusan Miliar, Publik Bertanya-tanya

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan dan pengalihan aset lahan negara milik PT Perkebunan Nusantara I Regional I yang nilainya ditaksir mencapai Rp263 miliar. Lahan tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis perumahan mewah Citraland, sebuah proyek properti berskala besar yang kini telah berdiri dan beroperasi.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Kejati Sumut telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sejumlah nama telah resmi duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Empat Terdakwa, Namun Pihak Lain Aman

Adapun para terdakwa dalam perkara ini antara lain:

  • Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara
  • Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang
  • Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II
  • Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)

Keempatnya didakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Namun, di tengah proses hukum tersebut, publik mempertanyakan mengapa korporasi penerima manfaat utama serta pihak-pihak tertentu justru tidak tersentuh status tersangka.

Komisi III DPR RI: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR. Mangihut Sinaga menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sumut agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan saja. Siapa pun yang menikmati hasil dan mengambil keuntungan dari kejahatan terhadap aset negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus penjualan lahan PTPN I Regional I kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga ujian serius terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah. Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika muncul kesan bahwa kekuatan modal dan pengaruh dapat memengaruhi arah penegakan hukum.

Masyarakat sipil dan pemerhati hukum pun mendesak agar Kejati Sumut membuka penanganan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kekuatan ekonomi.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian nasional. Publik menanti, apakah penegakan hukum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru kembali tunduk pada kompromi kepentingan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *