Penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa PDAM Barito Kuala memasuki fase penelusuran aset. Kejari Batola menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka NZ dan menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak. Perkara yang mencakup tahun buku 2014–2025 itu sebelumnya menyeret empat tersangka, sementara nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi BPK.
MARABAHAN – NusaKhatulistiwa.com
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kini tidak hanya mengejar pembuktian perkara, tetapi juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang dikaitkan dengan para tersangka.
Salah satu operasi besar dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka berinisial NZ di Kecamatan Marabahan, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai sekitar pukul 11.00 hingga 18.00 WITA. Sejumlah rumah, bangunan usaha, gudang dan lokasi lain diperiksa penyidik. Dari operasi tersebut, berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak kemudian diamankan dan disita untuk kepentingan penyidikan.
Delapan Titik Ditelusuri
Informasi yang dihimpun NusaKhatulistiwa.com menunjukkan penyidik menyasar sedikitnya delapan titik yang berkaitan dengan NZ.
Lokasi tersebut antara lain rumah pribadi, rumah singgah, farm house, gudang, kolam renang, kafe hingga peternakan ayam yang sebagian besar berada di kawasan Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan.
Beberapa lokasi kemudian disegel, termasuk rumah singgah, farm house, kolam renang dan peternakan ayam. Bahkan dalam proses di lapangan, penyidik menemukan lokasi lain di bekas sekolah madrasah yang dinilai berkaitan dengan perkara sehingga proses administrasi penggeledahan turut dilakukan.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan petugas berada di sejumlah bangunan, melakukan pemeriksaan di dalam rumah serta memasang garis pembatas pada lokasi yang digeledah.
Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Barito Kuala dengan pengamanan personel TNI.
Mobil, Motor hingga Perhiasan Masuk Daftar Sitaan
Yang menarik, penelusuran perkara tidak berhenti pada dokumen ataupun bangunan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset yang dikaitkan dengan NZ, antara lain tiga unit mobil, empat sepeda motor, dua sepeda, dua senapan angin serta seperangkat perangkat tata suara.
Laporan media lokal lainnya menyebut kendaraan yang ditemukan antara lain kendaraan jenis Hartop, Toyota Fortuner dan Hiace. Penggeledahan lanjutan juga menghasilkan penyitaan berbagai barang lainnya, termasuk tas dan perhiasan.
Penyitaan aset menjadi bagian penting penyidikan perkara korupsi karena penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan kepada pertanggungjawaban pidana tersangka, tetapi juga dapat berkaitan dengan upaya mengamankan aset untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila hubungan aset dengan tindak pidana nantinya dapat dibuktikan.
Status barang yang disita tersebut tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruhnya merupakan hasil tindak pidana. Hubungan hukum, sumber perolehan, kepemilikan serta relevansinya dengan perkara masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Empat Orang Jadi Tersangka
Perkara dugaan korupsi PDAM Barito Kuala sendiri telah menyeret empat tersangka, masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN.
Berdasarkan keterangan Kejari Batola yang diberitakan sejumlah media, NZ merupakan pejabat di bidang administrasi dan keuangan PDAM, DJ merupakan staf administrasi dan keuangan, SMD pernah menjabat direktur periode 2016–2020, sedangkan SDN merupakan Kepala Subbagian Umum.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 dan menjalani penahanan setelah sebelumnya penyidik melakukan upaya paksa. Kejari menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut.
Ruang lingkup penyidikan juga berkembang. Perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada periode yang lebih terbatas kemudian diperluas menjadi penyidikan tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa PDAM Barito Kuala tahun buku 2014 sampai 2025.
Dugaan Modus: Uang Pelanggan Tak Seluruhnya Masuk Rekening PDAM
Bagian paling serius dari perkara ini adalah konstruksi dugaan penyimpangan yang sedang dibangun penyidik.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan setelah penetapan tersangka, penyidik menduga terdapat pembayaran rekening air pelanggan melalui sistem Outlet Tirta Barito yang tidak seluruhnya disetorkan ke rekening resmi PDAM.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan tersebut. Seluruh dugaan ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Data penyidikan yang dipublikasikan menyebut total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Angka tersebut merupakan nilai transaksi pembayaran pelanggan yang disebut dalam penyidikan, bukan otomatis merupakan nilai kerugian negara.
Kerugian Sementara Disebut Rp15,26 Miliar, BPK Masih Menghitung
Sementara itu, estimasi kerugian keuangan negara yang muncul dalam pemberitaan berada pada kisaran Rp15,26 miliar.
Angka sekitar Rp15.263.673.920 tersebut disebut berasal dari perhitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Namun angka tersebut belum semestinya diperlakukan sebagai nilai final kerugian negara karena perhitungan resmi masih dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejari Batola juga disebut terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengembangan penyidikan. Puluhan saksi telah diperiksa dan penelusuran aset para tersangka terus dilakukan.
Bukan Hanya NZ, Aset Tersangka Lain Juga Ditelusuri
Penggeledahan terhadap aset yang dikaitkan dengan NZ bukan akhir dari rangkaian penyidikan.
Dalam beberapa hari berikutnya, Kejari Batola melanjutkan penelusuran aset yang berkaitan dengan tersangka lainnya, termasuk DJ, SDN dan SMD. Sejumlah kendaraan, uang maupun barang berharga turut diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak dari pemeriksaan orang dan dokumen menuju penelusuran aset (asset tracing).
Fase tersebut akan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan berikutnya: dari mana aset-aset itu diperoleh, apakah memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang sedang disidik, dan berapa nilai kerugian keuangan negara yang akhirnya dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, seluruh konstruksi dugaan korupsi, keterlibatan masing-masing tersangka serta status aset yang disita akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Keempat tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PDAM Barito Kuala, termasuk hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, penelusuran aliran dana, perkembangan status aset sitaan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

