Martapura, NusaKalimantan.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, H. Nuryadi, S.Ag., kembali menyampaikan pernyataan tegas terkait urgensi pengakuan ijazah pendidikan pesantren oleh pemerintah. Menurutnya, kondisi di mana sebagian lembaga pendidikan agama belum mendapatkan pengakuan formal atas ijazah yang dikeluarkan merupakan bentuk ketidakselarasan antara praktik kebijakan dan amanat konstitusi negara.
Dalam forum resmi yang diselenggarakan di Martapura, Nuryadi menegaskan bahwa pesantren memegang peran historis dan substantif dalam membentuk karakter bangsa, jauh sebelum sistem pendidikan formal diperkenalkan di Indonesia. Pesantren, menurutnya, telah menjadi pusat penyebaran ilmu pengetahuan, pendidikan akhlak, serta pembinaan moral bagi generasi muda di Kalimantan Selatan dan wilayah Nusantara secara umum.
“Pesantren adalah pilar utama pendidikan keagamaan dan moralitas masyarakat. Mereka membentuk generasi yang berkepribadian luhur, berketuhanan, dan berakhlakul karimah, sesuai amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Maka ketidaksiapan pemerintah mengakui ijazah mereka merupakan hal yang harus segera dibenahi,” tegas Nuryadi.
Isu Ketidaksetaraan Administratif yang Membebani Santri
Nuryadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak lulusan pesantren harus mengikuti program penyetaraan seperti Paket B dan Paket C agar dapat melanjutkan pendidikan atau memenuhi persyaratan dunia kerja. Ia menilai prosedur ini tidak hanya membebani para santri, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa pesantren memiliki struktur kurikulum, evaluasi pendidikan, serta disiplin akademik yang tidak kalah kuat dibanding lembaga pendidikan formal.
“Kewajiban mengikuti penyetaraan adalah bentuk hambatan administratif yang tidak relevan. Santri telah menempuh pendidikan yang ketat, berjenjang, dan memiliki kedalaman ilmu yang diakui masyarakat. Negara harus menghapus hambatan ini dan memberikan keadilan yang berdiri di atas asas kesetaraan,” ujarnya.
Dukungan Legislator Daerah Sangat Diharapkan
Lebih jauh, Ketua NU Kabupaten Banjar itu berharap agar legislator daerah—baik di tingkat Kabupaten Banjar maupun di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan—dapat mengambil peran aktif dalam memperjuangkan isu ini di tingkat nasional.
Menurut Nuryadi, peran DPRD dan legislator sangat penting untuk mendorong penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan bagi lembaga pendidikan agama. Ia menilai sudah saatnya ada kebijakan yang benar-benar mengakomodasi kebutuhan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
“Kami meminta agar wakil rakyat memperjuangkan pengakuan ijazah pesantren melalui regulasi yang lebih berpihak. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan pemberi legitimasi bagi lembaga pendidikan agama yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi pembangunan karakter bangsa,” jelas Nuryadi.
Pesantren Sebagai Pusat Pembinaan Karakter Bangsa
Dalam paparannya, Nuryadi juga menekankan pentingnya pesantren sebagai lembaga yang membina kepribadian generasi muda tidak hanya dari segi akademik, tetapi juga akhlak, etika sosial, kemandirian, dan kepemimpinan. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kontribusi terbesar pesantren dalam menjaga ketahanan moral bangsa di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
“Pesantren melahirkan manusia Indonesia seutuhnya—berilmu, berakhlak, berketuhanan, sekaligus cinta tanah air. Maka sudah sewajarnya negara memberikan pengakuan resmi terhadap ijazah mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga pendidikan tertua di Republik ini,” katanya.
Harapan terhadap Pembaharuan Kebijakan Pendidikan Nasional
Nuryadi berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengakuan ijazah pendidikan nonformal, termasuk pesantren. Ia menegaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk memastikan tidak ada diskriminasi administrasi terhadap lulusan pesantren di seluruh Indonesia.
“Pengakuan ijazah pesantren bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan wujud dari penghargaan negara terhadap pendidikan keagamaan yang telah berperan besar dalam menciptakan stabilitas moral dan sosial masyarakat. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan pendidikan,” tegasnya menutup pernyataan.
Dengan semakin meningkatnya perhatian publik dan tokoh-tokoh agama di berbagai daerah terhadap persoalan ini, isu pengakuan ijazah pesantren diproyeksikan menjadi agenda penting dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional pada tahun-tahun mendatang.

