Jakarta, NusaKhatulistiwa.com – Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya. Pembekuan tersebut terjadi usai perkara yang melibatkan dirinya naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Firdaus hadir langsung dan awalnya mengenakan toga advokat. Namun, Majelis Hakim meminta Firdaus untuk melepas toga tersebut sebelum sidang dilanjutkan.
Majelis MK Jelaskan Posisi Hukum Firdaus
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya persidangan, menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat yang dijatuhkan Mahkamah Agung menyebabkan Firdaus kehilangan sementara hak untuk berpraktik sebagai penasihat hukum dalam persidangan.
Suhartoyo menyampaikan hal tersebut setelah mencermati dokumen-dokumen yang diajukan pemohon, termasuk berita acara sumpah pengangkatan Firdaus sebagai advokat yang kini tengah dibekukan.
“Berdasarkan bukti yang Saudara ajukan, terdapat berita acara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung, sehingga Saudara saat ini kehilangan pijakan hukum untuk sementara,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Firdaus Ajukan Gugatan UU Advokat
Dalam gugatan yang diajukannya, Firdaus Oiwobo menyatakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Advokat yang menurutnya menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terjadi pembekuan sumpah oleh lembaga yudisial. Firdaus menilai bahwa mekanisme tersebut merugikan dirinya sebagai advokat dan melanggar hak konstitusionalnya.
Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji ulang norma-norma dalam UU Advokat agar terdapat kejelasan mengenai kewenangan pembekuan dan proses pemulihan status advokat apabila terjadi sengketa hukum.
Sidang Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya
MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak serta memeriksa bukti tambahan. Hasil pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah permohonan Firdaus dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Catatan Redaksi NusaKhatulistiwa.com
Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.

