Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban sejak 2008, Relasi Kuasa dan Ketakutan Membungkam Korban Bertahun-Tahun
NUSAKHATULISTIWA.COM | Pekalongan — Dugaan kejahatan seksual sistematis yang menyeret seorang pimpinan padepokan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan mengguncang publik dan kembali membuka luka tentang rapuhnya perlindungan terhadap anak serta santriwati di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh pengasuh pesantren itu akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah penyelidikan berkembang dari kasus kehamilan seorang santriwati berinisial F (22). Dari pengakuan awal tersebut, satu demi satu mantan santriwati mulai memberanikan diri bicara dan mengungkap dugaan kekerasan seksual yang selama ini tersimpan dalam ketakutan.
Video penangkapan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan terduga pelaku mengenakan pakaian putih saat digiring aparat kepolisian dengan pengawalan ketat keluar dari area padepokan. Personel bersenjata lengkap tampak berjaga di lokasi, mengindikasikan tingginya perhatian terhadap perkara tersebut.
Namun yang paling mengejutkan bukan sekadar penangkapan itu, melainkan dugaan bahwa praktik kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun secara tersembunyi di balik citra lembaga pendidikan agama.
Pendamping korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga jauh lebih banyak daripada yang sudah melapor.
“Data yang kami terima sekitar 23 sampai 25 korban. Tetapi yang berani melapor sementara baru enam orang,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas korban memilih diam karena mengalami tekanan psikologis, rasa takut, serta kuatnya pengaruh sosial terduga pelaku di lingkungan sekitar.
“Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama dan memiliki pengaruh besar. Ada ketakutan luar biasa untuk bicara,” katanya.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual ketika masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan terdapat korban yang diduga baru berusia sekitar 14 tahun saat peristiwa itu terjadi.
Informasi yang berkembang menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025. Jika terbukti, maka perkara ini bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan dugaan kekerasan seksual berkepanjangan dengan pola relasi kuasa yang sangat kuat.
Publik kini menyoroti bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung begitu lama tanpa terungkap. Tidak sedikit pihak mempertanyakan apakah ada pembiaran sistemik, ketakutan kolektif, atau kultur tertutup yang membuat para korban selama ini kehilangan ruang aman untuk melapor.
Selain dugaan kekerasan seksual fisik, sejumlah korban juga disebut mengalami tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga manipulasi spiritual selama berada di lingkungan padepokan.
Peristiwa ini memantik kemarahan masyarakat luas dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau membiarkan dugaan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Terancam UU TPKS, Perlindungan Anak, dan Pasal Persetubuhan
Secara hukum, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana berat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
- Undang-Undang Perlindungan Anak;
- Pasal persetubuhan dan perbuatan cabul dalam KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat mencapai belasan tahun penjara, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa seperti pengasuh pesantren, pendidik, atau wali pembinaan terhadap korban.
Pengamat hukum menilai perkara ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban. Negara dinilai tidak boleh hanya hadir dalam proses penindakan, tetapi juga wajib memastikan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan identitas korban.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa institusi pendidikan — termasuk yang berbasis agama — tidak boleh kebal dari pengawasan hukum dan perlindungan hak anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait status hukum terduga pelaku maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para korban dan saksi.

