Perusahaan Hadiri Undangan Pemerintah Desa, Kuasa Hukum Tegaskan Penyelesaian Sengketa Harus Berdasarkan Data dan Dokumen yang Sah
TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com
Upaya mencari kejelasan terkait batas areal Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim lahan yang diajukan oleh sebagian masyarakat Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, belum menghasilkan kesimpulan yang pasti.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Kintap Kecil pada Jumat (5/6/2026) setelah Pemerintah Desa Kintap Kecil mengundang perwakilan perusahaan dan perwakilan kelompok masyarakat untuk membahas persoalan batas lahan yang selama ini menjadi perhatian sejumlah warga.
Berdasarkan surat undangan tertanggal 2 Juni 2026, Pemerintah Desa Kintap Kecil mengundang para pihak untuk membahas tindak lanjut mengenai kejelasan lahan HGU dan lahan yang diklaim oleh kelompok masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dan dihadiri oleh aparat desa, perwakilan masyarakat, perwakilan perusahaan, serta kuasa hukum perusahaan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan adanya sejumlah bidang lahan yang menurut mereka berada di luar areal HGU perusahaan. Namun ketika pembahasan memasuki tahap klarifikasi dan verifikasi, muncul persoalan mendasar berupa belum tersedianya dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan klaim yang diajukan.
Berdasarkan hasil pembahasan, pihak yang memfasilitasi pertemuan maupun pihak yang menyampaikan klaim belum dapat menunjukkan dokumen alas hak, surat kepemilikan, peta bidang, data koordinat maupun dokumen pertanahan lainnya yang dapat digunakan untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Akibatnya, seluruh pihak yang hadir tidak dapat menarik kesimpulan apakah lahan yang diklaim masyarakat tersebut benar berada di luar areal HGU perusahaan atau justru masih termasuk dalam wilayah yang telah diberikan hak oleh negara kepada perusahaan.
Perusahaan Hadir Sebagai Bentuk Itikad Baik
Kuasa hukum perusahaan, M. Supian Noor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menghormati undangan Pemerintah Desa sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
Menurutnya, perusahaan tidak pernah menutup ruang komunikasi dan selalu terbuka terhadap setiap klaim yang disampaikan masyarakat sepanjang didukung oleh data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami hadir untuk mencari solusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun dalam persoalan pertanahan, setiap klaim tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah agar dapat diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
Supian menegaskan bahwa perusahaan selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan hak dan perizinan yang diterbitkan oleh negara, termasuk dokumen HGU yang menjadi dasar legal penguasaan dan pemanfaatan lahan perusahaan.
Karena itu, apabila terdapat klaim yang menyatakan sebagian wilayah berada di luar areal HGU perusahaan, maka klaim tersebut harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang jelas dengan menggunakan data yuridis maupun data fisik yang valid.
Belum Ada Dasar Menentukan Status Lahan
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta pertemuan pada prinsipnya sepakat bahwa status suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim lisan atau pengakuan sepihak.
Penentuan batas dan status lahan harus mengacu pada dokumen resmi seperti alas hak, surat kepemilikan, peta bidang, titik koordinat, hasil pengukuran, data pertanahan, maupun dokumen legal lainnya yang dapat diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Tanpa adanya dokumen tersebut, klaim yang diajukan belum dapat dipastikan kebenarannya baik secara hukum maupun secara faktual di lapangan.
Kondisi tersebut membuat pertemuan belum dapat menghasilkan kesimpulan mengenai batas lahan yang dipersoalkan.
Verifikasi Menyeluruh Dinilai Menjadi Solusi
Para pihak yang hadir menilai bahwa langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah melakukan verifikasi lanjutan dengan mengumpulkan seluruh dokumen yang relevan.
Verifikasi tersebut dapat dilakukan melalui pencocokan dokumen alas hak masyarakat, peta bidang tanah, titik koordinat, data pertanahan resmi, serta peta HGU perusahaan yang berlaku.
Dengan adanya data yang lengkap, status lahan yang menjadi objek permasalahan dapat diuji secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik berkepanjangan.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
M. Supian Noor menambahkan bahwa perusahaan pada prinsipnya menghormati hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, kepastian hukum juga harus diberikan kepada seluruh pihak agar tidak terjadi penilaian yang didasarkan pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Jika memang ada hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum tentu harus dihormati. Sebaliknya, apabila suatu wilayah ternyata merupakan bagian dari HGU yang sah, maka hal itu juga harus dihormati demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kintap Kecil yang telah memfasilitasi pertemuan sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Pertemuan akhirnya ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian persoalan batas lahan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang sah sehingga menghasilkan keputusan yang objektif serta dapat diterima oleh semua pihak.
Hingga berakhirnya pertemuan, klaim lahan yang disampaikan oleh sebagian masyarakat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut karena belum didukung dokumen alas hak maupun data pertanahan yang memadai untuk memastikan apakah wilayah yang dipersoalkan berada di luar atau di dalam areal HGU perusahaan.
Reporter: Redaksi NusaKhatulistiwa.com

